Tinjuan Hukum tentang Pemekaran Daerah
Main Article Content
Abstract
Pemekaran daerah merupakan instrumen hukum dalam pelaksanaan desentralisasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai persoalan, seperti rendahnya kapasitas fiskal daerah otonom baru, sengketa batas wilayah, serta belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pemekaran daerah serta mengkaji implementasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengubah paradigma pembentukan daerah otonom baru dari pendekatan kuantitatif menjadi pendekatan yang lebih selektif melalui mekanisme daerah persiapan, pemenuhan persyaratan dasar dan administratif, serta evaluasi oleh pemerintah pusat sebelum suatu daerah ditetapkan sebagai daerah otonom baru. Pengaturan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Meskipun demikian, keberhasilan pemekaran daerah tetap bergantung pada kesiapan kapasitas kelembagaan, kemampuan fiskal, kepastian batas wilayah, serta konsistensi pengawasan pemerintah, sehingga tujuan desentralisasi dan otonomi daerah dapat diwujudkan secara efektif dan berkelanjutan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Akim, I., & Charissa, T. (2025). Analisis Hukum Pemekaran Daerah Otonomi Baru Apau Kayan Sebagai Daerah Perbatasan. Borneo Law Review, 9(2), 215–235. https://doi.org/10.35334/mg04fb40
Ali, A., Mawar, S., & Syah, N. (2020). Dampak Pemekaran Daerah Pada Pelayanan Publik Ditinjau Menurut Sistem Hukum Indonesia. PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH, 3(2). https://doi.org/10.22373/petita.v3i2.50
A’yuni, Q., & Prasetiyo, H. (2024). Rekonstruksi Regulasi Pemekaran Daerah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1178–1192. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2180
Fauzani, M. A. (2023). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang tentang Pemekaran Daerah Provinsi di Papua. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3), 37–51. https://doi.org/10.54629/jli.v20i3.1164
Hidayat, M., & Kamaruzzaman, K. (2025). Analisis Hukum Positif Terhadap Pemekaran Wilayah Baru Di Aceh Timur (Ditinjau Dari Fiqh Siyasah). As-Siyadah, 5(2), 40–54. https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7378
Jamal, F. (2023). Problematika Otonomi Daerah dalam Perkembangan Pemerintahan Daerah. Pamulang Law Review, 6(2), 161–168. https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35446
Kusuma, W., & Sintasari, S. A. (2023). Pemekaran Daerah dan Otonomi Daerah Kerangka Hubungan Pusat Daerah. CAPITAN: Constitutional Law & Administrative Law Review, 1(1), 64–73. https://doi.org/10.47268/capitan.v1i1.9933
Mahfud MD. (2018). Politik Hukum Di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Mahfud MD. (2020). Politik Hukum di Indonesia (10th ed.). Rajawali Pers.
Muqoyyidin, A. W. (2016). Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi ke Depan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 287. https://doi.org/10.31078/jk1025
Sulistiowati, R. (2014). Implementasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Pada Daerah Otonomi Baru (DOB). Sosiohumaniora, 16(3), 270. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v16i3.5767