Kendala Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Obat Yang Tidak Memiliki Ijin Edar
Main Article Content
Abstract
Permasalahan mengenai peredaran obat dan alat kesehatan tanpa izin edar telah mendapatkan perhatian serius dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum terhadap peredaran obat tanpa izin edar. Penelitian ini merupakan penelitian empiris karena menempatkan data primer yang ada di lingkungan masyarakat sebagai data utama yang akan dianalisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa kendala dalam melakukan penegakan hukum yaitu faktor internal antara lain kurangnya SDM Penyidik, terbatasnya ketersediaan anggaran, kurangnya kerjasama antar stakeholder dan kebocoran informasi. Selanjutnya yang menjadi faktor kendala eksternalnya ialah teknologi yang semakin canggih, faktor kesadaran masyarakat terhadap hukum dan dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adinda Agis Fitria Cahyani. (2022). Problematika Dalam Penegakan Hukum Dan Penanggulangan Peredaran Obat Ilegal Melalui E-Commerce Oleh BPOM Semarang. (Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang).
Dian Ekawaty Ismail And Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson. “Criminology Analysis Of Women’s As Perpetrators Of Domestic Violence Crimes,” Jambura Law Review. (2021). Vol 3, No. 1.
Dodik. “Penegakan Hukum Pada Peredaran Obat Tradisional Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Pada Tingkat Penyidikan Di Wilayah Hukum Kabupaten Magetan.” Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. (2022).
Fernando M Manulang, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, (Jakaarta: Kencana, 2017)
Maskawati, Andriani Misdar, Dan Muji Iswanty. Hukum Kesehatan: Dimensi Etis Dan Yuridis Tanggungjawab Pelayanan Kesehatan. (Yogyakarta: Litera, 2018).
Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2013.
Nuvazria Achir, Aniza Lakoro, Lisnawaty W. Badu. "Lemahnya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perjudian Togel Online.,” Jurnal Legalitas. (2020). Vol 13, No. 1.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada. 2012)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Kepala BPOM RI. BPOM Ungkap Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Penjualan Obat Ilegal Online . Diakses Melalui Https://Www.Pom.Go.Id/ Pada Tanggal 10 Maret 2024