Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Mekanisme Hukum Adat Ina Esa No Anan di Desa Kuli Aisele Kabupaten Rote Ndao
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT melalui mekanisme hukum adat Ina Esa No Anan di Desa Kuli Aisele, Kabupaten Rote Ndao. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat dan pihak terkait, observasi, dokumentasi, serta studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ina Esa No Anan, yang bermakna satu ekor kerbau betina beserta anaknya, merupakan sanksi adat yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung makna penghormatan terhadap perempuan, tanggung jawab moral pelaku, serta pemulihan keseimbangan hubungan sosial. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan Manaleo, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak. Mekanisme tersebut menunjukkan karakter keadilan restoratif karena berorientasi pada pertanggungjawaban pelaku, pemulihan hubungan sosial, dan keharmonisan masyarakat. Berdasarkan lima faktor efektivitas hukum, yaitu substansi hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan, Ina Esa No Anan memiliki legitimasi dan efektivitas dalam aspek penyelesaian konflik dan pengendalian sosial. Namun, perlindungan korban perlu diperkuat agar mekanisme adat tidak hanya menghasilkan perdamaian, tetapi juga menjamin keselamatan, keadilan, pemulihan, dan pencegahan kekerasan berulang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bani, P. P. P., Rade, S. D., Samane, K., Tan, G. S., & Deze, J. M. (2025). Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Adat (Dedeak) Di Desa Lekunik Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Dinamika Hukum Terkini, 7(1). https://journalversa.com/s/index.php/dht/article/view/63
Biro Penjamin Mutu Universitas Medan Area. (2024, Mei 31). Pengertian KDRT Menurut Para Ahli: Menyelami Kekerasan dalam Rumah Tangga. Biro Penjamin Mutu Universitas Medan Area. https://bpm.uma.ac.id/pengertian-kdrt-menurut-para-ahli-menyelami-kekerasan-dalam-rumah-tangga/
Dula, A. P. (2022). Protection for Women Victims of Domestic Violence in Indonesia: A Victimology and Criminology Approach. Law Research Review Quarterly, 8(4), 479-494. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/lrrq.v8i4.63429
Ginting, M. H. P., Akbar, M., & Gusmarani, R. (2022). Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Sosiokultural. Journal Law of Deli Sumatera, 2(1). https://journal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/192
Haniyah, Hamzah, Y. S., Sugiarti, Y., Handayani, B., Zabella, C. V., & Samawati, W. (2026). Legal Education on Domestic Violence Prevention as an Effort to Raise Legal Awareness in the Community of Ngaresrejo Village, Sidoarjo Regency. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan, 26(1), 112-129. https://doi.org/10.21580/dms.v26i1.31619
Komnas Perempuan. (2020, Mei 22). Menemukenali Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/instrumen-pemantauan-dan-monev-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt
Kartika, A., & Suherman, A. (2024). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Pekerjaan Sosial. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882, 2(1), 230–238. https://doi.org/10.62379/j4b4cj38
Komnas Perempuan. (2025). Catahu 2024: Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2024-menata-data-menajamkan-arah-refleksi-pendokumentasian-dan-tren-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan
Kusuma, F., & Susanto, D. (2025). Keadilan Hukum Bagi Suami Korban Kekerasan Rumah Tangga. Penerbit Widina.
Lestarini, R., & Herdianysah, H. (2019). The Co-existence of Laws Regarding Domestic Violence Case Settlement: Rote Island, East Nusa Tenggara, Indonesia. 20(7).
Mestika, H. F. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 118-130. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53743
Pratama, A., Abadi, S., & Fithri, N. H. (2023). Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 148–159. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.105
Pusiknas Bareskrim Polri. (2025). Saatnya Buka Mata, KDRT bukan Sekadar Urusan Privat. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/saatnya_buka_mata,_kdrt_bukan_sekadar_urusan_privat
Pratama, A. S., Manu, N., & Fanggi, R. A. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Di Flores Timur. Jurnal Indonesia Sosial TeknologI, 4(7), 792-803. https://doi.org/https://doi.org/10.59141/jist.v4i7.643
Pujiati. (2024, Oktober 21). Metode Penelitian Yuridis Normatif di Bidang Hukum. deepublish. https://penerbitdeepublish.com/penelitian-ilmiah/metode-penelitian-yuridis-normatif/
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali.
Syahzili, S. M. H., Sakman, Hilmy Nurfaizan Abdul Matin, Ideham, & Hapsan, A. (2023). Deteksi Dini Kdrt (Kekerasan Dalam Rumah Tangga): Sebagai Wujud Aktualisasi Warga Negara Dalam Perlindungan Hukum. CV. Ruang Tentor.
Telaumbanua, F. F., & Citra, H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT(Kajian Terhadap Implementasi Keadilan Restoratif). Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882, 1(1), 121–131. https://doi.org/10.62379/7v5zzn11
Ternando, A., Alfarisi, M. s, & Rahman, R. (2023). Implementasi Hukum Adat Sebagai Penanganan Restorative Justice Dalam Membangun Sistem Alternative Penyelesaian Hukum Pidana di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(2), 204–212. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i2.506
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women), Legis. No. 7 (1984).
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Legis. No. 12 (2022).
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Legis. No. 23 (2004).
Usman, U., Najemi, A., M, M., & M, M. (2022). Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Adat Perspektif Retorative Justice. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(2), 1–14. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i2.20968
Zham-Zham, L. M. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga: Kajian Atas Dinamika dan Mekanisme Penanganannya. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3607–3619. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4858
Wirawan, R., & Komuna, E. P. (2023). Restorative Justice: Customary Law Protecting Women's Rights and Upholding the Law. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 10(1), 47-56. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v10i1.35499