https://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/issue/feedJournal Evidence Of Law 2026-08-25T09:43:15+07:00Wahyu Mustajab[email protected]Open Journal Systems<h2 align="justify"><span style="color: #3366ff;"><strong>JOURNAL INFORMATION</strong></span></h2> <table class="data" width="100%" bgcolor="#f0f0f0"> <tbody> <tr valign="top"> <td width="20%">Journal title</td> <td width="80%"><a href="https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/index" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: #3366ff;"><strong>Journal Evidence of Law</strong></span></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%"> <p>Initials</p> <p>Grade </p> </td> <td width="80%"> <p><span style="color: #3366ff;"><strong>JEL</strong></span></p> <p><a href="https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/journals/profile/14136" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: #3366ff;"><strong>Sinta 5 </strong></span></a></p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">Abbreviation</td> <td width="80%"><span style="color: #3366ff;"><strong>Journal Evidence Of Law</strong></span></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">Frequency</td> <td width="80%"><span style="color: #3366ff;"><strong>3</strong><strong> issues per year (April, August, December)</strong></span></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">DOI</td> <td width="80%"><span style="color: #3366ff;"><strong>Prefix </strong><strong> by <img src="https://journal.uny.ac.id/public/site/images/zalik/CROSREFF_Kecil.png" alt="" /> <img src="http://ijain.org/public/site/images/apranolo/Crossref_Logo_Stacked_RGB_SMALL.png" alt="" height="14" /> <a href="https://doi.org/10.59066/cn.v1i1">https://doi.org/10.59066/jel</a></strong></span></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">ISSN</td> <td width="80%"><a href="https://issn.perpusnas.go.id/terbit/detail/20220225032074834" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: #3366ff;"><strong>2828-5031 (online)</strong></span></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">Editor-in-chief</td> <td width="80%"><strong><a href="https://scholar.google.com/citations?user=dlJ9-uoAAAAJ&hl=id&authuser=2">Sultoni Fikri.,S.IP,. S.H,.M.H</a></strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">Publisher</td> <td width="80%"><a href="https://sab.ahu.go.id/cv/pendaftaran/info/no/AHU-0050390-AH.01.14+Tahun+2021/id/626258" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: #3366ff;"><strong>CV. Era Digital Nusantara</strong></span></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">Citation</td> <td width="80%"><span style="color: #3366ff;"><strong>Scopus | <a href="https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/journals/profile/14136" target="_blank" rel="noopener">Sinta </a>|<a style="color: #3366ff;" href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&user=TJLg1QEAAAAJ&view_op=list_works&authuser=1&sortby=pubdate" target="_blank" rel="noopener"> Google Scholar</a> |<a href="https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/journal/view/25366" target="_blank" rel="noopener"> Garuda</a></strong></span></td> </tr> </tbody> </table> <p>Welcome to the official website of <strong>Journal Evidence Of Law</strong>. With the spirit of further proliferation of knowledge on the legal system in Indonesia to the wider communities, this website provides journal articles for free download. Our academic journal is a source of reference both from law academics and legal practitioner. <strong>Journal Evidence Of Law.</strong> is a double-blind review academic journal for Legal Studies published by<a href="https://sab.ahu.go.id/cv/pendaftaran/info/no/AHU-0050390-AH.01.14+Tahun+2021/id/626258" target="_blank" rel="noopener"> CV. Era Digital Nusantara</a>. <strong>Journal Evidence Of Law </strong>contains several researches and reviews on selected disciplines within several branches of Legal Studies (Sociology of Law, History of Law, Comparative Law, etc.). In addition, <strong>Journal Evidence Of Law. </strong>also covers multiple studies on law in a broader sense. This journal is periodically published (in April, August, and December), and the approved and ready-to-publish manuscripts will also be regularly published in the website (with early view) and the hardcopy version will be circulated at the end of every period. <strong>Journal Evidence Of Law is </strong>affiliated with the <strong>LPPJPHKI Universitas Dehasen Bengkulu.</strong></p> <p>Jurnal ini Terindeks :</p> <p><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&view_op=list_works&authuser=1&gmla=AJsN-F5ZC4oepkiuhclKCbeOkHbohKdBglqMA-aRF_KL5UXSPZ6yd_xcjxWJEBu0oyc1lp_xhnwKFELdn4-RbUflHfcvBsVO-c6O1Vx7vvYQrrwIOSF0dnk&user=TJLg1QEAAAAJ" target="_blank" rel="noopener">Google Scholar</a></p> <p><a href="https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/journal/view/25366" target="_blank" rel="noopener">Garuda</a></p> <p>Crossref</p> <p><a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?and_facet_source_title=jour.1453314" target="_blank" rel="noopener">Dimensions</a></p> <p><a href="https://www.scilit.com/sources/133041" target="_blank" rel="noopener">Scilit </a></p> <p><a href="https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/journals/profile/14136" target="_blank" rel="noopener">Sinta 5</a></p> <p><a href="https://www.base-search.net/Search/Results?type=all&lookfor=Journal+Evidence+Of+Law&ling=1&oaboost=1&name=&thes=&refid=dcresen&newsearch=1" target="_blank" rel="noopener">BASE</a></p> <p><a href="https://journals.indexcopernicus.com/search/details?id=129772" target="_blank" rel="noopener">Copernicus </a></p>https://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2384Implementasi Hak Mantan Istri atas Sebagian Gaji Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Keadilan Transendental (Analisis Putusan Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Mna dan Nomor 99/Pdt.G/2019/PA.Sel)2026-05-07T07:41:01+07:00Mustiadi Mustiadi[email protected]Yulias Erwin[email protected]Nurjannah Septyanun[email protected]<p>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan (<em>gap</em>) antara Norma hukum positif dengan realitas implementasi hak mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pembagian gaji pasca-perceraian. Meskipun PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 telah memberikan jaminan perlindungan ekonomi, namun dalam praktiknya banyak putusan pengadilan yang bersifat <em>non-executable</em>. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan, implementasi, dan eksekutorial hak mantan istri mendapatkan sebagian gaji suami Aparatur Sipil Negara berdasarkan hukum positif dan Putusan Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Mna serta Putusan Nomor 99/Pdt.G/2019/PA, guna dikaji lebih lanjut konstruksi hukumnya dalam perspektif Keadilan Transendental. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen terhadap putusan eksekutorial dan non-eksekutorial serta pengumpulan data melalui informan terkait di lingkungan Peradilan Agama. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk membedah akar permasalahan dari sisi administratif maupun yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama implementasi hak tersebut terletak pada lemahnya koordinasi antara lembaga peradilan dengan instansi tempat ASN bekerja, serta ketiadaan sanksi yang tegas bagi bendahara gaji yang tidak melaksanakan putusan. Kontribusi ilmiah penelitian ini memperkaya khazanah pemikiran hukum melalui dekonstruksi positivisme hukum menggunakan paradigma keadilan transendental yang mengubah analisis normatif abstrak menjadi instrumen ukur humanis dan teologis. Secara praktis dan kebijakan, kajian ini memberikan kontribusi berupa konsep pembaruan hukum yang komprehensif berupa <em>automatic payroll deduction</em> yang terintegrasi lintas sektoral antara Mahkamah Agung, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Keuangan guna menutup celah manipulasi administratif.</p>2026-07-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2425Judicial Disparities in Premeditated Murder Cases: Legal Certainty in the Interpretation of Articles 338 and 340 of the Indonesian Criminal Code2026-05-13T23:53:24+07:00Tanto Satryatama[email protected]Andika Wijaya[email protected]Satriya Nugraha[email protected]Rizki Setyobowo Sangalang[email protected]<p><em>Judicial disparities in homicide cases involving indications of premeditation continue to challenge legal certainty in Indonesia's criminal justice system. Previous studies have primarily examined sentencing disparity or the interpretation of Article 340 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) in individual cases, but have not systematically explained the relationship between legal certainty, judicial discretion, and judicial reasoning through comparative analysis of judicial decisions. This study addresses that gap by analysing inconsistencies in the interpretation of the element "with prior planning" (dengan rencana terlebih dahulu) through a normative juridical method employing statutory, conceptual, case, and comparative approaches. The analysis focuses on Decision Number 230/Pid.B/2023/PN Sda and compares it with four homicide decisions rendered between 2021 and 2024 involving comparable factual circumstances. The findings reveal five principal factors contributing to judicial disparity: (1) the absence of objective parameters for interpreting Article 340 of the KUHP; (2) broad judicial subjectivity in assessing the offender's psychological condition; (3) the lack of interpretative guidelines issued by the Supreme Court; (4) inconsistency in judicial precedent concerning comparable cases; and (5) divergent interpretations regarding the interval between the formation of intent and the execution of the offence. These factors result in inconsistent legal qualifications and sentencing outcomes despite materially similar facts. The study's theoretical contribution lies in integrating the perspectives of legal certainty, judicial discretion, ratio decidendi, and sentencing disparity into a unified analytical framework for evaluating judicial interpretation of premeditation. Its practical contribution is the formulation of four cumulative objective indicators—weapon preparation, victim surveillance, preparation for escape or concealment, and sufficient time for rational reflection—as interpretative guidelines to support consistent application of Article 340. Accordingly, the study recommends the adoption of these indicators through a Supreme Court Regulation (Peraturan Mahkamah Agung—PERMA) to strengthen legal certainty while preserving judicial independence in homicide adjudication.</em></p>2026-07-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2433Reformulation of the Regulation of the Criminal Offence of Refusing to Testify as a Witness in the Reform of Indonesian Criminal Law2026-07-16T08:35:39+07:00Stephen Hank Mengket[email protected]Andika Wijaya[email protected]Rizki Setyobowo Sangalang[email protected]Satriya Nugraha[email protected]<p><em>This study examines the reformulation of the criminal offence of refusing to testify under Indonesian criminal law and proposes a rights-based graduated liability model that reserves criminal punishment for deliberate and persistent refusal after procedural safeguards, witness protection, and less restrictive measures have proven ineffective. Employing normative juridical research with statutory and conceptual approaches, the study analyzes the National Criminal Code, criminal procedural law, relevant criminal law doctrines, and the legal framework governing witness rights and obligations through descriptive and prescriptive methods. The findings reveal that the existing regulation risks overcriminalization because it does not sufficiently distinguish between culpable refusal to comply with a lawful obligation, the lawful exercise of the privilege to refuse testimony (hak ingkar) or the privilege against self-incrimination, and excusable non-compliance arising from compelling force, serious threats, or objectively unavoidable circumstances. Although the criminalization of unjustified refusal possesses philosophical, sociological, and juridical legitimacy in protecting the administration of justice, its application must remain subject to the principles of legality, culpability, proportionality, subsidiarity, and human rights protection. As an ius constituendum, this study proposes a graduated regulatory framework consisting of procedural clarification and renewed summons, protection intervention where threats or vulnerability exist, proportionate non-penal compliance measures, and criminal sanctions only as an ultimum remedium. The theoretical novelty of this study lies in reconceptualizing refusal to testify through a rights-based criminalization framework that integrates the witness’s legal obligation to participate in judicial proceedings with the state’s reciprocal obligation to guarantee procedural rights and effective protection. This reformulation provides clearer normative boundaries for distinguishing punishable refusal from legally protected or excusable non-compliance, thereby strengthening legal certainty while preventing the overcriminalization of vulnerable witnesses.</em></p>2026-07-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2345Peran Kerangka Hukum dalam Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia2026-04-30T12:37:25+07:00Tjan Erwin Djaya Sukmana[email protected]Bayu Hermawan[email protected]<p class="AbstractText" style="margin-bottom: 0in;"><span style="font-family: 'Book Antiqua',serif;">Penelitian ini menganalisis fungsi kerangka hukum nasional dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM, mengidentifikasi hambatan normatif, struktural, dan teknis dalam koordinasi antarlembaga, serta merumuskan model penguatan tata kelola hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan. Bahan hukum primer meliputi UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, dan peraturan pelaksana terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum menjalankan tiga fungsi utama, yaitu memfasilitasi formalisasi dan perizinan berbasis risiko, melindungi UMKM dari persaingan tidak sehat dan kemitraan yang tidak seimbang, serta mendukung pemberdayaan melalui pembiayaan, pelatihan, akses pasar, teknologi, dan fasilitas produksi bersama. Pelaksanaannya masih terkendala fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, basis data yang belum interoperabel, disparitas kapasitas daerah, dan evaluasi yang berorientasi pada keluaran. Penguatan hukum perlu diarahkan pada harmonisasi regulasi, mekanisme koordinasi yang jelas, integrasi data UMKM, evaluasi berbasis hasil, serta bantuan hukum dan penegakan hukum persaingan yang mudah diakses.</span></p>2026-08-01T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2435Reformulation of the Offence of Polygamy Without the Wife's Consent under Indonesia's 2023 Criminal Code: A Normative Legal Analysis2026-05-16T15:57:46+07:00Pardomuan Putra Andespa Tambunan[email protected]Ivans Januardy[email protected]Satriya Nugraha[email protected]Andika Wijaya[email protected]<p><em>The Indonesian legal system establishes monogamy as the general principle of marriage while permitting limited exceptions through judicial authorization and the wife's consent under the Marriage Law. The enactment of the 2023 Indonesian Criminal Code (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP) reformulates the offence of unauthorized polygamy, creating new legal challenges concerning criminalization, legal certainty, and the relationship between criminal law and family law. Previous studies have predominantly examined polygamy from family law, Islamic law, or criminal law perspectives in isolation, leaving limited analysis of the criminalization rationale, comparative legal policy, and normative harmonization between the 2023 Criminal Code and the Marriage Law. This study aims to analyze the normative construction of the offence of polygamy without the wife's consent, evaluate its criminal law policy rationale, and develop an ideal framework for its reformulation within Indonesia's national legal system. This study employs normative juridical research using statutory, conceptual, case, and comparative approaches. Primary legal materials comprise the 2023 Indonesian Criminal Code, the Marriage Law, constitutional jurisprudence, judicial decisions, and relevant legal doctrines, which are analyzed through qualitative prescriptive methods using grammatical, systematic, and teleological interpretation. The findings reveal that the reformulated offence reflects a shift in criminal law policy from protecting the formal legality of marriage toward safeguarding women's rights and family integrity. However, three principal weaknesses remain: the ambiguous legal meaning of the wife's consent, the absence of clear boundaries between administrative violations and criminal offences, and normative disharmony between the Criminal Code and the Marriage Law, creating the potential for inconsistent law enforcement and overcriminalization. This study contributes theoretically by developing a rights-based criminalization framework grounded in proportionality, legal certainty, and human rights protection, while proposing a conceptual model integrating criminal law and family law to guide future harmonization of the 2023 Indonesian Criminal Code and the Marriage Law.</em></p>2026-08-01T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2482Efektivitas Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Studi Pengadilan Negeri Selong Perspektif Keadilan Progresif2026-07-23T02:17:57+07:00Bahaudin Bahaudin[email protected]Rina Rohayu Harun[email protected]Nurjannah Septyanun[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan 1) Untuk menganalisis penerapan diversi menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di PN Selong. 2) Untuk mengkaji kelemahan penerapan diversi dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.3) Untuk menganalisis penerapan diversi dalam penegakan hukum perspektif keadilan progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan ialah pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual, dan Kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap penetapan diversi di Pengadilan Negeri Selong. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori Keadilan Progresif dari Satjipto Rahardjo sebagai pisau analisis utama. Hasil penelitian secara faktual menunjukkan bahwa keberhasilan diversi didorong oleh diskresi hakim sebagai fasilitator pada perkara ringan seperti pencurian atau penganiayaan ringan, sedangkan penyebab utama kegagalannya bersumber dari batas kaku ancaman pidana di atas 7 tahun, ketergantungan mutlak pada persetujuan korban, tingginya tuntutan ganti rugi, serta stigma penjarahan dari masyarakat. Dari perspektif keadilan progresif, efektivitas diversi menuntut keberanian aparat penegak hukum untuk melakukan terobosan hukum melampaui positivisme tekstual demi mewujudkan keadilan substantif dan pemulihan martabat anak. Dalam perspektif keadilan progresif, efektivitas diversi menuntut keberanian aparat untuk melakukan terobosan hukum melampaui teks undang-undang demi mencapai keadilan substantif dan pemulihan martabat anak.</p>2026-08-01T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2503The Role and Limits of the Sebalos Customary Institution in Resolving the Bakati Riuk Ulayat Land Dispute with PT Ceria Prima2026-05-29T11:01:33+07:00Ronald Manasye Ufi[email protected]Endang Sumiarni[email protected]Widiartana Widiartana[email protected]<p><em>This article examines the role and practical limits of the Sebalos Customary Institution in resolving the ulayat land dispute between the Bakati Riuk customary law community and PT Ceria Prima in Bengkayang Regency, West Kalimantan. The study uses empirical legal research with socio-legal and case-study approaches. Primary data were derived from semi-structured interviews with the head of the customary institution and affected community members, while documentary materials included objection letters, customary deliberation minutes, an investigative-team decree, meeting records, and relevant legislation. The data were organized chronologically, coded thematically, and cross-checked across oral and documentary sources. The findings identify three principal roles: representing community claims before government and the company, organizing customary deliberation, and enforcing customary norms through sanctions and rituals. These roles demonstrate strong internal legitimacy as living law, an expression of volksgeist, and a form of community-based conflict resolution. Their external legal effectiveness, however, remains limited. The principal barriers are the weak binding force of customary decisions against a corporation, the absence of completed formal recognition of the community, incomplete participatory mapping and administrative recording of the disputed territory, unequal bargaining resources, and unresolved tension between customary legitimacy and company reliance on administrative authorization. The article contributes by distinguishing the existence of a socially legitimate customary role from its capacity to produce an enforceable inter-party settlement.</em></p>2026-08-01T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2519Pengawasan dan Pertanggungjawaban Hukum atas Pemrosesan Data Pribadi Pelamar Kerja dalam Sistem Rekrutmen Elektronik2026-06-05T14:49:22+07:00Riza Faizah Achmad[email protected]Hwian Christianto[email protected]<p>Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum para pihak, mekanisme pengawasan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum dalam dugaan keterbukaan akses dokumen pelamar pada rekrutmen Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis, sedangkan pemberitaan dan dokumen pengumuman rekrutmen diperlakukan sebagai bahan pendukung yang tidak menggantikan hasil pemeriksaan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unit penyelenggara rekrutmen secara fungsional dapat berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi sekaligus Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik, sedangkan penyedia layanan penyimpanan hanya dapat dikualifikasikan sebagai Prosesor Data Pribadi berdasarkan hubungan faktual dan kontraktualnya. Konfigurasi akses terbuka, apabila terbukti, mengindikasikan ketidaksesuaian dengan kewajiban keamanan, kerahasiaan, pengawasan, pencegahan akses tidak sah, dan akuntabilitas. Pertanggungjawaban dapat mencakup tindakan korektif dan notifikasi insiden, sanksi administratif, gugatan ganti rugi, disiplin aparatur, serta pidana apabila unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum terpenuhi. Temuan ini menegaskan bahwa legitimasi pemrosesan untuk rekrutmen tidak menghapus kewajiban menerapkan privacy by design dan privacy by default.</p>2026-08-02T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2521Perlindungan Hukum terhadap Pemenuhan Hak Normatif Pekerja pada Usaha Mikro di Kawasan Pajak Usu dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan2026-06-05T15:14:20+07:00Putri Ananda[email protected]Vedora Aurelia[email protected]Cut Kania Salsabila[email protected]Agusmidah Agusmidah[email protected]Nita Nilan Sry Rezki Pulungan[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak normatif pekerja pada usaha mikro di kawasan Pajak USU serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak normatif yang menjadi fokus penelitian meliputi komponen upah, jam kerja, hak cuti, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan instrumen kuesioner terstruktur yang disebarkan kepada para pekerja usaha mikro di kawasan tersebut. Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan hak normatif pekerja masih didominasi oleh pola hubungan kerja informal berbasis asas kekeluargaan. Dari segi ekonomi dan hak istirahat, komponen upah dasar, uang lembur, serta hak cuti dinilai sudah memuaskan secara subjektif. Namun, temuan mengkhawatirkan muncul pada komponen jam kerja, di mana eksploitasi durasi kerja masih masif terjadi hingga mencapai 10, 12, bahkan 24 jam per hari. Beban kerja yang berlebihan ini secara langsung terbukti mengganggu kondisi kesehatan fisik mayoritas pekerja. secara dogmatis, perlindungan hukum terhadap hak normatif pekerja usaha mikro di Pajak USU belum sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 77 dan Pasal 86. Ketidaksesuaian ini dipicu oleh lemahnya pengawasan negara, dominasi perjanjian lisan, dan keterbatasan modal pengusaha.</p>2026-08-02T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2572Disparitas Penegakan Hukum dalam Perspektif Equality Before the Law: Analisis Fenomena "Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah" dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia 2026-06-15T07:01:57+07:00Belmi Siallagan[email protected]MS Tumangor[email protected]<p style="margin: 0cm; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 11.0pt; font-family: 'Book Antiqua',serif;">Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya disparitas penegakan hukum yang memunculkan fenomena “tumpul ke atas, tajam ke bawah” sehingga melemahkan implementasi asas equality before the law dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian bertujuan menganalisis kesenjangan antara norma konstitusional dan praktik penegakan hukum, mengidentifikasi indikator serta faktor penyebab disparitas, sekaligus merumuskan strategi pembaruan hukum. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan yang diperkaya perspektif socio-legal melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan studi kasus. Penelitian menunjukkan enam indikator disparitas, yaitu perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, disparitas pemidanaan, inkonsistensi diskresi aparat, fenomena No Viral, No Justice, menurunnya kepercayaan publik, dan belum terwujudnya keadilan substantif. Faktor penyebabnya meliputi kelemahan struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum menurut Lawrence M. Friedman. Kebaruan penelitian menawarkan rekonstruksi integratif melalui pedoman pemidanaan komprehensif, unifikasi restorative justice, digitalisasi sistem peradilan, penguatan pengawasan, reformasi budaya hukum, serta perluasan akses bantuan hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang adil, konsisten, transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif.</span></p>2026-08-05T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2383Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku KDRT dalam Perspektif Keadilan Gender: Studi Putusan PN Selong Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sel2026-05-07T07:27:21+07:00Akhmad Aminullah[email protected]Rina Rohayu Harun[email protected]Nurjannah Septyanun[email protected]<p>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia, khususnya di wilayah Lombok Timur, di mana data menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah laporan kekerasan dengan kasus yang berhasil diproses secara hukum. Meskipun UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) telah mengalihkan paradigma KDRT dari urusan domestik menjadi delik hukum, dalam praktiknya sering ditemukan disparitas putusan yang cenderung minimalis dan belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak korban dari sisi substansial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT di Pengadilan Negeri Selong serta menganalisis sejauh mana proses persidangan dan penjatuhan sanksi telah mengintegrasikan perspektif keadilan dan kesetaraan gender. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana di PN Selong, seperti pada Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sel, masih menunjukkan kesenjangan antara aspek normatif dan realitas keadilan, di mana hakim menjatuhkan vonis minimalis (1 bulan penjara) dengan pertimbangan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan adanya perdamaian. Dari perspektif gender, putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya responsif karena lebih mengedepankan kepastian hukum formal dan keutuhan rumah tangga dibandingkan perlindungan terhadap trauma psikis korban, sehingga belum memberikan efek jera (<em>deterrent effect</em>) yang maksimal dalam memutus siklus kekerasan.</p>2026-08-07T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2520 Risiko Kriminalisasi Guru dalam Penegakan Disiplin di Sekolah: Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif2026-06-05T14:57:08+07:00Kunti Milisia Christi Dwi Putri [email protected]Hwian Christianto[email protected]<p class="isselectedend" style="margin: 0in; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;"><span style="font-size: 11.0pt; font-family: 'Book Antiqua',serif;">Penelitian ini bertujuan menganalisis risiko kriminalisasi guru melalui perspektif kepastian hukum dan keadilan substantif serta merumuskan model penegakan hukum yang proporsional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis preskriptif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko kriminalisasi guru lebih disebabkan oleh <em><span style="font-family: 'Book Antiqua',serif;">conflict in application</span></em> daripada konflik norma secara tekstual antara Undang-Undang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dominasi pendekatan kepastian hukum formal tanpa mempertimbangkan konteks pedagogis dan asas proporsionalitas meningkatkan risiko penggunaan hukum pidana terhadap tindakan pendisiplinan guru, sementara belum adanya parameter normatif yang jelas mengenai batas antara tindakan disiplin edukatif dan kekerasan semakin memperbesar risiko tersebut. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan model penanganan berjenjang yang mengutamakan klarifikasi internal, pemeriksaan etik, penyelesaian administratif dan mediasi, penerapan <em><span style="font-family: 'Book Antiqua',serif;">restorative justice</span></em> sesuai persyaratan hukum, serta penggunaan hukum pidana sebagai <em><span style="font-family: 'Book Antiqua',serif;">ultimum remedium</span></em> untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, perlindungan hak anak, dan perlindungan profesi guru.</span></p>2026-08-07T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2561Efektivitas Normatif Gugatan Sederhana dalam Tiga Putusan Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang2026-06-14T00:14:23+07:00Adelia[email protected]Nizaruddin[email protected]Moelki Fahmi Ardliansyah[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas normatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara spesifik pada tiga putusan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Objek penelitian dibatasi pada Putusan Nomor 01/Pdt.GS/2020/PA.Tnk, Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PA.Tnk, dan Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2025/PA.Tnk. Hasil analisis terhadap ketiga putusan tersebut menunjukkan adanya kepatuhan normatif terhadap prosedur gugatan sederhana berdasarkan tiga indikator operasional: (1) penghitungan durasi penyelesaian perkara berdasarkan hari kerja sejak sidang pertama yang terbukti berada di bawah batas maksimal 25 hari; (2) pembebanan panjar biaya perkara secara formal yang relatif ringan sesuai radius pengadilan; dan (3) penelusuran ratio decidendi hakim yang konsisten menolak tuntutan asesoris demi menjaga karakteristik kesederhanaan peradilan. Berdasarkan ketiga kasus tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan prosedural dan konsistensi pertimbangan hakim dalam menerapkan hukum acara menjadi faktor krusial dalam menjaga efektivitas mekanisme gugatan sederhana secara normatif.</p>2026-08-07T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2620Akta Perdamaian sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Waris Berbasis Keadilan Restoratif di Pengadilan Agama Sumber2026-06-25T08:37:42+07:00Slamet Supriyadislametsupriyadi`[email protected]<p>Penelitian ini menganalisis Akta Perdamaian sebagai sarana penyelesaian sengketa waris berbasis keadilan restoratif di Pengadilan Agama Sumber. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian lapangan dilaksanakan pada Februari–Maret 2026 melalui 12 wawancara semi-terstruktur yang melibatkan tiga hakim mediator, dua aparatur pengadilan, dua advokat, dan lima pihak berperkara. Wawancara didukung oleh empat sesi observasi terbatas dan analisis terhadap 16 dokumen anonim yang terdiri atas delapan berkas perkara, empat laporan mediator, dan empat Akta Perdamaian. Data dianalisis melalui pengodean tematik dan diuji dengan triangulasi sumber serta metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator memfasilitasi perundingan dan membantu para pihak merumuskan Kesepakatan Perdamaian, sedangkan majelis atau hakim pemeriksa perkara menguatkannya dalam Akta Perdamaian. Kesepakatan memiliki karakter restoratif apabila dibentuk secara sukarela, mengakui kepentingan setiap ahli waris, memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan keluarga, menjamin kesetaraan negosiasi, dan memuat kewajiban yang dapat dilaksanakan. Akta Perdamaian berkekuatan mengikat dan eksekutorial apabila objek waris, kedudukan hukum para pihak, serta klausul pelaksanaannya dirumuskan secara jelas dan tidak merugikan pihak ketiga. Pelaksanaannya masih terhambat oleh konflik emosional berkepanjangan, penguasaan objek secara sepihak, rendahnya itikad baik, campur tangan keluarga, dan keterbatasan literasi hukum. Karena itu, kompetensi mediator, edukasi hukum, verifikasi dokumen, dan pemantauan pelaksanaan kesepakatan perlu diperkuat.</p>2026-08-10T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2632Perlindungan Hak Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak dalam Mendukung SDGs di Kabupaten Bogor2026-06-27T08:32:44+07:00Lindri Purbowati[email protected]Rara Amalia Cendhayanie[email protected]Marissa Kemala Dirgantini[email protected]Ario Wendra[email protected]Liza Rahmi Oktaviana[email protected]Gloria Yoko Anastasya [email protected]Opah Latifah[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur serta mengkaji upaya perlindungan hak anak yang dilakukan untuk mencegah praktik tersebut di Kabupaten Bogor. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui pengumpulan data empiris melalui wawancara kepada narasumber dan informan serta studi kepustakaan yang didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur di Kabupaten Bogor dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain yang utama adalah pergaulan bebas serta kondisi ekonomi keluarga, kehamilan di luar nikah, kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan sosial. Sementara itu, upaya perlindungan hak anak dilakukan melalui pembentukan Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan peran keluarga, peningkatan akses pendidikan, program pendidikan pranikah, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Upaya tersebut merupakan bentuk perlindungan hak anak yang sekaligus mendukung pencapaian SDGs, khususnya Tujuan 4 tentang pendidikan berkualitas dan Tujuan 5 tentang kesetaraan gender. Diperlukan penguatan implementasi kebijakan serta partisipasi aktif masyarakat untuk menekan angka perkawinan di bawah umur secara berkelanjutan.</p>2026-08-14T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2687Dilema Perlindungan Anak dan Penegakan Hukum dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan oleh Anak di Kota Jambi2026-08-02T17:28:50+07:00Hamdani Padli[email protected]Ardian Kurniawan[email protected]Syamsu Hadi[email protected]Zulqarnain[email protected]Nova Bela Dhyta[email protected]<p>Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang mendorong keterlibatan anak, mengidentifikasi hambatan dalam penerapan diversi, serta merumuskan alternatif kebijakan yang seimbang. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi kasus, melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, pelaku anak, dan pihak terkait lainnya, serta didukung oleh dokumen hukum, putusan pengadilan, dan laporan kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan anak dalam tindak pidana begal di Kota Jambi didominasi oleh anak yang berasal dari keluarga rentan, mengalami putus sekolah, dan terpengaruh oleh kelompok sebaya yang menormalisasi kekerasan sebagai bagian dari identitas sosial perkotaan. Temuan lapangan juga menunjukkan bahwa sebagian besar aksi begal dilakukan secara berkelompok melalui jaringan pertemanan yang terbentuk di lingkungan dengan pengawasan keluarga yang lemah. Kendala penerapan diversi tidak hanya berasal dari pembatasan normatif dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi juga dari kuatnya tuntutan masyarakat Kota Jambi terhadap penindakan represif terhadap pelaku begal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pendekatan restorative justice yang dimodifikasi dengan melibatkan keluarga, komunitas lokal, dan lembaga sosial guna mewujudkan sistem peradilan anak yang lebih seimbang, humanis, dan kontekstual.</p>2026-08-15T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2595Efektivitas Pelaksanaan Hak Hadhanah Pasca Perceraian dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam2026-06-21T08:58:56+07:00Nisrina Rohmi Astuti [email protected]Miftahatul Qodiriyyah [email protected]Oom Mukarromah[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan hak hadhanah pasca perceraian ditinjau dari perspektif sosiologi hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosiologi hukum, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai literatur dan fenomena sosial terkait pelaksanaan hadhanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan hak hadhanah dipengaruhi oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat, kondisi ekonomi keluarga, hubungan antara mantan suami dan istri, serta faktor budaya dan psikologis anak. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, pelaksanaan hadhanah tidak hanya dipahami sebagai kewajiban normatif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi hukum keluarga Islam, optimalisasi peran Pengadilan Agama, serta peningkatan kesadaran orang tua agar pelaksanaan hak hadhanah dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.</p>2026-08-16T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2583Peran Polisi Dalam Penegakan Hukum di Era Digitalisasi2026-06-19T16:56:54+07:00Muhammad Fahrul Ikwan Ritonga [email protected]Ibrahim Fikma Edrisy[email protected]<p>Penelitian bertujuan untuk mengkaji secara normatif keterlibatan kepolisian dalam penegakan hukum di era digital, mencakup fungsi preventif dan represifnya, landasan hukum yang mendasarinya, serta hambatan dan langkah-langkah penting untuk penguatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>), menggunakan data sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (<em>library research</em>) dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran polisi dalam penegakan hukum di era digitalisasi mencakup fungsi preventif dan represif. Fungsi preventif dilakukan melalui patroli siber, peningkatan literasi hukum digital masyarakat, serta penguatan kerja sama dengan sektor swasta dan platform digital. Sementara itu, fungsi represif dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber, pengumpulan serta pengamanan alat bukti elektronik, penerapan forensik digital, dan kerja sama lintas yurisdiksi. Pelaksanaan kedua fungsi tersebut perlu tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan teknologi digital. Dengan demikian, penegakan hukum di era digitalisasi memerlukan penguatan kapasitas kepolisian dalam aspek teknologi, sumber daya manusia, dan kerja sama lintas sektor dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.</p>2026-08-17T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2681Kepastian Hukum Akta Perjanjian Kredit Yang Sudah Dilakukan Novasi Objektif Terkait Sengketa Eksekusi Jaminan2026-07-03T06:05:48+07:00Fachrul Prakoso Utomo[email protected]Taqiyuddin Kadir[email protected]Felicitas Sri Marniati[email protected]<p>Perjanjian kredit merupakan dasar hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang dalam praktiknya sering mengalami perubahan melalui novasi objektif. Perubahan terhadap isi atau objek perikatan tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum keberlakuan akta perjanjian kredit, khususnya ketika terjadi sengketa eksekusi jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum akta perjanjian kredit yang telah dilakukan novasi objektif serta mengkaji akibat hukumnya terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, peraturan perbankan, serta putusan pengadilan yang relevan, didukung oleh bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menyimpulkan, Penyelesaian sengketa terkait eksekusi jaminan dilakukan melalui jalur litigasi, meskipun debitur mengharapkan adanya kebijakan yang memberikan kelonggaran, namun pihak kreditur melihat fakta bahwa telah terjadi wanprestasi. Maka kreditur melakukan eksekusi melalui pengadilan. Kepastian hukum didapat dari klausul perjanjian kredit yang sudah dilakukan novasi yang memberikan suatu peluang untuk memberikan perpanjangan kembali terkait dilakukanya rescheduling, reconditioning, dan restructuring memberikan ketidakpastian bagi debitur karena hal tersebut tunduk sepenuhnya pada kebijakan Bank selaku kreditur untuk memberikan atau tidak memberikan perpanjangan jangka waktu kredit, yang pada akhirnya Bank selaku kreditur melakukan eksekusi jaminan atas dasar terjadinya wanprestasi debitur, yang mana hal tersebut kontradiktif dengan pemahaman debitur yang masih mengharapkan perpanjangan jangka waktu kredit sesuai dengan klausul tersebut. Dengan demikian kepastian hukum atas permasalahan tersebut baru akan tercapai setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap</p>2026-08-22T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2740Transfer of The National Capital From a Comparative Legal Perspective: A Comparative Study of Brazil (Brasilia), Malaysia (Putrajaya), and Indonesia (Nusantara) Following Constitutional Court Decision Number 71/PUU-XXIV/20262026-07-22T06:36:43+07:00Santoso Santoso[email protected]Gusti Muhammad Abdul Kadir Jailani[email protected]Muslimin Al Maarif[email protected]Kriswanto Kriswanto[email protected]Ahmad Badru[email protected]Indah Dewi Mengasari[email protected]<p><em>The relocation of a nation's capital is the most strategic constitutional decision a government can take. This article comparatively examines three models of capital relocation: Brazil from Rio de Janeiro to Brasilia (1960), Malaysia from Kuala Lumpur to Putrajaya (1999), and Indonesia from Jakarta to Nusantara in East Kalimantan, which is still in process. The study focuses on the comparative legal dimension, particularly the constitutional basis, legal mechanism for activating the relocation, and the role of judicial institutions, with emphasis on the Constitutional Court Decision Number 71/PUU-XXIV/2026, which was read on May 12, 2026. The decision affirmed that Jakarta remains legitimate as the nation's capital until a Presidential Decree (Keppres) is issued, while also resolving the conflict of norms between the IKN Law and the DKJ Law. Using the functional comparative legal method and the historical-comparative approach, this article finds that: (1) the Brazilian model relies on a constitutional mandate that has existed since 1891, making its activation the strongest; (2) the Malaysian model opted for a partial transfer that was constitutionally safe and administratively successful; (3) the Indonesian model had ambitions like Brazil's but faced constitutional challenges that were resolved by the Constitutional Court through the interpretation of the Presidential Decree as a constitutive requirement. This article recommends that Indonesia immediately issue a Presidential Decree to end the prolonged constitutional uncertainty.</em></p>2026-08-22T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2741Kewenangan Desa Adat dalam Menyelesaikan Pelanggaran Kesucian Tempat Suci oleh Wisatawan Asing di Bali 2026-07-22T12:44:05+07:00Ina Budhiarti Supyan[email protected]Atang Hermana[email protected]Ira Aryantini Supyan[email protected]Sahrul Sahrul[email protected]<p class="JELAbstractBody">Pelanggaran aturan yang melindungi kesucian tempat suci oleh wisatawan asing di Bali mempertemukan yurisdiksi adat dengan kewenangan negara. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum <em>Desa Adat</em> (kesatuan masyarakat hukum adat Bali), pembagian kewenangan antara <em>Desa Adat</em>, <em>Prajuru Desa Adat</em>, dan <em>Kerta Desa</em>, serta batas koordinasinya dengan kewenangan pidana dan keimigrasian. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, pluralisme hukum, dan hukum adat. Bahan hukum primer mencakup peraturan nasional dan daerah yang berlaku pada 2026, sedangkan pemberitaan media digunakan hanya sebagai ilustrasi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 37 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 secara khusus memberi <em>Kerta Desa</em> kewenangan menerima, memeriksa, dan menyelesaikan <em>wicara</em> adat. Keterikatan wisatawan tidak tepat hanya diturunkan dari kategori <em>tamiu</em> (orang luar yang berada sementara atau bertempat tinggal serta tercatat di <em>Desa Adat</em>), karena Pasal 8 ayat (2) huruf c mensyaratkan keberadaan sementara atau tempat tinggal sekaligus pencatatan di <em>Desa Adat</em>. Namun, Pasal 12 mewajibkan setiap orang yang berada atau bertempat tinggal di <em>palemahan</em> <em>Desa Adat</em> menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban. Pemulihan adat tidak otomatis menimbulkan <em>ne bis in idem</em> dan tidak menggantikan kewenangan negara atas Pencegahan, Penangkalan, Detensi Keimigrasian, Deportasi, serta Tindakan Administratif Keimigrasian. Kebaruan penelitian terletak pada konstruksi batas antara kewenangan adat yang restoratif dan kewenangan negara yang koersif-keimigrasian, serta model koordinasi yang mempertahankan yurisdiksi masing-masing.</p>2026-08-23T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2539Talak melalui Media Elektronik dalam Hukum Keluarga Islam: Studi Perbandingan Empat Negara2026-06-08T20:33:46+07:00Nisrina Rohmi Astuti [email protected]Sayehu Sayehu[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan talak digital dalam hukum Islam serta membandingkan pengaturannya di Indonesia, Malaysia, Pakistan, dan Mesir. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative legal approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan talak digital dalam fikih kontemporer masih menjadi perdebatan. Sebagian ulama menganggap talak digital sah apabila memenuhi syarat dan rukun talak, terutama adanya kejelasan lafaz, niat, dan bukti yang autentik, sedangkan sebagian lainnya menuntut verifikasi tambahan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi. Penelitian ini juga menemukan bahwa negara-negara Muslim cenderung memperkuat peran negara dalam mengawasi perceraian melalui mekanisme pencatatan, verifikasi, dan digitalisasi layanan peradilan. Indonesia dan Malaysia mewajibkan pengesahan perceraian melalui lembaga peradilan, sedangkan Pakistan dan Mesir masih mengakui talak yang dijatuhkan suami dengan tetap mensyaratkan pengawasan negara. Dengan demikian, perkembangan talak digital menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara prinsip-prinsip syariah, kepastian hukum, dan pemanfaatan teknologi dalam hukum keluarga Islam kontemporer</p>2026-08-23T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2596Penegakan Hukum Pidana terhadap Pencemaran Lingkungan oleh Korporasi Industri di Indonesia 2026-06-21T09:04:47+07:00Andi Purnomo[email protected]Ibrahim Fikma Edrisy[email protected]<p>Penelitian ini bermaksud menguraikan implementasi penegakan hukum pidana terhadap korporasi industri yang melakukan pencemaran berdasarkan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 beserta dengan aturan perubahannya. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan serta konseptual. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk dianalisis lewat metode kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan oleh korporasi dapat dilakukan melalui instrumen administratif, keperdataan, dan pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan keterkaitan ketiga instrumen penegakan hukum tersebut dalam menanggulangi pencemaran lingkungan oleh korporasi industri, dengan menempatkan penegakan hukum pidana sebagai instrumen represif yang didukung oleh pengawasan dan penerapan sanksi secara terpadu. Kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan penelitian terdahulu menunjukkan adanya sejumlah hambatan dalam penegakan hukum, meliputi supervisi yang belum optimal, keterbatasan kapasitas personel penegak hukum, serta rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha. Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan, harmonisasi kelembagaan, serta ketegasan sanksi perlu ditingkatkan untuk mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih efektif dan memberikan efek jera.</p>2026-08-25T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2742Batas Kewenangan Peradilan Adat Gampong dan Peradilan Jinayat dalam Kasus Ikhtilath di Banda Aceh2026-07-22T13:00:30+07:00Sri Mulia[email protected]Wahyu Ramadhani[email protected]<p>Penelitian ini menganalisis batas kewenangan peradilan adat gampong dan sistem peradilan jinayat di Aceh melalui studi kasus berbasis dokumen publik atas perkara ikhtilath di Banda Aceh tahun 2026 yang berkaitan dengan siaran langsung TikTok. Penelitian menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dilengkapi analisis data register perkara dan publikasi resmi lembaga. Bahan hukum primer mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, serta Keputusan Bersama Tahun 2011 tentang peradilan adat. Informasi kasus publik dipisahkan dari bahan hukum primer dan dinilai berdasarkan tingkat reliabilitas sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman khalwat atau mesum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tidak memberikan kompetensi pidana kepada lembaga adat atas setiap perbuatan yang secara hukum memenuhi unsur ikhtilath. Berdasarkan informasi resmi yang tersedia bagi publik, penanganan formal perkara tahun 2026 secara <em>prima facie</em> selaras dengan kerangka hukum acara jinayat, tetapi ketiadaan salinan lengkap putusan membatasi penilaian atas kecukupan bukti dan pertimbangan hakim. TikTok terutama berfungsi sebagai konteks fakta dan pembuktian, bukan otomatis sebagai jarimah promosi yang terpisah. Penelitian menawarkan model rujukan berbasis unsur yang membatasi aparatur gampong pada penyaringan awal, dokumentasi, perlindungan hak, dan rujukan, bukan penilaian kesalahan pidana.</p>2026-08-25T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2743Strategi Bank Indonesia dalam Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah di Tengah Gejolak Global: Perspektif Hukum dan Kebijakan Moneter2026-07-22T13:15:22+07:00Gatut Hendro Triwidodo[email protected]<p>Penelitian ini menganalisis dasar hukum, instrumen strategis, dan pengaman akuntabilitas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak keuangan global. Fokus khusus diarahkan pada perubahan karakter normatif Pasal 43 Undang-Undang Bank Indonesia setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Rumusan sebelumnya menyatakan bahwa Rapat Dewan Gubernur bulanan dapat dihadiri oleh satu orang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah, sedangkan rumusan tahun 2026 menyatakan rapat tersebut dihadiri oleh wakil Pemerintah, keduanya dengan hak bicara tanpa hak suara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan. Bahan primer mencakup konstitusi, Undang-Undang Bank Indonesia beserta perubahannya, regulasi Bank Indonesia yang relevan, dan dokumen kebijakan resmi sampai 22 Juli 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bauran kebijakan 2026 memiliki dasar kewenangan yang memadai, tetapi setiap instrumen harus diuji secara spesifik berdasarkan legalitas, kesesuaian, kebutuhan, proporsionalitas, temporalitas, independensi, dan akuntabilitas. Perubahan Pasal 43 bukan memperkenalkan kehadiran Pemerintah untuk pertama kali, melainkan mempertegas karakter normatif kehadiran tersebut sehingga membutuhkan pengaman yang lebih kuat bagi independensi kelembagaan dan independensi instrumen. Kebaruan penelitian terletak pada model diskresi berpanduan (<em>rule-guided discretion</em>) untuk merekonsiliasi efektivitas stabilisasi, independensi bank sentral, dan akuntabilitas publik.</p>2026-08-25T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2744Perlindungan Hukum Personal Guarantor dalam Kepailitan Debitor Utama2026-07-22T13:28:40+07:00Putra Hutomo[email protected]<p>Penelitian ini menganalisis kedudukan dan perlindungan hukum penanggung (personal guarantor) setelah Debitor utama dinyatakan pailit menurut hukum Indonesia. Analisis membedakan sifat aksesoir dan subsidair penanggungan, pengecualian terhadap hak mendahulukan eksekusi berdasarkan Pasal 1831–1832 KUHPerdata, khususnya Pasal 1832 angka 4 ketika Debitor utama berada dalam keadaan pailit, serta kemungkinan penanggung berkualifikasi sebagai “Debitor” untuk tujuan kepailitan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Putusan dipilih karena secara eksplisit berkaitan dengan personal guarantee serta menunjukkan hasil yudisial yang berbeda atau dasar fakta yang secara material tidak sama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pailitnya Debitor utama menghilangkan hak penanggung untuk menuntut agar harta Debitor utama dieksekusi lebih dahulu berdasarkan Pasal 1832 angka 4, tanpa mensyaratkan adanya pelepasan hak secara kontraktual. Konsekuensi tersebut tidak otomatis mengubah setiap penanggungan menjadi kewajiban independen dan tidak menghapus batas jaminan, tangkisan, hak regres, maupun subrogasi. Penanggung dapat berkualifikasi sebagai Debitor dalam hukum kepailitan hanya apabila kewajiban pembayarannya sendiri telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta syarat kepailitan terbukti. Penelitian menawarkan model perlindungan tiga tahap yang meliputi pembentukan, penegakan, dan pascapembayaran, dengan pemisahan tegas antara hukum positif dan usulan pengujian proporsionalitas serta insolvency test sebagai pembaruan hukum.</p>2026-08-25T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2590Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Anak di Kabupaten Tasikmalaya: Analisis Normatif Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 2026-06-20T06:20:57+07:00Hasna Rizki Aulia[email protected]Ibrahim Fikma Edrisy[email protected]<p>Penelitian ini menganalisis standar perlindungan hukum yang seharusnya digunakan dalam pemeriksaan dispensasi kawin dan relevansinya bagi perlindungan hak anak di Kabupaten Tasikmalaya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, PERMA Nomor 5 Tahun 2019, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan Konvensi Hak Anak. Bahan sekunder berupa literatur ilmiah serta informasi resmi lembaga. Bahan hukum diinventarisasi, ditafsirkan secara sistematis, dan dinilai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hasil analisis menunjukkan bahwa alasan sangat mendesak dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tidak dapat diterima secara otomatis, melainkan harus dibuktikan dan diuji melalui pemeriksaan yang ramah anak. Hakim wajib mendengar anak, kedua calon mempelai, serta orang tua atau wali masing-masing; memberikan nasihat mengenai risiko pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan kekerasan; serta menilai persetujuan dan kesiapan tanpa paksaan. Kehamilan tidak dengan sendirinya membenarkan pengabulan karena hak keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan juga mendapat perlindungan konstitusional. Karena tidak menguji penetapan tertentu maupun subjek pascaputusan, penelitian ini membahas risiko normatif, bukan dampak kausal aktual. Penelitian merekomendasikan asesmen terdokumentasi, multidisipliner, dan perlindungan lanjutan yang terkoordinasi.</p>2026-08-25T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2639Rekontruksi Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Perkara dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani Pasca Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 2026-06-27T15:09:31+07:00Dwi Pangarsa Wisnumurti[email protected]<p>Perkara dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani menempati posisi penting dalam diskursus hukum kesehatan Indonesia karena memperlihatkan ketegangan antara hukum pidana umum dan hukum kesehatan dalam menilai tindakan medis. Di satu sisi, pasien berhak memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang timbul dari pelayanan kesehatan. Di sisi lain, dokter tidak dapat dipidana hanya karena hasil pelayanan berakhir buruk, terlebih ketika tindakan dilakukan dalam situasi klinis yang berisiko dan tunduk pada standar profesi.Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana dokter dalam perkara dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta merumuskan model rekonstruksi pertanggungjawaban pidana dokter pasca undang-undang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pertanggungjawaban pidana dokter dalam perkara dr. Ayu pada rezim sebelumnya masih dipengaruhi oleh logika kealpaan pidana umum dalam Pasal 359–361 KUHP, sementara batas antara risiko medis, pelanggaran disiplin profesi, dan kelalaian pidana belum dioperasionalkan secara memadai. Pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, disertai penguatan perlindungan hukum bagi tenaga medis, membuka dasar bagi model pertanggungjawaban pidana yang lebih proporsional. Rekonstruksi yang ditawarkan menempatkan pemeriksaan disiplin profesi sebagai filter awal, membedakan risiko medis dari deviasi profesional, dan menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir untuk penyimpangan profesional yang serius dan terbukti memiliki hubungan kausal dengan kerugian pasien.</p>2026-08-28T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2654The Role of The Asahan District Prosecutor’s Office in Terminating Prosecution Based on Restorative Justice in Traffic Accidenct Cases Resulting in Death 2026-06-29T12:23:55+07:00Clara Hotmaida Siregar[email protected]Abdul Rahman Maulana Siregar[email protected]Rahmayanti Rahmayanti[email protected]<p><em>This study aims to examine the role of the Asahan District Prosecutor’s Office in implementing the termination of prosecution based on restorative justice in traffic accident cases resulting in fatalities. This research adopts a normative legal approach, focusing on the analysis of applicable positive legal norms, including statutory regulations, legal principles, and legal doctrines related to the role of the Prosecutor’s Office in applying restorative justice mechanisms.</em> <em>The findings indicate that the Asahan District Prosecutor’s Office plays a significant role in facilitating case resolution through a restorative justice approach by considering humanitarian values, reconciliation between the offender and the victim’s family, and the restoration of the original condition. The termination of prosecution is carried out in accordance with prevailing legal provisions, particularly the Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia concerning the termination of prosecution based on restorative justice. However, in practice, several challenges remain, including differing public perceptions of justice, limited understanding among the parties involved, and emotional factors experienced by the victim’s family in accepting reconciliation.</em> <em>This study concludes that the application of restorative justice in fatal traffic accident cases can serve as an effective alternative dispute resolution mechanism, provided that both formal and substantive requirements are fulfilled and supported by mutual agreement between the parties. Therefore, it is necessary for the Prosecutor’s Office to enhance its role through increased public outreach, strengthening the capacity of law enforcement officers, and developing clear guidelines to ensure legal certainty and a sense of justice within society.</em></p>2026-08-28T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2655Legal Analysis of Judges Considerations on The Differences in Decisions of Acuitting All Legal Claims at The District Court Level and The Cassation Level in Cases of Illegal Plantation Land Control 2026-06-29T12:31:00+07:00Erlina Damanik[email protected]Abdul Rahman Maulana Siregar[email protected]Ismaidar Ismaidar[email protected]<p><em>This study aims to analyze the judicial reasoning underlying the differences in decisions of acquittal from all legal charges (onslag van alle rechtsvervolging) between the District Court and the cassation level in cases involving unlawful control of plantation land. These differing decisions indicate variations in legal interpretation, particularly regarding the application of the elements of criminal offenses and the assessment of evidentiary facts presented during trial. The research employs a normative legal method with both statutory and case-based approaches. Data were collected through library research, including the analysis of court decisions, statutory regulations, and relevant legal literature. The findings reveal that judges at the District Court level, acting as judex facti, tend to focus on factual examination and conclude that the defendant’s conduct does not fulfill the elements of a criminal offense, resulting in a decision of acquittal from all charges. In contrast, at the cassation level, the Supreme Court, as judex juris, identifies errors in the application of law by the judex facti, particularly in interpreting the element of unlawfulness and the relationship between the defendant’s actions and the applicable criminal provisions. These differences in judicial decisions reflect the existence of interpretative space within criminal law, as well as the importance of consistency in the application of legal norms.This study concludes that such discrepancies in judicial decisions are influenced not only by the factual circumstances of the case but also by the perspectives of judges in interpreting the law. Therefore, clearer guidelines are required to ensure legal certainty and uniformity in judicial decisions within criminal justice practice.</em></p>2026-08-28T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2549Perlindungan Konsumen Atas Sisa Kuota Internet Pasca Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 2026-06-11T12:30:18+07:00Achmad Febriansyah[email protected]Wulan Windiarti [email protected]<p>Artikel ini menganalisis perlindungan konsumen atas sisa kuota internet setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut memberi pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi dengan mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, KUHPerdata, serta Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026. Analisis dilakukan melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masa aktif tidak otomatis melanggar hukum hanya karena tercantum dalam kontrak baku. Legalitasnya harus diuji melalui tiga lapis: kepatuhan terhadap kewajiban menyediakan pilihan layanan pelindung; transparansi dan keabsahan klausula berdasarkan hukum perlindungan konsumen; serta pemenuhan prestasi dan ketersediaan pemulihan individual. Paket non-rollover tetap mungkin ditawarkan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya pilihan praktis apabila tidak ada layanan yang melindungi nilai ekonomi sisa kuota. Perlindungan dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang proporsional. Kebaruan artikel adalah model uji tiga lapis yang memisahkan kewajiban konstitusional, pengendalian klausula baku, dan pemulihan konsumen.</p>2026-08-29T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2656Legal Certainty Regrading the Authority to Calculate State Losses in Corruption Cases 2026-06-29T12:34:36+07:00Sakramen Sembiring[email protected]Abdul Rahman Maulana Siregar[email protected]Sumarno Sumarno[email protected]<p><em>This study aims to examine legal certainty concerning the authority to calculate state financial losses in corruption cases, while also assessing the implications arising from overlapping institutional mandates within judicial practice. The central issue lies in regulatory inconsistencies and differing interpretations regarding which institutions are authorized to determine state losses, often involving the Audit Board of Indonesia (BPK), the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP), as well as independent experts. This research employs a normative legal method, utilizing statutory and conceptual approaches, supported by an analysis of court decisions and relevant legal literature.The findings reveal that the absence of clear and consistent regulations governing the authority to assess state losses contributes significantly to legal uncertainty in the evidentiary process of corruption cases. Divergent perspectives between law enforcement agencies and auditing institutions lead to inconsistent judicial decisions, thereby undermining the principles of legal certainty and justice. Furthermore, reliance on loss calculations produced by different institutions without uniform standards raises doubts regarding the validity and reliability of the quantified state losses used as the basis for criminal sentencing.</em> <em>In conclusion, regulatory harmonization and a clear delineation of institutional authority are urgently required to ensure legal certainty in the enforcement of anti-corruption laws. Such measures are essential to promote a fair, transparent, and accountable judicial system.</em></p>2026-08-29T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2702Analisis Fiqih Jinayah terhadap Modus Penipuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang Mengatasnamakan Dukcapil di Kota Palembang2026-07-09T14:06:55+07:00Tia Rahma Dila[email protected]Erniwati Erniwati[email protected]Donny Meilano[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif Fiqih Jinayah terhadap modus penipuan dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk penipuan yang memanfaatkan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur resmi pembuatan IKD. Penelitian ini mengkaji bentuk modus operandi yang dilakukan pelaku serta tinjauan Fiqih Jinayah terhadap perbuatan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian lapangan (<em>field Research),</em> yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk melakukan study yang mendalam dan secara langsung, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku melakukan penipuan melalui penyebaran informasi palsu, penyalahgunaan identitas Dukcapil, pengiriman tautan atau aplikasi palsu, serta p<strong>ermintaan data pribadi korban dengan mengatasnamakan proses aktivasi IKD</strong><strong>.</strong>Tindakan tersebut <strong>dapat menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan data pribadi korban</strong>. Dalam perspektif Fiqih Jinayah, perbuatan tersebut termasuk jarimah ta'zir karena tidak diatur secara khusus dalam Al-Qur'an maupun hadis, tetapi mengandung unsur penipuan (<em>tadlis</em>) dan kerugian (<em>dharar</em>). Oleh karena itu, penentuan sanksi terhadap pelaku berada dalam kewenangan <em>ulil amri</em> atau hakim dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, dan kemaslahatan masyarakat</p>2026-08-29T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2771Transformasi Pemeriksaan Bukti Permulaan: Analisis Yuridis Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 2026-07-25T03:10:33+07:00Meidijati Meidijati[email protected]Bambang Widarto[email protected]<p>Pasca-koreksi yudisial MK No. 83/PUU-XXI/2023, pelaksanaan hukum pidana di sektor fiskal mengharuskan adanya kompromi ideal antara efektivitas penerimaan kas negara dan jaminan perlindungan hak dasar entitas perpajakan. Berdasarkan kerangka normatif-doktrinal yang mengombinasikan metode perundang-undangan, yurisprudensi, serta kajian konseptual, artikel ini menguji keabsahan formal PER-1/PJ/2024 dan mengevaluasi sejauh mana proses hukum yang adil (due process of law) diakomodasi demi menghadirkan keadilan prosedural. Hasil kajian mendapati bahwa pembentukan PER-1/PJ/2024 sebetulnya merupakan respons cepat otoritas pajak dalam menjaga kelangsungan tugas di lapangan. Akan tetapi, guna memperkuat legitimasi yuridis, menjamin kepastian hukum, dan menekan kerentanan gugatan praperadilan, prosedur operasional pada fase bukti permulaan (Bukper) harus direstrukturisasi ke dalam instrumen Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana (delegated legislation) sesuai norma Pasal 43A ayat (4) UU KUP. Selain itu, aspek perlindungan subjek pajak wajib ditingkatkan melalui transparansi tata kelola peminjaman dokumen serta sistem proteksi data digital. Menghadapi era kovergensi KUHP dan KUHAP nasional yang baru, pembenahan tata kelola regulasi ini menjadi pilar utama Kementerian Keuangan guna menerapkan penegakan hukum berjenjang yang mendorong kepatuhan fiskal jangka panjang.</p>2026-08-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Law https://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2774Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Keadilan Restorasi Di Wilayah Kota Sidoarjo (Studi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan) 2026-07-26T23:07:15+07:00Agus Sumartono[email protected]Rananda Satria Nugraha[email protected]<p>Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif. Proses penyelesaian melalui keadilan restoratif telah dilakukan sesuai ketentuan, walaupun belum meningkat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan yuridis normatif. Temuan menunjukkan bahwa diperlukan pemahaman tentang proses penyelesaian melalui keadilan restoratif bagi pihak yang melakukan mediasi. Di samping pemahaman hukum, hal lain yang menjadi perhatian dalam penyelesaian tindak pidana meliputi kesiapan aparat, sarana dan prasarana, kondisi masyarakat dan budaya masyarakat. Diperlukan pemahaman masyarakat tentang bagaimana penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang didukung oleh aparat yang memadai, serta dukungan pihak-pihak lain dalam menyelesaikan tindak pidana melalui keadilan restoratif. Melalui sosialisasi regulasi, dukungan aparat yang netral, pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai, pertimbangan kondisi masyarakat dan budaya lokal yang kuat sebagai langkah meningkatkan penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif.</p>2026-08-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2568Tinjauan Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Investasi Asing Di Provinsi NTT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) 2026-06-14T11:01:02+07:00Dwi Auliyah Tammala[email protected]Orpa Juliana Nubatonis[email protected]Petornius Damat[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian penanaman modal asing di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta menilai kesesuaian Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan prinsip kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>), konseptual (<em>conceptual approach</em>), dan analitis (<em>analytical approach</em>). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda NTT Nomor 3 Tahun 2025 secara formal telah selaras dengan UUPM, terutama dalam pengaturan penanaman modal asing berbentuk Perseroan Terbatas dan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui <em>Online Single Submission</em> (OSS). Namun, kepastian hukum secara substantif belum sepenuhnya terpenuhi. Permasalahan ditemukan pada belum optimalnya pengaturan bidang usaha prioritas daerah, kebutuhan penguatan ketentuan transisi dan penyesuaian badan usaha, serta belum terperincinya mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan perizinan. Selain itu, persoalan sengketa lahan dan pengawasan perizinan menunjukkan bahwa kepastian hukum investasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma, tetapi juga oleh konsistensi dan efektivitas implementasinya. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan penyempurnaan regulasi daerah, penguatan koordinasi perizinan, integrasi verifikasi legalitas objek investasi, dan peningkatan pengawasan untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih efektif bagi investor asing sekaligus mendukung pembangunan ekonomi Nusa Tenggara Timur.</p>2026-08-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2569Kajian Yuridis Terhadap Pembagian Tanah Sebagai Harta Bersama Yang Masih Ditangguhkan Sebagai Jaminan Hutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Kupang Nomor 163/Pdt.G/2022/Pn Kpg) 2026-08-12T13:20:20+07:00Paramita Oktaviani Rihi Kana[email protected]Juliana Susantje Ndolu[email protected]Husni Kusuma Dinata[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pembagian tanah sebagai harta bersama yang masih dibebani jaminan utang serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 163/Pdt.G/2022/PN Kpg. Permasalahan penelitian berangkat dari adanya objek berupa tanah seluas 260 m² beserta bangunan yang diperoleh selama perkawinan, tercatat atas nama salah satu pihak, dan kemudian dijadikan jaminan utang kepada Bank BTN. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan tanah sebagai harta bersama, kewenangan melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama, serta pelaksanaan pembagian ketika objek masih terikat Hak Tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>), pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>), dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Bahan hukum dianalisis melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, doktrin, serta penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah dan bangunan yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun tercatat atas nama salah satu pihak. Namun, pembagian objek secara langsung tidak dapat mengesampingkan Hak Tanggungan yang melekat pada tanah karena kreditur memiliki kedudukan hukum yang harus dilindungi. Pertimbangan hakim menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan hak mantan suami dan mantan istri dengan kepentingan kreditur. Penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi relevan karena objek harta bersama masih dijadikan agunan utang. Putusan <em>niet ontvankelijke verklaard</em> menunjukkan adanya hambatan hukum terhadap pelaksanaan pembagian objek selama hubungan jaminan masih berlangsung, tanpa serta-merta menghilangkan status tanah sebagai harta bersama.</p>2026-08-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2571Green Policing sebagai Upaya Preventif dan Represif terhadap Kerusakan Alam di Riau2026-06-15T06:55:32+07:00Aidil Fitra Ramadhan[email protected]Ibrahim Fikma Edrisy[email protected]<p>Di Riau, perusakan habitat termasuk kebakaran hutan dan lahan kosong, penebangan ilegal, penggundulan hutan, dan kegiatan pertambangan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesejahteraan manusia. Dalam keadaan ini, diperlukan strategi kepolisian yang tidak hanya berfokus pada hukuman tetapi juga pada pencegahan perilaku kriminal yang berulang. Penelitian ini dilakukan untuk menilai penerapan <em>Green policing</em> sebagai langkah preventif sekaligus penanggulangan terhadap kerusakan lingkungan di Riau di samping mengidentifikasi hambatan pelaksanaannya serta menyusun strategi yang lebih tepat sasaran. Kajian ini merupakan studi hukum empiris yang bersifat kualitatif dan terapan dengan memanfaatkan telaah pustaka dan pengamatan langsung serta penelaahan terhadap dokumen. Temuan dari penelitian memperlihatkan bahwa kegiatan <em>Green policing</em> diwujudkan melalui tindakan pencegahan berupa patroli lingkungan dan kepolisian masyarakat serta edukasi publik dan pembangunan hubungan dengan masyarakat di samping kebijakan represif seperti penjatuhan hukuman terhadap para pelaku dugaan pelanggaran lingkungan. Meskipun demikian berbagai persoalan teridentifikasi seperti minimnya infrastruktur pengawasan dan keterbatasan jumlah personel serta sumber daya pendukung diikuti rendahnya kesadaran warga dan lemahnya kolaborasi antarinstansi. Oleh sebab itu penguatan kapasitas mekanis dan pemanfaatan teknologi pemantauan lingkungan serta perluasan partisipasi masyarakat dan kerja sama antar lembaga menjadi sangat krusial demi meningkatkan efektivitas <em>Green policing</em>. Kegiatan <em>Green policing</em> mampu berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mendorong perlindungan lingkungan serta pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau sekaligus memainkan peran fundamental dalam mendukung upaya konservasi lingkungan.</p>2026-09-01T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2588Faktor Penyebab Dan Dampak Overcapacity Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua 2026-06-19T20:58:47+07:00Adrian Tola[email protected]Heryanto Amalo[email protected]Rosalind Angel Fanggi[email protected]<p>Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai bagian dari sistem peradilan pidana memiliki fungsi utama untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana agar mampu kembali dan berintegrasi secara baik di tengah masyarakat. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut sering terkendala oleh permasalahan <em>overcapacity</em>, yaitu kondisi ketika jumlah penghuni melebihi kapasitas hunian yang tersedia. Secara nasional, hingga Mei 2025 jumlah penghuni Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia mencapai 275.197 orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 145.747 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas sebesar 88,8%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya <em>overcapacity</em> serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap 18 informan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan editing, rekonstruksi, dan tabulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa <em>overcapacity</em> di Lapas Kelas IIB Atambua disebabkan oleh keterbatasan fasilitas fisik, tingginya angka kriminalitas terutama pada kasus pelindungan anak, serta fungsi ganda Lapas sebagai Rutan. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan, seperti hak atas pelayanan kesehatan, rasa aman, dan hunian yang layak. Selain itu, <em>overcapacity</em> juga menghambat pelaksanaan program pembinaan dan rehabilitasi, meningkatkan beban kerja petugas, serta menimbulkan risiko terhadap keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa pembangunan Rutan khusus, peningkatan sarana dan prasarana, penyediaan tenaga kesehatan, serta penambahan kapasitas sumber daya manusia pemasyarakatan guna mengatasi permasalahan <em>overcapacity</em> secara efektif.</p>2026-08-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Law https://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2710Pelaksanaan Perjanjian Waralaba antara PT Indomarco Prismatama dan Penerima Waralaba Gerai Indomaret di Jalan Piet A. Tallo2026-07-10T12:29:12+07:00Mariana Apriliana Nelci Hayong[email protected]Helsina Fransiska Pello[email protected]Husni Kusuma Dinata[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian waralaba PT Indomarco Prismatama berdasarkan ketentuan hukum perjanjian dan regulasi penyelenggaraan waralaba setelah berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2024. Kajian difokuskan pada kedudukan hukum para pihak, syarat dan materi minimum perjanjian waralaba, keseimbangan hak dan kewajiban, serta aspek administratif penyelenggaraan waralaba. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian waralaba merupakan hubungan kontraktual yang berlandaskan asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh syarat sah perjanjian, asas itikad baik, keseimbangan, serta ketentuan khusus mengenai waralaba. Perjanjian waralaba setidaknya perlu memberikan kejelasan mengenai identitas para pihak, kegiatan usaha, penggunaan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha, hak dan kewajiban para pihak, <em>fee</em> atau <em>royalty</em>, serta pembinaan. Selain itu, pelaksanaan hubungan waralaba harus disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2024 dan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, kepastian hukum dalam hubungan waralaba tidak hanya bergantung pada kebebasan para pihak dalam menentukan isi perjanjian, tetapi juga pada kesesuaian hubungan tersebut dengan ketentuan hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, serta pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.</p>2026-08-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Law https://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2784Harmonisasi Fondasi Pemidanaan KUHP dan Mekanisme Keadilan Restoratif KUHAP untuk Tindak Pidana Ringan2026-08-25T09:43:15+07:00Trias Armananda F[email protected]<p>Penelitian ini menganalisis harmonisasi fondasi pemidanaan dalam KUHP 2023 dan mekanisme keadilan restoratif formal dalam KUHAP 2025 untuk tindak pidana ringan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta penafsiran sistematis terhadap teks konsolidasi resmi, regulasi Mahkamah Agung, aturan sektoral, dan literatur mutakhir sampai 26 Agustus 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP menyediakan aturan pemidanaan yang kompatibel dengan nilai restoratif, tetapi aturan tersebut tidak identik dengan mekanisme keadilan restoratif partisipatif dalam Pasal 79-88 KUHAP. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menyelesaikan konflik tekstual mengenai ancaman tepat lima tahun dalam lingkungan peradilan, sedangkan PERMA Nomor 3 Tahun 2026 mengatur putusan pemaafan hakim sebagai jalur adjudikatif yang berbeda dan secara eksplisit menyebut enam tindak pidana ringan. Keenam delik tersebut hanya memenuhi penyaringan awal sehingga penerapan mekanisme tetap harus menguji Pasal 80-82, kesukarelaan, kepentingan publik, dan kecukupan pemulihan. Penelitian merumuskan model operasional berbasis kewenangan yang membedakan kewajiban hukum positif, pedoman internal peradilan, materi yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan usulan de lege ferenda. Harmonisasi lintas lembaga tetap diperlukan karena peraturan pelaksana Pasal 88 belum diundangkan. Model ini sekaligus menempatkan perlindungan korban, kepastian kewenangan, dan akuntabilitas pengadilan sebagai tolok ukur penerapan pada setiap tahap proses pidana.</p>2026-08-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2729Proporsionalitas dan harmonisasi norma penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20262026-07-16T12:51:19+07:00Dani Rahmat [email protected]Diding Rahmat [email protected]<p>Penelitian ini menganalisis kesesuaian norma penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan prinsip kebijakan pemidanaan dan tujuan penegakan hukum pajak. Analisis dilakukan terhadap ketentuan sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya perubahan ancaman pidana dalam Pasal 39A Undang-Undang KUP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui teori pilihan rasional, efektivitas hukum, dan asas <em>Ultimum Remedium</em>. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan konstruksi antara Pasal 39A dan Pasal 44B, khususnya mengenai konsekuensi ekonomi penyelesaian perkara. Pasal 44B mensyaratkan pelunasan jumlah pajak disertai denda administratif sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak, sedangkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, ancaman pidana minimum khusus dalam Pasal 39A tidak lagi berlaku dan pidana denda tetap memiliki batas maksimum 6 (enam) kali jumlah pajak. Perbedaan tersebut tidak menunjukkan pertentangan norma, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan proporsionalitas beban pembayaran dan disinsentif terhadap penggunaan mekanisme penghentian penyidikan. Dalam perspektif <em>Ultimum Remedium</em>, konstruksi Pasal 44B perlu diselaraskan dengan tujuan pemulihan penerimaan negara dan penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Penelitian ini terbatas pada analisis normatif tanpa data empiris mengenai perilaku Wajib Pajak, jumlah perkara, dan dampak penerimaan negara. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian Pasal 44B berdasarkan proporsionalitas beban pembayaran, tujuan pemulihan penerimaan negara, dan fungsi <em>Ultimum Remedium</em>.</p>2026-08-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2711Kajian Kriminologis Terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Kota Kupang 2026-07-10T12:46:03+07:00Patrick Charly Marcos Twenly Mella[email protected]Debi F. Ng. Fallo[email protected]Rosalind Angel Fanggi[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab peredaran rokok ilegal, dampak yang dipersepsikan, serta upaya penanggulangan oleh Bea dan Cukai di Kota Kupang dari perspektif kriminologi. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penjual, konsumen, dan petugas Bea dan Cukai, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Informan ditentukan secara <em>purposive sampling</em>, sedangkan data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan faktor paling dominan karena harga rokok ilegal lebih murah dan memberikan keuntungan lebih besar bagi pedagang. Faktor sosial turut memperkuat peredaran melalui pengaruh teman, pelanggan, pemasok, dan lingkungan pergaulan. Terdapat pula kesenjangan antara pengetahuan hukum dan kepatuhan masyarakat karena sebagian informan mengetahui status ilegal rokok tersebut tetapi tetap membeli atau menjualnya. Dampak yang dipersepsikan meliputi potensi berkurangnya penerimaan cukai, persaingan usaha tidak sehat, normalisasi perilaku ilegal, dan berulangnya pelanggaran. Bea dan Cukai telah melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, penanggulangan perlu diperkuat melalui pemerataan sosialisasi, peningkatan efektivitas pengawasan, koordinasi antarlembaga, serta penelusuran rantai distribusi hingga pemasok dan distributor.</p>2026-08-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2730Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Bea Meterai2026-07-16T12:55:13+07:00Hamdi Iska[email protected]Diding Rahmat [email protected]<p>Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana di bidang Bea Meterai serta kewenangan penyidik dalam penanganannya setelah berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persinggungan materiil antara ketentuan pidana dalam UU Bea Meterai dan KUHP 2023, khususnya mengenai pemalsuan, pembuatan secara melawan hukum, penggunaan atau peredaran Meterai tidak asli, serta penghilangan tanda penggunaan Meterai. Tumpang tindih tersebut tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan keberlakuan KUHP 2023 sebagai aturan yang lebih baru, tetapi perlu mempertimbangkan asas <em>lex specialis derogat legi generali</em> dan <em>lex posterior derogat legi priori</em>. Dengan demikian, kewenangan penyidikan ditentukan berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan, disertai koordinasi antara PPNS Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik Polri untuk mencegah dualisme penanganan dan menjamin kepastian hukum.</p>2026-08-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Lawhttps://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2733Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Mekanisme Hukum Adat Ina Esa No Anan di Desa Kuli Aisele Kabupaten Rote Ndao 2026-07-17T08:46:44+07:00Sarlin Huan[email protected]Karolus Kopong Medan[email protected]Deddy. R.C.Manafe[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT melalui mekanisme hukum adat <em>Ina Esa No Anan</em> di Desa Kuli Aisele, Kabupaten Rote Ndao. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat dan pihak terkait, observasi, dokumentasi, serta studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa <em>Ina Esa No Anan</em>, yang bermakna satu ekor kerbau betina beserta anaknya, merupakan sanksi adat yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung makna penghormatan terhadap perempuan, tanggung jawab moral pelaku, serta pemulihan keseimbangan hubungan sosial. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan <em>Manaleo</em>, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak. Mekanisme tersebut menunjukkan karakter keadilan restoratif karena berorientasi pada pertanggungjawaban pelaku, pemulihan hubungan sosial, dan keharmonisan masyarakat. Berdasarkan lima faktor efektivitas hukum, yaitu substansi hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan, <em>Ina Esa No Anan</em> memiliki legitimasi dan efektivitas dalam aspek penyelesaian konflik dan pengendalian sosial. Namun, perlindungan korban perlu diperkuat agar mekanisme adat tidak hanya menghasilkan perdamaian, tetapi juga menjamin keselamatan, keadilan, pemulihan, dan pencegahan kekerasan berulang.</p>2026-08-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Journal Evidence Of Law