Analisis Fiqih Jinayah terhadap Modus Penipuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang Mengatasnamakan Dukcapil di Kota Palembang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif Fiqih Jinayah terhadap modus penipuan dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk penipuan yang memanfaatkan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur resmi pembuatan IKD. Penelitian ini mengkaji bentuk modus operandi yang dilakukan pelaku serta tinjauan Fiqih Jinayah terhadap perbuatan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian lapangan (field Research), yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk melakukan study yang mendalam dan secara langsung, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku melakukan penipuan melalui penyebaran informasi palsu, penyalahgunaan identitas Dukcapil, pengiriman tautan atau aplikasi palsu, serta permintaan data pribadi korban dengan mengatasnamakan proses aktivasi IKD.Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan data pribadi korban. Dalam perspektif Fiqih Jinayah, perbuatan tersebut termasuk jarimah ta'zir karena tidak diatur secara khusus dalam Al-Qur'an maupun hadis, tetapi mengandung unsur penipuan (tadlis) dan kerugian (dharar). Oleh karena itu, penentuan sanksi terhadap pelaku berada dalam kewenangan ulil amri atau hakim dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, dan kemaslahatan masyarakat
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afifah Shafitri, Rosmalinda. (2024). Penipuan digital melalui link phising. Jurnal dialrktika hukum, Vol. 6, No. 2. https://doi.org/10.36859/jdh.v6i2.2881.
Aprilio Reynaldi & M. Adystia Sunggara. (2024). Analisis Sosiolegal Terhadap Dampak Penipuan Online Bagi Masyarakat (Studi Kasus Di Wilayah Pangkal Pinang). Jurnal Unes Law Review, Vol. 7, No. 2, https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.
Aritama, Randi. (2022). Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Sentril, Jurnal Riset Ilmiah, Vol.1, No. 3. https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.283
Anggraini, Nyayu Najmah. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan Perubahan Qris Barcode Pada Kotak Amal Masjid. Skripsi; Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia. (2025). ditemukan penipuan berkedok aktivasi identitas kependudukan digital, warga gunung kidul diminta waspada, https://yogyakarta.bpk.go.id/ditemukan-penipuan-berkedok-aktivasi-identitas-kependudukan-digital-warga-gunungkidul-diminta-waspada/.
BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). (2023). Laporan Tahunan Keamanan Siber Indonesia, https://www.bssn.go.id/monitoring-keamanan-siber/.
Disdukcapil Sukoharjo. Waspada Penipuan Berkedok Aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), https://ppid.sukoharjokab.go.id/2025/02/04/waspada-penipuan-berkedok-aktivasi-identitaskependudukan-digital-ikd/.
Efendi, Jonaedi & Prasetijo Rijadi. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Kencana.
Fatimah, Isnaini Nurul. (2020). Sanksi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Ditinjau Dari Persefektif Hukum Pidana Islam). Jurnal Al- Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, Vol, 1, No, 1. DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i1.6825.
Husamuddin. (2024). Hukum Acara Pidana Dan Pidana Cyber. PT Media Penerbit Indonesia.
Ibrahim Fikma Edrisy. (2019). Pengantar Hukum Siber. Sai Wawai Publising.
Irawan. (2026). Pemkot Palembang Perkuat Verifikasi Data untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran. detikSumbagsel. https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8617484/pemkot-palembang-perkuat-verifikasi-data-untuk-pastikan-bansos-tepat-sasaran.
Kataren, Eliasta. (2016). cybercrime, cyber space, cyber law. Jurnal Times, vol. 2, No. 2. https://doi.org/10.51351/jtm.5.2.2016556.
Kementerian Dalam Negeri RI. (2022). Pedoman Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ditjen Dukcapil.
Mardani. (2019). Hukum Pidana Islam. Kencana.
Nadiya. (2025). Aktivasi IKD di Palembang Capai 1.000 Orang/Hari, Ini Penyebabnya. DetikSumbagsel. https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8282957/aktivasi-ikd-di-palembang-capai-1-000-orang-hari-ini-penyebabnya
Noor, Juliansyah. (2017). Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi, Dan Karya Ilmiah. Kencana.
Ningrum, P. P. (2025). Strategi Pencegahan Penipuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang Mengatasnamakan Dispenduk. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 3837–3841. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1126.
Prahara, Surya. (2022). Pembuktian Elektronik dan Digital Forensik Di Indonesia. LPPM Universitas Bung Hatta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. (2022). tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Indonesia.
Purba, Yedija Otniel, and Agus Mauluddin. (2023). “Kejahatan Siber Dan Kebijakan Identitas Kependudukan Digital: Sebuah Studi Tentang Potensi Pencurian Data Online.” Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 5, no. 2. 55–66. https://doi.org/10.51486/jbo.v5i2.113.
Ridwan, M. (2024). Analisis Hukum Jinayah Pada Praktek Penambahan Unsur Marijuana Pada Bahan Makanan (Model) Di Desa Muara Pinang Baru Kabupaten Empat Lawang. skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Sari, Seva Maya. (2022). Buku ajar Fiqh Jinayah. Fakultas Syariah & Hukum Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Medan.
Sari, Meliza Megia. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berkedok Prostitusi Melalui Aplikasi Michat Di Desa Pulau Panggung Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan. Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. (2024). tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia.
Vitadiar, Tanhella Zein, dkk. (2021). Etika Hukum Cyber. Cv AE Media Grafika.
Wahyuni, Fitri. (2018). Hukum Pidana Islam aktulisasi nilai-nilai hukum pidana islam dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.
Yonatan Adam, Tobirin, Ali Rokhman, & Denok Kurniasih. (2024). PEMANFAATAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD). Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1551-1561. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.400
Zainudin. (2018). Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika.