Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Bea Meterai

Main Article Content

Hamdi Iska
Diding Rahmat

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana di bidang Bea Meterai serta kewenangan penyidik dalam penanganannya setelah berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persinggungan materiil antara ketentuan pidana dalam UU Bea Meterai dan KUHP 2023, khususnya mengenai pemalsuan, pembuatan secara melawan hukum, penggunaan atau peredaran Meterai tidak asli, serta penghilangan tanda penggunaan Meterai. Tumpang tindih tersebut tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan keberlakuan KUHP 2023 sebagai aturan yang lebih baru, tetapi perlu mempertimbangkan asas lex specialis derogat legi generali dan lex posterior derogat legi priori. Dengan demikian, kewenangan penyidikan ditentukan berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan, disertai koordinasi antara PPNS Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik Polri untuk mencegah dualisme penanganan dan menjamin kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Iska, H., & Rahmat , D. (2026). Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Bea Meterai. Journal Evidence Of Law, 5(2), 1243–1251. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2730
Section
Articles

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2008). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Aningtiyas, D. R. (2024, Januari 25). Mengenal Pemeriksaan Bukti Permulaan, Akar Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan. Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-pemeriksaan-bukti-permulaan-akar-penyidikan-tindak-pidana-perpajakan

Harahap, M. Y. (2022). KUHAP: Teori dan Praktik Penyidikan di Indonesia (Edisi terb). Sinar Grafika.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta.

Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Presterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunannya Dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 805-825. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711

KPPN Kotabumi. (2021, Agustus 12). Bea Meterai. KPPN Kotabumi. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-kemenkeu/bea-meterai.html

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Mustofa, A. (2021). Penyidikan Tindak Pidana Khusus. Rajawali Pers.

Naiborhu, M. I., & Wagiman , W. (2024). The Fundamental Position Of Lex Posterior Derogat Legi Priori in the Conflict of Norms Against the Rights of Holders of The Right to Justice. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 5(2), 659-671. https://doi.org/https://doi.org/10.59141/jist.v5i2.906

Nurferyanto, D., & Takahashi, Y. (2024). Establishing Boundaries to Combat Tax Crimes in Indonesia. Laws, 13(3), 29. https://doi.org/10.3390/laws13030029

Pemerintah Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 . (2025). tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan. Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan (2022).

Saputra, D. A., PrasetiaSar, C., Achmayu, W. D., & Senstosa, S. M. S. (2024). Independensi Penyidik Bea Cukai Sebagai Lex Specialis Terhadap Penyidik Polri Sebagai Lex Superior Dalam Penanganan Tindak Pidana Kepabeanan. Zona Keadilan, 14(3), 54–68.

Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sutorius, E. P. H. (2007). Hukum Pidana (J. E. Sahetapy & A. Pohan (eds.)). Citra Aditya Bakti.

Sugiharto, S. (2022). Penegakan Hukum Perpajakan dan Tantangan Praktis. UII Press.

Suartama, D. (2025, September 1). Ada Pelanggaran Bea Meterai, Apa Saja Sanksinya? Ortax. https://ortax.org/ada-pelanggaran-bea-meterai-apa-saja-sanksinya

Syahputra, R. Y. (2026, Juli 7). Penyidik Utama dalam Penyidikan Tindak Pidana. Fakultas Hukum UII. https://law.uii.ac.id/blog/2026/07/07/penyidik-utama-dalam-penyidikan-tindak-pidana/

Usman, A. (2026, Februari 3). Penyidik dan Penyidikan dalam KUHAP 2025. BPSDM Hukum. https://bpsdm.kemenkum.go.id/artikel-bpsdm/penyidik-dan-penyidikan-dalam-kuhap-2025

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai (2020).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (2025).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. (2007). tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Indonesia.

Victoria, A. O. (2026, Februari 3). Kemenkum sebut KUHAP baru beri legitimasi PPNS lebih jelas. ANTARA. https://www.antaranews.com/berita/5394306/kemenkum-sebut-kuhap-baru-beri-legitimasi-ppns-lebih-jelas

Wahyuni, W. (2022, Desember 22). Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/objek-penelitian-hukum-normatif-untuk-tugas-akhir-lt63a46376c6f72/