Rekontruksi Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Perkara dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani Pasca Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
Main Article Content
Abstract
Perkara dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani menempati posisi penting dalam diskursus hukum kesehatan Indonesia karena memperlihatkan ketegangan antara hukum pidana umum dan hukum kesehatan dalam menilai tindakan medis. Di satu sisi, pasien berhak memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang timbul dari pelayanan kesehatan. Di sisi lain, dokter tidak dapat dipidana hanya karena hasil pelayanan berakhir buruk, terlebih ketika tindakan dilakukan dalam situasi klinis yang berisiko dan tunduk pada standar profesi.Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana dokter dalam perkara dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta merumuskan model rekonstruksi pertanggungjawaban pidana dokter pasca undang-undang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pertanggungjawaban pidana dokter dalam perkara dr. Ayu pada rezim sebelumnya masih dipengaruhi oleh logika kealpaan pidana umum dalam Pasal 359–361 KUHP, sementara batas antara risiko medis, pelanggaran disiplin profesi, dan kelalaian pidana belum dioperasionalkan secara memadai. Pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, disertai penguatan perlindungan hukum bagi tenaga medis, membuka dasar bagi model pertanggungjawaban pidana yang lebih proporsional. Rekonstruksi yang ditawarkan menempatkan pemeriksaan disiplin profesi sebagai filter awal, membedakan risiko medis dari deviasi profesional, dan menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir untuk penyimpangan profesional yang serius dan terbukti memiliki hubungan kausal dengan kerugian pasien.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amiati, M., Halim, H., & Hassim, J. Z. (2024). Navigating ambiguity: Critiques of Indonesia’s Health Law and its impact on legal redress for medical malpractice victims. Hasanuddin Law Review, 10(1), 94. https://doi.org/10.20956/halrev.v10i1.534
Arief, S. B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. https://www.google.com/books?hl=en&lr=&id=AeLJDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR9&dq=Barda+Nawawi+Arief,+Masalah+Penegakan+Hukum+dan+Kebijakan+Hukum+Pidana,+Kencana,+Jakarta,+2011,+hlm.+31%E2%80%9335.&ots=kOJLG0yP1e&sig=2TuGyr2MiMS08vl-WmF3yM9z4ss.
Cahjono, H., Djatmika, P., & Noerdajasakti, S. (2026). Hierarchical authority of Indonesia’s Professional Disciplinary Board in medical malpractice: Ambiguity, evidence, and constitutional legitimacy. Jurnal Pembaharuan Hukum.
Fridayana, V. (2021). Analisis yuridis pertimbangan hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap perbuatan pidana malpraktik dokter yang sebelumnya dijatuhi putusan bebas oleh pengadilan tingkat pertama (Studi Putusan Nomor 365 K/Pid/2012). Jurnal Fatwa Hukum, 4(1).
Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai ... - Frof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. - Google Books. (2005). Retrieved June 27, 2026, from https://books.google.co.id/books/about/Hukum_Kedokteran_Studi_Tentang_Hubungan.html?id=qlSFDwAAQBAJ&redir_esc=y
Hukum kesehatan : pertanggungjawaban dokter / Bahder Johan Nasution. | OPAC Perpustakaan Nasional RI. (n.d.). Retrieved June 27, 2026, from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=423432
Hukumonline Pro - Putusan Mahkamah Agung Nomor 79 PK/PID/2013. (n.d.). Retrieved June 27, 2026, from https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt560200ec6632e/putusan-mahkamah-agung-nomor-79-pk-pid-2013/
Ilmu hukum / Satjipto Rahardjo | OPAC Perpustakaan Nasional RI. (n.d.). Retrieved June 27, 2026, from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=481455
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.
J.Guwandi. (2010). Hukum Medik. 30. https://books.google.com/books/about/Hukum_medik_medcial_law.html?id=TdlItwAACAAJ
JDIH Kementerian Kesehatan RI. (n.d.). Retrieved June 27, 2026, from https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-3-tahun-2025
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 342.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (n.d.). Retrieved June 27, 2026, from https://jdih.bpip.go.id/dokumen/view?id=898
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 365 K/Pid/2012, diputus 18 September 2012.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 79 PK/PID/2013, diputus 7 Februari 2014.
Pengadilan Negeri Manado. Putusan Nomor 90/Pid.B/2011/PN.Mdo.
Perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana dua pengertian dasar dalam hukum pidana Ruslan Saleh | Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. (n.d.). Retrieved June 27, 2026, from https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/opac/detail-opac?id=76275
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=5460&lokasi=lokal
Sutrisno, E., Elya, ;, & Dewi, K. (2016). DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 365 K/Pid 2012 TERHADAP KINERJA DOKTER DI WILAYAH III CIREBON. Jurnal Media Hukum, 23(2), 162–170. https://doi.org/10.18196/JMH.2016.0077.162-170
UU No. 17 Tahun 2023. (n.d.). Retrieved March 1, 2026, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023"
UU No. 29 Tahun 2004. (n.d.). Retrieved June 27, 2026, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/40752/uu-no-29-tahun-2004
UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. (n.d.). Retrieved March 1, 2026, from https://peraturan.go.id/eng/uu-no-44-tahun-2009
Wattie, A. D. (2015). PENERAPAN PASAL 359 KUHPIDANA DALAM PERKARA DOKTER AYU SARIARI PRAWANI, dkk. (KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NO. : 90/PID.B/2011/PN.Mdo). LEX CRIMEN, 4(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/7797