Proporsionalitas dan harmonisasi norma penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis kesesuaian norma penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan prinsip kebijakan pemidanaan dan tujuan penegakan hukum pajak. Analisis dilakukan terhadap ketentuan sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya perubahan ancaman pidana dalam Pasal 39A Undang-Undang KUP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui teori pilihan rasional, efektivitas hukum, dan asas Ultimum Remedium. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan konstruksi antara Pasal 39A dan Pasal 44B, khususnya mengenai konsekuensi ekonomi penyelesaian perkara. Pasal 44B mensyaratkan pelunasan jumlah pajak disertai denda administratif sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak, sedangkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, ancaman pidana minimum khusus dalam Pasal 39A tidak lagi berlaku dan pidana denda tetap memiliki batas maksimum 6 (enam) kali jumlah pajak. Perbedaan tersebut tidak menunjukkan pertentangan norma, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan proporsionalitas beban pembayaran dan disinsentif terhadap penggunaan mekanisme penghentian penyidikan. Dalam perspektif Ultimum Remedium, konstruksi Pasal 44B perlu diselaraskan dengan tujuan pemulihan penerimaan negara dan penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Penelitian ini terbatas pada analisis normatif tanpa data empiris mengenai perilaku Wajib Pajak, jumlah perkara, dan dampak penerimaan negara. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian Pasal 44B berdasarkan proporsionalitas beban pembayaran, tujuan pemulihan penerimaan negara, dan fungsi Ultimum Remedium.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, M. (2019). Overcriminalization: Teori, Dampak & Pencegahan. FH UII Press.
Amrani, H. (2021). Hukum Pidana Ekonomi. UII Press.
Azzahra, F. (2020). Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan Kepatuhan Pejabat Atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori Efektivitas Hukum). Binamulia Hukum, 9(2). https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.368
Bastari, R. G., Faried, F. S., & Djunaidi, A. (2022). Restoratif Justice Sebagai Wujud Pelaksanaan Azas Ultimum Remidium Di Dalam Tindak Pidana Perpajakan. Prosiding Universitas Islam Batik Surakarta, 33(1), 172–181.
Burns, T., & Roszkowska, E. (2016). Rational Choice Theory: Toward a Psychological, Social, and Material Contextualization of Human Choice Behavior. Theoretical Economics Letters, 6, 195–207. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.4236/tel.2016.62022
Clarkson, C. M. V. (1998). Understanding Criminal Law (2nd ed.). Sweet & Maxwell.
Dwiputra, B. (2025). Kohabitasi Sebagai Perbuatan Pidana Dalam KUHP Baru: Analisis Yuridisterhadap Prinsip Proporsionalitas Dalam Hukum Pidana. Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 31(2). https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/28428/21515
Faisal. (2020). Politik Hukum Pidana. Rangkang Education.
Gunadi. (2017). Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan. MUC Consulting Group.
Husak, D. (2005). Applying Ultima Ratio: A Skeptical Assessment. Ohio State Journal of Criminal Law.
Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Irawan, D. (2024). Rekonstruksi Sanksi Pidana Di Bidang Perpajakan Di Indonesia: Suatu Telaah Prinsip Restorative Justice. Scientia Business Law Review, 3(2). https://doi.org/10.56282/sblr.v3i2.576
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum (cetakan ke). Kencana Prenada Media Group.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.
OECD. (2017). Effective Inter-Agency Co-operation in Fighting Tax Crimes and Other Financial Crimes - Third Edition. OECD Publishing. http://www.oecd.org/tax/crime/effective-inter-agency-co-operation-in-fighting-tax-crimes-and- other-financial-crimes.htm
Priyono, A. P., & Intarti, A. (2019). Penegakkan Hukum Sanksi Pidana Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpapajakan Dikaitkan Dengan Asas Ultimum Remedium. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 18(1, Februari 2019). https://doi.org/https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i1.62
Prodjodikoro, W. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Pujileksono, S., & Siregar, M. (2022). Pemahaman Korupsi Dalam Teori Pilihan Rasional dan Hubungan Prinsipal-Agen Authors. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 2(2), 139–151. https://doi.org/https://doi.org/10.30742/juispol.v2i2.2592
Putusan PN Cibinong Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Cbi.
Putusan PN Jakarta Selatan 360/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4217 K/Pid.Sus/2020.
Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Setiadi, E., & Kristian. (2019). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Prenada Media.
Soekanto, S. (1985). Efektivitas Hukum Dan Peranan Sanksi. Remadja Karya.
Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Rajagrafindo Persada.
Subardy, M. R., Ismansyah, & Khairani. (2023). Efektivitas KUP dalam Memulihkan Kerugian Pendapatan Negara Akibat Tindak Pidana Administratif Perpajakan. Unes Law Review, 6(1, September 2023), 1114–1128. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
Sugiharti, D. K., Muttaqin, Z., Singadimedja, H. N., & Cahyadini, A. (2021). Hukum Pajak. PT Remaja Rosdakarya.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Surat Kejaksaan Direktur Penuntutan Jampidsus Nomor B-548/F.3/Ft.2/02/2024 tanggal 07 Februari 2024 Perihal Penulisan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Sigit Triyono, SH, MH, "Penanganan Perkara Pidana Di Bidang Perpajakan" (powerpoint presentation) Pelatihan Bersama APH Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Bandung 20 Oktober 2025.
Sudharmawatiningsih, "Penegakan Hukum Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan" (powerpoint presentation) Pelatihan Bersama APH Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Bandung 22 Oktober 2025.
Ucaryilmaz, T. (2021). The Principle of Proportionality in Modern Ius Gentium. Utrecht Journal of International and European Law, 36(1), 14–32. https://doi.org/https://doi.org/10.5334/ujiel.529.
Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang R.I. Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Widodo, W., & Darmawan, R. P. (2024). Optimal Tax Investigation Based On The Recovery Of State Revenue Losses. Journal of Tax Law and Policy, 3(3), 1–15.