Frasa Gangguan Lainnya dalam Penundaan Pemilihan Umum
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna yuridis frasa gangguan lainnya dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta implikasinya terhadap kepastian hukum penundaan pemilu di Indonesia. Permasalahan muncul karena frasa tersebut tidak diberikan definisi maupun batasan normatif, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penggunaan alasan di luar keadaan luar biasa sebagai dasar penundaan pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa gangguan lainnya merupakan norma yang kabur sehingga berpotensi mengurangi kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan penafsiran sistematis terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, frasa tersebut seharusnya dimaknai secara terbatas hanya mencakup bencana nonalam dan bencana sosial yang memiliki karakteristik serupa dengan kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam. Pembatasan makna tersebut memperkuat kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan alasan penundaan pemilu, serta menjaga periodisitas penyelenggaraan pemilu sebagai instrumen demokrasi konstitusional.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al’anam, M. (2025). Teori Keadilan Perspektif Gustav Radbruch: Hubungan Moral Dan Hukum. Jurnal Humaniora: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi Dan Hukum, 9(1), 119–133. https://doi.org/10.30601/humaniora.v9i1.6393
Anita Sinaga, N. (2020). Perspektif Force Majeure dan Rebus Sic Stantibus dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1). https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.648
Arimbi, D., Amanita, A., Andayani, L., & Dwiprigitaningtias, I. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024 dan Implikasi Keberlakuan Asas Erga Omnes. CENDEKIA: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 1(3), 131–140. https://doi.org/10.62335/cendekia.v1i3.2034
Fadli, Moh., & Hadi, S. (2023). Kepastian Hukum: Perspektif Teoretik. PT Nuswantara Media Utama.
Fatayati, S. (2017). Relevansi Asas-Asas Pemilu Sebagai Upaya Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas. Jurnal Pemikiran Keislaman, 28(1), 147–165. https://doi.org/10.33367/tribakti.v28i1.472
Fauziah, F., Yandy, E., & Zaki, M. (2025). Telaah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahun 2022 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Umum Perspektif UUD 1945. SiRad: Pelita Wawasan, 69–78. https://doi.org/10.64728/sirad.v1i1.art7
Fikri, S., Nabilah, I. F., Wulan Sari, I. S., & Siregar, T. F. (2022). Perbandingan Pemilihan Umum Presiden di Indonesia Dengan Korea Selatan. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 78. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.309
Fudin, H., Fajri, P. C., Ibrahim, S. I., Mulyo, R. P. H., & Dedi, P. (2026). Telaah Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst: Apakah Putusan Jurisprudensi Berbasis Judicial Activisme? Soedirman Law Review, 8(1), 24–49. https://doi.org/10.20884/1.slr.2026.8.1.16142
Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law. Yale University Press.
Hadi, F., Abadi, S., & Gandryani, F. (2023). Tinjauan Yuridis Penundaan Pemilihan Umum Melalui Putusan Pengadilan Negeri. Wijaya Putra Law Review, 2(1), 77–94. https://doi.org/10.38156/wplr.v2i1.92
Izzaty, R., & Nugraha, X. (2019). Perwujudan Pemilu yang Luber Jurdil melalui Validitas Daftar Pemilih Tetap. Jurnal Suara Hukum, 1(2).
KPU. (2023, March 10). Resmi KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat. Www.Kpu.Go.Id. https://www.kpu.go.id/berita/baca/11477/resmi-kpu-ajukan-banding-putusan-pn-jakartapusat
Lathifah, H., & Frinaldi, A. (2024). Analisis Mengenai Diskresi dengan Freies Ermessen. Al-DYAS, 3(2), 581–589. https://doi.org/10.58578/aldyas.v3i2.2852
M. Gaffar, J. (2012). Politik Hukum Pemilu. Konstitusi Press.
Muhaimin, M. (2017). Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1), 108–122. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.108-122
Muhlizi, A. F. (2012). Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 93. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.108
Pamungkas, S. (2009). Perihal Pemilu. Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada.
Parikesit, R. A. (2021). Penerapan Asas Legalitas (Legaliteit Beginsel/Wetmatigheid Van Bestuur) dalam Kebijakan Sentralisasi Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 450–459. https://doi.org/10.54629/jli.v18i4.809
Philipus M. Hadjon, Paulus Efendie Lotulung, Laica H.M Marzuki, Tatiek Sri Djatmiati, & I Gusti Ngurah Wairocana. (2021). Hukum Administrasi dan Good Governance. Penerbit Universitas Trisakti.
Rahayu, L. S. (2023, February 3). KPU Beberkan Gugatan Partai Prima Kandas di Bawaslu dan PTUN. News.Detik.Com. https://news.detik.com/pemilu/d-6597941/kpu-beberkan-gugatan-partai-prima-kandas-di-bawaslu-dan-ptun
Safwan, A. M., Wahidin, S., Nurita, R. F., & Rifandhana, R. F. (2021). Analisis Hukum Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Bhirawa Law Journal, 2(2), 136–144. https://doi.org/10.26905/blj.v2i2.6825
Sofwan, S., Jayadi, H., & Rusnan, R. (2021). Kejelasan Perumusan Norma Dalam Pembentukan Undang-Undang (Kajian Terhadap Penggunaan Frasa Hukum Dalam Perumusan Norma Undang-Undang). Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.30
Weruin, U. U., Andayani B, D., & Atalim, St. (2016). Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukum. Jurnal Konstitusi, 13(1), 95. https://doi.org/10.31078/jk1315