Kewenangan Desa Adat dalam Menyelesaikan Pelanggaran Kesucian Tempat Suci oleh Wisatawan Asing di Bali

Main Article Content

Ina Budhiarti Supyan
Atang Hermana
Ira Aryantini Supyan
Sahrul Sahrul

Abstract

Pelanggaran aturan yang melindungi kesucian tempat suci oleh wisatawan asing di Bali mempertemukan yurisdiksi adat dengan kewenangan negara. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum Desa Adat (kesatuan masyarakat hukum adat Bali), pembagian kewenangan antara Desa Adat, Prajuru Desa Adat, dan Kerta Desa, serta batas koordinasinya dengan kewenangan pidana dan keimigrasian. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, pluralisme hukum, dan hukum adat. Bahan hukum primer mencakup peraturan nasional dan daerah yang berlaku pada 2026, sedangkan pemberitaan media digunakan hanya sebagai ilustrasi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 37 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 secara khusus memberi Kerta Desa kewenangan menerima, memeriksa, dan menyelesaikan wicara adat. Keterikatan wisatawan tidak tepat hanya diturunkan dari kategori tamiu (orang luar yang berada sementara atau bertempat tinggal serta tercatat di Desa Adat), karena Pasal 8 ayat (2) huruf c mensyaratkan keberadaan sementara atau tempat tinggal sekaligus pencatatan di Desa Adat. Namun, Pasal 12 mewajibkan setiap orang yang berada atau bertempat tinggal di palemahan Desa Adat menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban. Pemulihan adat tidak otomatis menimbulkan ne bis in idem dan tidak menggantikan kewenangan negara atas Pencegahan, Penangkalan, Detensi Keimigrasian, Deportasi, serta Tindakan Administratif Keimigrasian. Kebaruan penelitian terletak pada konstruksi batas antara kewenangan adat yang restoratif dan kewenangan negara yang koersif-keimigrasian, serta model koordinasi yang mempertahankan yurisdiksi masing-masing.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Supyan, I. B., Hermana, A., Aryantini Supyan, I., & Sahrul, S. (2026). Kewenangan Desa Adat dalam Menyelesaikan Pelanggaran Kesucian Tempat Suci oleh Wisatawan Asing di Bali . Journal Evidence Of Law, 5(2), 927–939. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2741
Section
Articles

References

Antari, P. E. D., & Adnyana, I. K. B. S. (2023). Kewenangan dan kekuatan hukum putusan yang dikeluarkan oleh Kerta Desa Adat di Bali. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 187–210. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v7.i2.p187-210

Astara, I. W. W., Budiartha, I. N. P., Wesna, P. A. S., & Wesna, M. B. W. (2024). Law and public policy in the development of tourism villages in Bali (Between legal politics and legal pluralism). International Journal of Social Science and Human Research, 7(9), 7017–7026. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i09-34

Astara, I. W. W., Wesna, P. A. S., Budiartha, I. N. P., Kosasih, J. I., Wijaya, I. K. K. A., Senastri, N. M. J., & Sumardika, I. N. (2025). Law in the cultural sphere: Public policy law in the development of culture-based ecotourism in Bali. International Journal of Multidisciplinary Research and Analysis, 8(9), 5361–5373. https://doi.org/10.47191/ijmra/v8-i09-50

Detik.com. (2023, 1 Juni). Beragam larangan bagi turis asing di Bali: Panjat pohon sakral-daki gunung. https://www.detik.com/bali/berita/d-6750187/beragam-larangan-bagi-turis-asing-di-bali-panjat-pohon-sakral-daki-gunung

Dewi, N. M. L., Satriana, I. M. W. C., & Karyasa, I. N. (2024). Implementasi awig-awig terhadap krama tamiu dan tamiu dalam hukum adat Bali. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(1), 1–10. https://doi.org/10.17977/um019v9i1p1-10

Duarsa, I. G. Y. P., Sugiartha, I. N. G., & Sudibya, D. G. (2020). Penerapan sanksi adat kasepekang di Desa Adat Tanjung Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 170–175. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2151.170-175

Febrianty, Y., Ghapa, H., & Ahmad, A. (2024). Integration of customary law in the national legal system: Comparative study of Malaysia and Indonesia. SASI, 30(4), 379–401. https://doi.org/10.47268/sasi.v30i4.2303

Gandara, M. (2020). Kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92–99. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. (2024a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Indonesia. (2024b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Indonesia. (2025a). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Indonesia. (2025b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Indonesia. (2026). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Itsnaini, F. M. (2022, 13 Juni). Kejadian turis asing tak senonoh di tempat sakral Bali terus berulang, ini kata ahli. Kompas.Com. https://travel.kompas.com/read/2022/06/13/133519427/

Karwiyah, Judiasih, S. D., & Kusmayanti, H. (2024). Comparison of Kerta Desa Bali and Malaysian Indigenous Court. SASI, 30(4), 416–428. https://doi.org/10.47268/sasi.v30i4.2322

Karwiyah, Judiasih, S. D., & Kusmayanti, H. (2025). Penyelesaian sengketa adat melalui Kerta Desa pada masyarakat Desa Adat di Bali berdasarkan asas perdamaian. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(1), 27–40. https://doi.org/10.31289/jiph.v12i1.14292

Kompas.com. (2026, 19 Maret). WNA asal AS diamankan saat Nyepi di Gianyar, kedapatan berjalan kaki. https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/03/19/194000588/wna-asal-as-diamankan-saat-nyepi-di-gianyar-kedapatan-berjalan-kaki

Kusworo, D. L., & Fauzi, M. N. K. (2024). Living law dalam KUHP: Suatu gagasan menginventarisasi kompilasi hukum adat. Jurist-Diction, 7(3), 439–456. https://doi.org/10.20473/jd.v7i3.56266

Liputan6.com. (2023, 28 April). Insiden perkelahian pemangku adat Bali dengan turis Rusia jadi sorotan media asing. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5271957/

Mahardika, A. Y. M., Irwansyah, M. R., & Sugiartana, I. W. (2021). Should sacred temples be used as tourism objects? Journal of Tourism & Hospitality, 10(3), 1–6. https://doi.org/10.35248/2167-0269.21.10.468

Majelis Desa Adat Provinsi Bali & Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. (2022). Pedoman penyuratan awig-awig desa adat di Bali. Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan pluralisme hukum dalam studi hukum adat: Interaksi hukum adat dengan hukum nasional dan internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81–124. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.81-124

Praditha, D. G. E., Rahayu, M. I. F., Perbawa, I. K. S. L. P., Aidonojie, P. A., & Asonibare, A. S. (2026). The future of Bali’s kerauhan tradition: Legal pluralism, reforms, and conflict adjudication challenges. Journal of Sustainable Development and Regulatory Issues, 4(1), 118–137. https://doi.org/10.53955/jsderi.v4i1.149

Provinsi Bali. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Provinsi Bali. (2020a). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Provinsi Bali. (2020b). Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Provinsi Bali. (2025). Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Rideng, I. W., Budiartha, I. N. P., & Sukandia, I. N. (2020). The development of Bali tourism through cultural and local wisdom of customary village. International Journal of Entrepreneurship, 24(5), 1–6.

Selajar, S. Y., & Martha, A. E. (2023). Indonesian Criminal Code, living law and control in law enforcement in Indonesia. SASI, 29(4), 705–716. https://doi.org/10.47268/sasi.v29i4.1697

Tempo.co. (2025, 7 April). Aturan bagi wisatawan asing di Bali diperketat. https://www.tempo.co/hukum/aturan-bagi-wisatawan-asing-di-bali-diperketat--1228343

Utama, T. S. J. (2021). Between adat law and living law: An illusion of customary law incorporation into Indonesia penal system. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 53(2), 269–289. https://doi.org/10.1080/07329113.2021.1945222

Wijana, I. N., & Saravistha, D. B. (2023). Keberadaan awig-awig dalam mengatasi aksi tindak pidana ringan di Desa Marga Kabupaten Tabanan, Bali. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(2), 23–29. https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i2.452

Wiryawan, I. W. G., Julianti, L., Permadhi, P. L. O., & Abdullah, N. (2026). Integrated spatial governance for sustainable tourims in Bali. Journal of Sustainable Development and Regulatory Issues, 4(1), 1–29. https://doi.org/10.53955/jsderi.v4i1.135