Akta Perdamaian sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Waris Berbasis Keadilan Restoratif di Pengadilan Agama Sumber

Main Article Content

Slamet Supriyadi

Abstract

Penelitian ini menganalisis Akta Perdamaian sebagai sarana penyelesaian sengketa waris berbasis keadilan restoratif di Pengadilan Agama Sumber. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian lapangan dilaksanakan pada Februari–Maret 2026 melalui 12 wawancara semi-terstruktur yang melibatkan tiga hakim mediator, dua aparatur pengadilan, dua advokat, dan lima pihak berperkara. Wawancara didukung oleh empat sesi observasi terbatas dan analisis terhadap 16 dokumen anonim yang terdiri atas delapan berkas perkara, empat laporan mediator, dan empat Akta Perdamaian. Data dianalisis melalui pengodean tematik dan diuji dengan triangulasi sumber serta metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator memfasilitasi perundingan dan membantu para pihak merumuskan Kesepakatan Perdamaian, sedangkan majelis atau hakim pemeriksa perkara menguatkannya dalam Akta Perdamaian. Kesepakatan memiliki karakter restoratif apabila dibentuk secara sukarela, mengakui kepentingan setiap ahli waris, memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan keluarga, menjamin kesetaraan negosiasi, dan memuat kewajiban yang dapat dilaksanakan. Akta Perdamaian berkekuatan mengikat dan eksekutorial apabila objek waris, kedudukan hukum para pihak, serta klausul pelaksanaannya dirumuskan secara jelas dan tidak merugikan pihak ketiga. Pelaksanaannya masih terhambat oleh konflik emosional berkepanjangan, penguasaan objek secara sepihak, rendahnya itikad baik, campur tangan keluarga, dan keterbatasan literasi hukum. Karena itu, kompetensi mediator, edukasi hukum, verifikasi dokumen, dan pemantauan pelaksanaan kesepakatan perlu diperkuat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Supriyadi, S. (2026). Akta Perdamaian sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Waris Berbasis Keadilan Restoratif di Pengadilan Agama Sumber. Journal Evidence Of Law, 5(2), 844–854. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2620
Section
Articles

References

Abbas, S. (2017). Mediasi: Dalam hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Prenada Media. https://prenadamedia.com/produk/mediasi-dalam-hukum-syariah-hukum-adat-dan-hukum-nasional/

Ashodiqoh, K. (2024). Akta perdamaian notaris sebagai perlindungan kepentingan hukum para pihak [Tesis magister, Universitas Hasanuddin]. Repositori Universitas Hasanuddin. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/37821/

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications. https://edge.sagepub.com/creswellrd5e

Dewi, D. K. (2025). Fondasi ilmu hukum: Teori, asas, dan sistem hukum. Serasi Media Teknologi. https://serasimedia.com/product/fondasi-ilmu-hukum-teori-asas-dan-sistem-hukum/

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Kencana. https://books.google.com/books?id=5OZeDwAAQBAJ

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan (Edisi ke-2). Sinar Grafika. https://books.google.com/books?id=gOztDwAAQBAJ

Hidayat, M. R., & Komarudin, P. (2019). Penyelesaian sengketa wakaf melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 11(2), 184–196. https://doi.org/10.31602/al-adl.v11i2.1936

Jasmaniar, J., & Khalid, H. (2023). Mediasi elektronik sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. UNES Law Review, 6(2), 5398–5404. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1369

Kolopaking, A. D. A. (2021). Asas iktikad baik dalam penyelesaian sengketa kontrak melalui arbitrase. Penerbit Alumni. https://books.google.com/books?id=xUMqEAAAQBAJ

Malawat, R. A., & Tuasikal, H. (2025). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Rechtideal: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 81–90. https://jurnal.umkuningan.ac.id/?journal=Rechtideal&op=view&page=article&path%5B%5D=4925

Marisah, D., Nasution, Y. L., Aini, N. A., Hasibuan, M. A., & Arifin, M. K. (2025). Mediasi: Pengertian, peran mediator, dan tahapan proses mediasi. MUDABBIR Journal Research and Education Studies, 5(2), 3277–3287. https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i2.1915

Ma’ruf, R. (2025). Efektivitas peran mediator dalam konflik hukum perdata. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 342–352. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1177

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenada Media. https://prenadamedia.com/produk/penelitian-hukum-edisi-revisi/

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya. https://www.rosda.id/metodologi-penelitian-kualitatif-edisi-revisi/

Ningsih, R. K., & Tuasikal, H. (2025). Tantangan dan solusi dalam implementasi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah. Journal of Dual Legal Systems, 2(1), 70–89. https://doi.org/10.58824/jdls.v2i1.323

Noer, H. (2024). Kekuatan hukum akta van dading sebagai alat bukti dalam pemeriksaan pengadilan menurut Pasal 130 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) [Skripsi, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo]. Repositori Universitas Abdurachman Saleh Situbondo. https://repository.unars.ac.id/id/eprint/3038/

Patton, M. Q. (2015). Qualitative research & evaluation methods: Integrating theory and practice (4th ed.). SAGE Publications. https://www.sagepub.com/shop/buy-a-book/qualitative-research-evaluation-methods-4-232962

Rukin. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Jakad Media Publishing. https://books.google.com/books?id=I-E2EAAAQBAJ

Sari, A. R., Al Husnawati, H., Suryono, J., Marzuki, M., & Mulyapradana, A. (2025). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. YPAD Penerbit. https://journal.yayasanpad.org/index.php/ypadbook/article/view/432

Sitinjak, P. R. T. U., Ratnadunita, I. A. A., Maharani, J., Rikuser, D. A. F., & Fikri, M. A. H. (2025). Pendaftaran tanah dan kepastian hukum: Mengurai problematika warisan serta implikasinya secara hukum. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 2(5), 10062–10077. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/5499/5595/30807

Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=44965&lokasi=lokal

Subihat, I. (2025). Hukum penyelesaian sengketa di Indonesia. Penerbit K-Media. https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/authors/profile/6804424/?view=books

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Cetakan ke-25). Alfabeta. https://lib.umpr.ac.id/opac/detail-opac?id=10476

Taofik. (2021). Peran notaris dalam penyelesaian permasalahan hak waris tanah: Studi kasus di Kabupaten Cirebon [Tesis magister, Universitas Islam Sultan Agung]. Repositori Universitas Islam Sultan Agung. https://repository.unissula.ac.id/22603/

Wardah, S., & Sutiyoso, B. (2007). Hukum acara perdata dan perkembangannya di Indonesia. Gama Media. https://books.google.com/books?id=u-ZlOgAACAAJ