Kepastian Hukum dalam Eksekusi Perjanjian Jaminan Fudisia pada Leasing

Main Article Content

Eka Oktatianta Suzenna Putra
Ibrahim Fikma Edrisy

Abstract

Perkembangan sektor pembiayaan melalui perusahaan leasing di Indonesia meningkatkan penggunaan jaminan fidusia sebagai perlindungan hukum bagi para pemberi pinjaman dana atau kredit terhadap risiko terjadinya wanprestasi debitor. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak oleh perusahaan leasing melalui dect collector tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik antara kreditor dengan debitor. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji kepastian hukum dan cara eksekusi jaminan fidusia pada perusahaan leasing dengan menggunakan metode studi pustaka berdasarkan peraturan hukum, teori, dan berbagai sumber hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak pemegang jaminan fidusia (kreditur) tidak boleh mengambil atau menarik sendiri barang yang dijadikan jaminan jika debitur tidak menyerahkan dengan sendirinya, Apabila debitur menolak menyerahkan jamianan tersebut maka proses eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan agar masing-masing pihak mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Article Details

How to Cite
Suzenna Putra, E. O., & Fikma Edrisy, I. (2025). Kepastian Hukum dalam Eksekusi Perjanjian Jaminan Fudisia pada Leasing. Journal Sovereignty Law And Diplomatic Politics, 1(3), 172–185. https://doi.org/10.59066/jlsdp.v1i3.2635
Section
Articles

References

Subekti. (2016). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif (Tinjauan Singkat). PT. Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, S. (2017). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Agusthomi, D., & Anggoro, T. (2022). Peranan Dan Kendala Lembaga Pembiayaan Dalam Hukum Jaminan Fidusia Di Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3), 10540–10547.

Alimuddin, Rasmuddin, & Hamzah, I. F. (2026). Tinjauan yuridis terhadap asas kebebasan berkontrak dalam praktik perjanjian leasing dan jaminan fidusia. Unes Journal of Swara Justia, 9(4).

Handayani, P., & Asmara, T. (2019). Pertanggungjawaban pidana dect collector yang melakukan tindak pidana perampasan dalam kredit bermasalah. Hukum Responsif, 10(2), 55–66.

Hanifah, H., Natalia., D., & Basit, Y. A. (2024). Pembiayaan syariah kredit sepeda motor dalam persfektif pelaksanaan perjanjian leasing. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 12(1), 225–243.

Karelina, N., Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). Implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan penegasannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap eksekusi jaminan fidusia dan perumusan klausula perjanjian. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan Ke-PPAT-An, 5(2), 187–201.

Kosasih, J. I., Agung, A. A. I., & Dewi, A. A. S. L. (2022). Parate eksekusi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PPU-XVII/2019 dan No:02/PPU-XIX/2021 terhadap eksekusi jaminan fidusia atas lembaga pembiayaan leasing. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadila, 10(1), 116-135.

Magdalena, I., Salsabila, A., Krianasari, D. A., & Apsarini, S. F. (2021). Implementasi Model Pembelajaran Daring Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kelas III SDN Sindangsari III. Jurnal Pendidikan dan Dakwah, 3(1), 119–128.

Maku, V., Anggraini, A. T., & Widjajati, E. (2020). Implementasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019 terhadap proses eksekusi jaminan fidusia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).

Purgito. (2022). Reaktualisasi pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019 secara berkeadilan. Jurnal Surya Kencana Satu:Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 13(2).

Quratuainniza, H. S. (2025). Analisis konstitusionalitas eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Pasal 15 UU 42/1999 dan Putusan MK 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Notary Law Research, 7(1).

Rahardjo, R. (2018). Akibat hukum akta fidusia yang tidak didaftarkan terhadap eksekusi objek jaminan pada BPR Weleri Makmur Semarang. Dinamika Hukum, 18(1), 48–59.

Ramdani, A. R., & Silviana, A. (2023). Dampak pemberlakuan eksekusi jaminan fidusia setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 9(2), 347–354.

Ramdhani, F. A. (2021). Perlindungan hukum konsumen terhadap penarikan dan penyitaan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan kreditor. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 15(1), 51–66.

Syafrida, R. H. (2019). Eksekusi jaminan fidusia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019). Rabit: Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Univrab, 1(1).

Wahyu, A. A., Fuad, F., & Machmud, A. (2024). Aspek kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia. Binamulia Hukum, 13(2), 429–445.