Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan oleh Karyawan Badan Usaha Milik Negara (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 86/PID.B/2025/PN.SIM)
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana penggelapan dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak terekcuali oleh karyawan BUMN, dimana tindak pidana penggelapan ini disebut dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penulis mengangkat kasus karyawan BUMN yang diputus oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam Putusan Nomor 86/Pid.B/2025/Pn.Sim. Bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana dalam jabatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 86/Pid.B/2025/PN.Sim?. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Pengaturan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan hukum pidana positif Indonesia diatur dalam KUHP, yang termuat dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377. Tindak pidana penggelapan dalam UU 1/2023 diatur dalam Pasal 486. Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Dalam Jabatan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 86/Pid.B/2025/PN.Sim, penulis merasa tidak setuju dengan penjatuhan pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pemberian ancaman pidana harus bertujuan untuk menstimulasi atau mencegah. Pemerintah, khususnya kementerian yang membawahi BUMN, diharapkan mampu menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai standar akuntabilitas dan tanggung jawab pidana karyawan di lingkungan BUMN. Aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan ketelitian dalam mengungkap unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amin, I. (2018). Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Jatiswara, 33(1). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v33i1.152
Hawasara, W., Sinaulan, R. L., & Candra, T. Y. (2022). Penerapan dan Kecenderungan Sistem Pembuktian Yang Dianut Dalam KUHAP. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(1), 587. https://doi.org/10.37905/aksara.8.1.587-594.2022
Lim, W. (2023). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis Kasus Penggelapan Mukidi). JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 684–687. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1471
Masriyah, M., Firmanto, A. A., & Muliawan, C. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Berkaitan dengan Barang Sitaan dalam Perkara Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(Studi Putusan Nomor 293/Pid.B/2019/PN Kla). Jurnal Hukum Malahayati, 4(1), 37–49. https://doi.org/10.33024/jhm.v4i1.7021
Siregig, I. K., Ansori, A., & Anggraini, F. (2023). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara 1 Tahun Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Telah Melakukan Penggelapan Karena Hubungan Kerja (Studi Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Tjk). SOL JUSTICIA, 5(2), 205–212. https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.596
Sutopo, S., Soekorini, N., Cornelis, V. I., & Hartoyo, H. (2024). Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Di Perusahaan Studi Kasus Putusan PN No. 2206/Pid.B/ 2023/PN Sby. Jurnal Hukum Indonesia, 3(4), 152–157. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i4.1127
Thezar, Muh., & Nurjannah, St. (2020). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 328–338. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.14230
Utoyo, M., & Afriani, K. (2020). SENGAJA dan TIDAK SENGAJA dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 75. https://doi.org/10.46839/lljih.v0i0.298