Perlindungan Hak Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak dalam Mendukung SDGs di Kabupaten Bogor
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur serta mengkaji upaya perlindungan hak anak yang dilakukan untuk mencegah praktik tersebut di Kabupaten Bogor. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui pengumpulan data empiris melalui wawancara kepada narasumber dan informan serta studi kepustakaan yang didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur di Kabupaten Bogor dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain yang utama adalah pergaulan bebas serta kondisi ekonomi keluarga, kehamilan di luar nikah, kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan sosial. Sementara itu, upaya perlindungan hak anak dilakukan melalui pembentukan Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan peran keluarga, peningkatan akses pendidikan, program pendidikan pranikah, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Upaya tersebut merupakan bentuk perlindungan hak anak yang sekaligus mendukung pencapaian SDGs, khususnya Tujuan 4 tentang pendidikan berkualitas dan Tujuan 5 tentang kesetaraan gender. Diperlukan penguatan implementasi kebijakan serta partisipasi aktif masyarakat untuk menekan angka perkawinan di bawah umur secara berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Achidsti, A., & Fithriati, M. (2024). Finding suffering daughters on child marriage: Comparative study West Nusa Tenggara Province and Riau Islands Province, Indonesia. Natapraja: Kajian Ilmu Administrasi Negara, 12(1), 75–90. https://doi.org/10.21831/natapraja.v12i1.85492
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. (2024). Kabupaten Bogor dalam angka 2024. Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor.
Cendhayanie, R. A., Purbowati, L., & Dirgantini, M. K. (2025). Upaya pencegahan perkawinan dini melalui sosialisasi Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Jurnal Bakti Dirgantara, 2(1), 27–36. https://doi.org/10.35968/myvcee37
Cendhayanie, R. A., Purbowati, L., Sulisrudatin, N., Putri Andhiargo, A., & Nur Safana, A. (2024). The role of the Marriage Advisory, Development and Preservation Body (BP4) in divorce mediation. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 6(2), 69–80. https://doi.org/10.58258/jihad.v6i2.6940
Ela, E., Zuhrah, Z., & J. (2024). Kedudukan dispensasi kawin dan dampaknya terhadap peningkatan perkawinan di bawah umur. Journal of Law and Sharia, 2(3), 213–224. https://doi.org/10.61461/nlr.v2i3.112
Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and crisis. W. W. Norton & Company.
Hidayah, I., Suryahadi, A., Palmisano, F., & Kiefte-de Jong, J. C. (2024). The role of parental child marriage in children’s food security and nutritional status: A prospective cohort study in Indonesia. Frontiers in Public Health, 12, Article 1469483. https://doi.org/10.3389/fpubh.2024.1469483
Hirschi, T. (2011). Causes of delinquency. University of California Press.
Institut Pertanian Bogor. (2025). Dua kecamatan di Kabupaten Bogor jadi lokasi Sekolah Pranikah IPB University angkatan 2. https://www.ipb.ac.id/news/index/2025/12/dua-kecamatan-di-kabupaten-bogor-jadi-lokasi-sekolah-pranikah-ipb-university-angkatan-2/
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Laporan nasional perkawinan anak di Indonesia tahun 2022. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2026). Evaluation of the programme to prevent and respond to online child sexual abuse and exploitation (OCSEA) in Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Kusmayanti, H., Judiasih, S. D., Yuanitasari, D., & Rajamanicham, R. (2024). Protection of children’s rights: A review of child marriage policies in Indonesia, Malaysia, and India. SASI, 30(2), 234–248. https://doi.org/10.47268/sasi.v30i2.2044
Localise SDGs Indonesia. (n.d.). Pernikahan anak menghambat SDGs. https://localisesdgs-indonesia.org/beranda/v/pernikahan-anak-hambat-sdgs
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1489.
Pemerintah Kabupaten Bogor. (2021). Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Purbowati, L. (2023). Pembatalan perkawinan atas dasar penipuan status perkawinan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 13(2).
Purbowati, L., & Cendhayanie, R. A. (2026). Kekuasaan orang tua dan anak yang berhadapan dengan hukum: Perspektif KUHPerdata. Indonesian Journal of Multidisciplinary Studies, 5(1), 971–983. https://doi.org/10.59066/ijoms.v5i1.2516
Purwanti, S., Rojak, E. A., & H. (2025). Analisis penurunan perkara dispensasi kawin yang dikabulkan di Pengadilan Agama Cirebon. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 5(2). https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i2.8291
Ramelan, R., & Nurtsani, R. (2024). Disfungsi dispensasi kawin dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1). https://doi.org/10.19109/ujhki.v8i1.23274
Ratnawaty, L., Fajri, I., & Buchori, M. A. (2025). Faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan dini di Kabupaten Bogor. Jurnal Hukum dan Hukum Islam, 12(1), 8–10.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Republik Indonesia. (1990). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Riany, Y. E. (2026). Wawancara dengan Kepala Pusat Kajian Gender dan Anak (PKGA) IPB mengenai perlindungan hak anak dan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bogor.
Rizkianti, A., & Sari, D. P. (2024). Child marriage and its impact on reproductive health and rights of girls in Indonesia. Vulnerable Children and Youth Studies, 20(1), 35–44. https://doi.org/10.1080/17450128.2024.2361921
Sepuluh pelaku perkawinan di bawah umur. (2026). Wawancara penelitian mengenai
Setiyanto, R. A. (2024). Fenomena dispensasi nikah dalam pernikahan anak: Kajian dari aspek hukum dan sosiologi. Journal of Public Power, 8(1).
Suliyana, S., & Waeji, I. (2025). Education as a catalyst: School-based strategies to prevent child marriage in Lombok, Indonesia. Muslim Education Review, 4(2). https://doi.org/10.56529/mer.v4i2.526
United Nations General Assembly. (2015). Resolution adopted by the General Assembly on 25 September 2015: Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development (A/RES/70/1).
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. United Nations Treaty Collection. https://treaties.un.org
United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations. https://sdgs.un.org/2030agenda
Yoshida, Y. H. (2023). Upaya Indonesia dalam mengatasi pernikahan anak sebagai implementasi SDGs tujuan 5.3. Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional, 1(3).
Yustisia, T. R. (2010). Hukum keluarga. Media Pressindo.