Kedudukan dan Fungsi Kepala Desa dalam Perspektif Otonomi Daerah
Main Article Content
Abstract
Kepala desa memiliki kedudukan yang strategis sebagai penyelenggara pemerintahan desa sekaligus pelaksana otonomi daerah pada tingkat paling bawah. Namun demikian, perluasan kewenangan desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji kembali kedudukan dan fungsi kepala desa dalam perspektif hukum pemerintahan serta hubungannya dengan prinsip otonomi daerah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa merupakan organ eksekutif pemerintahan desa yang memperoleh kewenangan secara atribusi dari undang-undang untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kewenangan kepala desa dalam pembentukan Peraturan Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa tidak mengubah kedudukannya sebagai organ eksekutif karena fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan mekanisme checks and balances. Oleh karena itu, efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah pada tingkat desa sangat bergantung pada kepemimpinan kepala desa yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada prinsip good governance guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agu, S. N. (2024). Separation of Powers in Baron de Montesquieu: Philosophical Appraisal. Indonesian Journal of Interdisciplinary Research in Science and Technology, 2(1), 37–58. https://doi.org/10.55927/marcopolo.v2i1.7101
Krause, S. (2000). The Spirit of Separate Powers in Montesquieu. The Review of Politics, 62(2), 231–265. https://doi.org/10.1017/S0034670500029454
Kushandajani, K. (2015). Implikasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Terhadap Kewenangan Desa. Yustisia Jurnal Hukum, 4(2). https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i2.8656
Marlina, R. (2018). Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2631
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana.
Pakaya, J. (2018). Pemberian Kewenangan Pada Desa dalam Konteks Otonomi Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1), 73–84. https://doi.org/10.54629/jli.v13i1.143
Pamungkas, B. A. (2019). Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. JURNAL USM LAW REVIEW, 2(2), 210–229. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2271
Prabowo, A., & Handayani, T. A. (2024). Tinjauan Hukum: Hubungan Kerja Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 106–122. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.94
Ramli, R. (2020). Tugas, Kewenangan, Hak, Dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 2(2). https://doi.org/10.58258/jihad.v2i2.1677
Setyaningrum, C. A., & Wisnaeni, F. (2019). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 158–170. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.158-170
Syuhada, Z., Hartati, H., & Nopyandri, N. (2020). Fungsi Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa. Mendapo: Journal of Administrative Law, 1(3), 207–223. https://doi.org/10.22437/mendapo.v1i3.11064
Tirta Gautama, P. A. nitaria A. (2022). Wewenang Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Muhammadiyah Law Review, 6(2), 43–53. https://doi.org/10.24127/lr.v6i2.2222
Tohawi, A., & Suhaimi, A. (2022). Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 7(01), 55–72. https://doi.org/10.53429/law.v7i01.501