Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Mengelola Sumber Daya Panas Bumi
Main Article Content
Abstract
Pemanfaatan energi panas bumi sebagai salah satu energi baru terbarukan memiliki peran strategis dalam mewujudkan ketahanan energi nasional dan pembangunan berkelanjutan. Namun, pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya panas bumi mengalami perubahan signifikan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan reformasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya panas bumi serta implikasi perubahan kebijakan perizinan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan perizinan pemanfaatan panas bumi, khususnya untuk pembangkitan tenaga listrik, cenderung tersentralisasi pada pemerintah pusat melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki fungsi strategis dalam perencanaan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola panas bumi yang memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahluriza, P., & Harmoko, U. (2021). Analisis Pemanfaatan Tidak Langsung Potensi Energi Panas Bumi di Indonesia. Jurnal Energi Baru Dan Terbarukan, 2(1), 53–59. https://doi.org/10.14710/jebt.2021.11075
Azhar, M., & Suhartoyo, S. (2015). Aspek Hukum Kebijakan Geothermal di Indonesia. LAW REFORM, 11(1), 123. https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15761
Elfina, E., & Judge, Z. (2023). Kepastian Hukum Jaminan Investasi Energi Terbarukan Panas Bumi Dalam Pengembangan Energi di Indonesia. JATIJAJAR LAW REVIEW, 2(2), 82. https://doi.org/10.26753/jlr.v2i2.1156
Elvis, J., Suparman, E., & Idris, I. (2023). Hukum Pengelolaan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. IBLAM LAW REVIEW, 3(3), 14–29. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.134
Ilham, M. (2024). Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia. Indonesia Journal of Business Law, 3(1), 1–7. https://doi.org/10.47709/ijbl.v3i1.4147
Intan Veronica, D., Fasa, M. I., & Suharto, S. (2022). Pemanfaatan Sumber Daya Alam Terhadap Pembangunan Berkelanjutan dalam Persepektif Ekonomi Islam. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 9(2), 200–210. https://doi.org/10.53429/jdes.v9i2.391
Prabowo, T. B., & Sihaloho, R. A. (2023). Analisis Ketergantungan Indonesia Pada Teknologi Asing Dalam Sektor Energi dan Dampaknya Pada Keamanan Nasional. Jurnal Lemhannas RI, 11(1), 72–82. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i1.426
Putri, N. D., & Wicaksono, D. A. (2018). Implikasi Legislasi Pengambilalihan Kewenangan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Pusat. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1), 19–32. https://doi.org/10.54629/jli.v13i1.89
Salsabila, D., Ma’ruf, A. R., & Adharani, Y. (2021). Merekonstruksi Arah Politik Hukum Pengembangan Perizinan Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 4(1), 89. https://doi.org/10.30595/jhes.v4i1.9824
Tigor Lubis, M. F., & Afandi Lubis, K. (2024). Kontradiksi Kewenangan Pemerintah Terhadap Pengelolaan Tambang Pasca Lahirnya UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Grondwet, 3(2), 18–30. https://doi.org/10.61863/gr.v3i2.41