Kajian Kriminologis Terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Kota Kupang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab peredaran rokok ilegal, dampak yang dipersepsikan, serta upaya penanggulangan oleh Bea dan Cukai di Kota Kupang dari perspektif kriminologi. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penjual, konsumen, dan petugas Bea dan Cukai, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Informan ditentukan secara purposive sampling, sedangkan data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan faktor paling dominan karena harga rokok ilegal lebih murah dan memberikan keuntungan lebih besar bagi pedagang. Faktor sosial turut memperkuat peredaran melalui pengaruh teman, pelanggan, pemasok, dan lingkungan pergaulan. Terdapat pula kesenjangan antara pengetahuan hukum dan kepatuhan masyarakat karena sebagian informan mengetahui status ilegal rokok tersebut tetapi tetap membeli atau menjualnya. Dampak yang dipersepsikan meliputi potensi berkurangnya penerimaan cukai, persaingan usaha tidak sehat, normalisasi perilaku ilegal, dan berulangnya pelanggaran. Bea dan Cukai telah melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, penanggulangan perlu diperkuat melalui pemerataan sosialisasi, peningkatan efektivitas pengawasan, koordinasi antarlembaga, serta penelusuran rantai distribusi hingga pemasok dan distributor.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afdal, M., Handayani, D., & Muin, S. A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi anak Sebagai Konsumen Rokok Terhadap Praktik Jual Beli Rokok Di Kecamatan Panakkukang Kota Makassar. LEGAL DIALOGICA, 1(1), 50–67.
Akbar, F. A., Ispriyarso, B., & Sa’adah, N. (2025). Pengawasan Terhadap Rokok Ilegal Di Wilayah Kerja Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tmpa Semarang. Diponegoro Law Journal, 14(4). https://doi.org/10.14710/dlj.2025.53371
Aulana, M. S., Salsabila, A., Hardini, F. D., Aji, A. W., & Putra, A. A. (2025). Kegagalan sistem perpajakan dalam menekan peredaran rokok ilegal di indonesia. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Perpajakan (Bijak), 7(1), 71–79. https://doi.org/10.26905/j.bijak.v7i1.15051
Budiman, H. (2024). Penegakan Hukum terhadap Peredaran Rokok Illegal di Kabupaten Kuningan. Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 15(01), 75–84. https://doi.org/10.25134/logika.v15i01.9583
Chriss, J. J. (2022). Social Control: An Introduction. John Wiley & Sons.
Fawaid, Aisyah, S., Rosidah, & Mutasyarofah, S. (2026). Implikasi Pengenaan Cukai Rokok Di Cv. Gagak Hitam Dalam Hukum Ekonomi Syariah. Lex Economica Journal, 4(1), 404–418. https://doi.org/10.35719/lexcon.v4i1.69
Flora, H. S. (2026). KRIMINOLOGI (Perspektif, Teori, dan Dinamika Kejahatan dalam Masyarakat). Cv. Nusantara Press Indonesia.
Haryono, H., Saputra, A., & Saputra, R. K. (2024). Efektivitas Pengawasan Bea Cukai Terhadap Peredaran Rokok Ilegal. JURNAL ILMIAH MAHASISWA MERDEKA EMBA, 3(2), 33–44.
Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. University of California Press.
Loe, E., Jacob, A. R. P., Nami, Y. J., & Tiran, R. (2026). Dampak Sosial Perdagangan Ilegal Rokok Di Wilayah Perbatasan Negara: Studi Kasus Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu. JISIPOL | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 10(2). https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/jisipol/article/view/1888
Marbun, F. K. (2025). Kebijakan Cukai Rokok Sebagai Instrumen Fiskal: Studi Kualitatif Tentang Dampak Konsumsi Dan Penerimaan Negara Di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK), 7(2), 171–182. https://doi.org/10.48093/jiask.v7i2.251
Morris, R. G., Gerber, J., & Menard, S. (2011). Social Bonds, Self-Control, and Adult Criminality: A Nationally Representative Assessment of Hirschi’s Revised Self-Control Theory. Criminal Justice and Behavior, 38(6), 584–599. https://doi.org/10.1177/0093854811402453
Nickerson, C. (2021, July 21). Differential Association Theory. https://www.simplypsychology.org/differential-association-theory.html
Pamungkas, F. N. P. (2026). Kesadaran hukum mahasiswa terhadap larangan kepemilikan rokok ilegal berdasarkan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai: Studi pada Fakultas Syariah UIN Malang [Undergraduate, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim]. http://etheses.uin-malang.ac.id/83809/
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya (2021).
Prasanti, N. P., & Kurnia, A. S. (2025). Peredaran Rokok Ilegal Di Indonesia: Evaluasi Dampak Tarif Cukai, Prevalensi Merokok, Harga Dasar, Dan Daya Beli Masyarakat [Other, UNDIP - Fakultas Ekonomika dan Bisnis]. https://repofeb.undip.ac.id/16332/?utm_source=chatgpt.com
Prewitt, K. (2022). Robert Merton and the Sociology of Science: The Sociology of Science: Theoretical and Empirical Investigations, Robert K. Merton. Social Research: An International Quarterly, 89(2), 433–445.
Purwowidhu, C. (2025, November 7). Bea Cukai Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal: Kemenkeu Sita 816 Juta Batang Rokok Ilegal Hingga September 2025. Kementerian Keuangan. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/bea-cukai-gencarkan-pemberantasan-rokok-ilegal-kemenkeu-sita-816-juta-batang-rokok-ilegal-hingga-september-2025
Rodhiah, P. B. A., Sukarja, D., & Lubis, T. M. (2026). Peranan Hukum Dalam Mengatasi Potensi Economic Leakage Akibat Kenaikan Cukai Rokok Pasca Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 12(02), 215–229. https://doi.org/10.36989/didaktik.v12i02.15313
Sampurno, J., Ma’ruf, M. F., Eprilianto, D. F., & Pradana, G. W. (2026). Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja: Studi Kasus Program Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Surabaya. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 2(7), 209–219. https://doi.org/10.59435/menulis.v2i7.1305
Shifa, R. A., Jadda, A. A. T., & Rasyid, W. (2025). Penegakan Hukum Oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Terhadap Kasus Peredaran Rokok Ilegal Di KPPBC Parepare. Semarang Law Review (SLR), 6(1), 76–87. https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11900
Subagyo. (2025, February 15). Indodata: Peredaran rokok ilegal rugikan negara Rp97,81 triliun. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4651769/indodata-peredaran-rokok-ilegal-rugikan-negara-rp9781-triliun
Subnafeu, M. S., Rusmana, I. P. E., Darma, I. M. W., & Yuliantri, I. G. A. E. (2026). Upaya Hukum Pidana dalam Menangani Pedagang Rokok Tanpa Pita Cukai. Judge : Jurnal Hukum, 6(08), 1577–1583. https://doi.org/10.54209/judge.v6i08.1776
Sunyoto, T. A. B., Pratiwi, R. D., & Fahmi, M. F. (2026). Peran Kenaikan Tarif Cukai dalam Membentuk Preferensi Konsumsi Rokok Ilegal di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Kajian Ilmu Dan Teknologi (JKIT), 2(2), 65–74. https://doi.org/10.71200/8j4qy125
Sutherland, E. H. (1947). Principles of Criminology. J. B. Lippincott Company.
Syaharani, P. P., Hernanda, T., & Novitasari, A. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal Oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Dinamika Hukum, 27(1), 173–183. https://doi.org/10.35315/dh.v27i1.10552
Syahputra, M. A. F., Fardiansyah, A. I., Siswanto, H., Fakih, M., & Kasmawati, K. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Dalam Perspektif Undang-Undang Cukai. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 473–482. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.526
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pub. L. No. 7 (2021).
Wardono, H. N. (2026). Penindakan Rokok Ilegal dan Kepatuhan Cukai Pelaku Usaha Mikro Perspektif Sosio-Legal. Global Kreatif Media.
Yanda, D. E., Putri, R. T., & Aripin, R. (2026). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal Pasca Kenaikan Tarif Cukai di Indonesia: Analisis Hukum Normatif. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 14745–14755. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.10503