Analisis Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim Berdasarkan Perspektif Keadilan

Main Article Content

Munanda Saputra

Abstract

Terorisme secara juridis masuk ke dalam kejahatan luar biasa (Extraordinary crimes) karena bersifat khusus dan memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan dengan kejahatan biasa lainnya yang dapat terlihat dari beberapa indikator berikut; membahayakan nilai nilai hak asasi manusia yang absolut, serangan terorisme yang bersifat “random, indiscriminate and non-selective” yang ditujukan pada orang orang yang tidak bersalah, selalu mengandung unsur unsur kekerasan, ancaman kekerasan, koersif dan intimidasi pada penduduk sipil dan menimbulkan rasa takut yang bersifat luas. Apakah putusan Majelis Hakim pada putusan Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim tindak Pidana terorisme telah memenuhi asas keadilan masyarakat? Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber datanya bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia telah dibuat setelah terjadinya Bom Bali dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, kemudian kembali diubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme). Penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim) Tentang Pertanggungjawaban pidana tindak Pidana terorisme telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku beberapa sanksi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa Irma Kurniati alias Umum Hafshoh alias Umum telah terbukti memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.

Article Details

How to Cite
Saputra, M. (2025). Analisis Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim Berdasarkan Perspektif Keadilan. Journal Sovereignty Law And Diplomatic Politics, 1(3). https://doi.org/10.59066/jlsdp.v1i3.1659
Section
Articles

References

Ediyono, S., & Syahputra, M. A. (2024). Kebijakan Hukum Negara Indonesia Mengenai Tindakan Terorisme yang Dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 73–76. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v6i2.5077

Keladu, Y. (2023). Kesamaan Proporsional dan Ketidaksamaan Perlakuan dalam Teori Keadilan Aristoteles. Diskursus-Jurnal Filsafat Dan Teologi STF Driyarkara, 19(1), 54–78. https://doi.org/10.36383/diskursus.v19i1.347

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana.

Mashabi, S. (2020, January 23). Indonesia Peringkat Ke-35 dari 138 Negara yang Terdampak Terorisme. Nasional.Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/14051581/indonesia-peringkat-ke-35-dari-138-negara-yang-terdampak-terorisme

Rahmatullah. (2021). Kejahatan Terorisme Sebagai Extraordinary Crime Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(1), 46–62. https://doi.org/10.23887/jih.v2i1.1011

Rais, F. (2018, June 6). HAM Medium Pencegahan Terorisme. Geotimes.Id. https://geotimes.id/opini/ham-medium-pencegahan-terorisme/

Ramadhan, A. (2022, March 21). Kepala Densus 88: Kami Berkomitmen untuk Hormati Hak Hidup dalam Penanganan Teror. Nasional.Kompas.Com.

Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4

Savitri, A. (2022, March 21). Kadensus 88: Penangkapan Teroris 2021 Meningkat, Kejadian Teror Menurun. News.Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-5994004/kadensus-88-penangkapan-teroris-2021-meningkat-kejadian-teror-menurun

Soedarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.

Sunaryo, S. (2022). Konsep Fairness John Rawls, Kritik dan Relevansinya. Jurnal Konstitusi, 19(1), 001. https://doi.org/10.31078/jk1911

Sutrisna, S. M. D. (2023). Hukum Acara Pidana: Penerapan “Due Process of Law.” JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 5(2), 33–44. https://doi.org/10.58258/jihad.v5i2.5614

Weinrib, E. J. (1988). Liberty, Community, and Corrective Justice. Canadian Journal of Law & Jurisprudence, 1(1), 3–17. https://doi.org/10.1017/S0841820900000576

Wirawan, A. R., & Komuna, A. P. (2021). Pengampunan Pidana dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 1(1), 10–15. https://doi.org/10.33830/humaya.v1i1.1863.2021