Kepastian Hukum Akta Perjanjian Kredit Yang Sudah Dilakukan Novasi Objektif Terkait Sengketa Eksekusi Jaminan
Main Article Content
Abstract
Perjanjian kredit merupakan dasar hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang dalam praktiknya sering mengalami perubahan melalui novasi objektif. Perubahan terhadap isi atau objek perikatan tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum keberlakuan akta perjanjian kredit, khususnya ketika terjadi sengketa eksekusi jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum akta perjanjian kredit yang telah dilakukan novasi objektif serta mengkaji akibat hukumnya terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, peraturan perbankan, serta putusan pengadilan yang relevan, didukung oleh bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menyimpulkan, Penyelesaian sengketa terkait eksekusi jaminan dilakukan melalui jalur litigasi, meskipun debitur mengharapkan adanya kebijakan yang memberikan kelonggaran, namun pihak kreditur melihat fakta bahwa telah terjadi wanprestasi. Maka kreditur melakukan eksekusi melalui pengadilan. Kepastian hukum didapat dari klausul perjanjian kredit yang sudah dilakukan novasi yang memberikan suatu peluang untuk memberikan perpanjangan kembali terkait dilakukanya rescheduling, reconditioning, dan restructuring memberikan ketidakpastian bagi debitur karena hal tersebut tunduk sepenuhnya pada kebijakan Bank selaku kreditur untuk memberikan atau tidak memberikan perpanjangan jangka waktu kredit, yang pada akhirnya Bank selaku kreditur melakukan eksekusi jaminan atas dasar terjadinya wanprestasi debitur, yang mana hal tersebut kontradiktif dengan pemahaman debitur yang masih mengharapkan perpanjangan jangka waktu kredit sesuai dengan klausul tersebut. Dengan demikian kepastian hukum atas permasalahan tersebut baru akan tercapai setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Achmad, A. S., & Indradewi, A. A. (2024). Kedudukan dan Akibat Hukum Perjanjian Tambahan yang Tidak Diperbaharui dengan Perjanjian Pokoknya. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(6), 2042–2053. https://doi.org/10.38035/jihhp
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Wahana Kencana.
Amanda, S. A. A., Hayati, N., Bahtiar, N. A., Bimantara, W. D., & Mu’alimin. (2024). Strategi dan Pendekatan dalam Mengelola Konflik. Jurnal Manajemen Dan Pendidikan Agama Islam, 2(6), 460–473. https://doi.org/10.61132/jmpai.v2i6.799
Anggraeni, S. D., Marniati, F. S., & Situmorang, R. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT TERKAIT AKTA KUASA MENJUAL SEBAGAI DASAR EKSEKUSI ATAS JAMINAN DEBITUR YANG WANPRESTASI. YUSTISI, 13(2), 53–62. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23826
Ari Bowo, D., Maryono, M., & Widjajaatmadja, D. A. (2023). Kepastian Hukum terhadap Sertifikat Hak Tanggungan Terkait Akibat Hukum Atas Kepemilikan Hak Atas Tanahnya Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(2), 418–425. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i2.161
Boboy, J. T., Santoso, B., & Irawati. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin. Notarius, 13(2), 803–818.
Hesti Mala Hutauruk, & muhadi. (2026). Implementasi Keabsahan Perjanjian Novasi Ditinjau Dari Pasal 1413 KUHperdata . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 19201–19207. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.11650
Kadafi, R., Indra, R., & Rachmad, I. (2025). Kepastian Hukum Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Digital oleh Notaris. JURNAL RECHTENS, 14(1), 171–195. https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.4200
Khairiah, U., & Tanjuaang, J. (2025). Relevansi Kepastian Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Pada Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Normatif Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, 5(2), 527–536.
Mustafa, M., Insani, N., & Makkulawuzar, K. (2023). Kekuatan Hukum Alih Debitur dalam Kredit Pemilikan Rumah di bawah Tangan. Al-’Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, 3(2), 79. https://doi.org/10.30984/ajiel.v3i2.2748
Nur’aida, S. A., & Sumiati. (2025). Hak Tanggungan: Kunci Perlindungan Hukum bagi Kreditur dan Debitur Mortgage Rights: The Key to Legal Protection for Creditors and Debtors. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(2), 120–130.
Nurhidayat, A., Akib, ruf, & Anggriyani, R. (2025). Menakar Kepastian Hukum Merek:Analisis Kritis Terhadap Konsistensi Putusan Mahkamah Agung. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 6(2), 1502–1510. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2
Nurjannah, S. (2013). Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Melalui Choice Of Law. Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Melalui Voice of Law, 2(2), 160–167.
Otto, J. M. (2000). Toward a socio-legal theory of legal certainty. In J. M. Otto, et al. (Eds.), Lawmaking, law enforcement and communication. Kluwer Law International.
Pasaribu, P., & Zulfa, E. A. (2021). Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(2), 535–546. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050
Prihatanto, R. I., Firza, M., & Kristiwanto, G. (2026). Penyelesaian Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Jaminan yang Disengketakan antara Debitur dan Pihak Ketiga (Studi Putusan Nomor 22/Pdt.Bth/2023/PN Tlk). Unes Journal of Swara Justisia, 9(4), 734–745. https://doi.org/10.31933/6hrmpt59
Pruitt, D. G. (2004). Negotiation in Social Conflict 3rd ed. Mc Graw Hill.
Syamsiah, D., Bao, R. M. B., & Yuliana, N. F. (2023). Dasar Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian. Jurnal Das Sollen, 9(2).
Widhiyanti, H. N., Suhariningsih, & Arini. (2024). Klausula Novasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Notaire, 7(3), 397–420. https://doi.org/10.20473/ntr.v7i3.58338
Widjaja, A., Budiono, A., & Winarno, B. (2018). PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DI LEMBAGA PERBANKAN. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 1-7. Retrieved from https://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/3567
Zai, N. A., Marniati, F. S., & Sahril, I. (2026). Kepastian hukum eksekusi jaminan hak tanggungan atas perjanjian kredit terkait gugatan debitur. Yustisi: Jurnal Hukum & Hukum Isam, 13(1), 45–63. https://doi.org/https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22657