Penegakan Hukum Pidana terhadap Pencemaran Lingkungan oleh Korporasi Industri di Indonesia

Main Article Content

Andi Purnomo
Ibrahim Fikma Edrisy

Abstract

Penelitian ini bermaksud menguraikan implementasi penegakan hukum pidana terhadap korporasi industri yang melakukan pencemaran berdasarkan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 beserta dengan aturan perubahannya. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan serta konseptual. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk dianalisis lewat metode kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan oleh korporasi dapat dilakukan melalui instrumen administratif, keperdataan, dan pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan keterkaitan ketiga instrumen penegakan hukum tersebut dalam menanggulangi pencemaran lingkungan oleh korporasi industri, dengan menempatkan penegakan hukum pidana sebagai instrumen represif yang didukung oleh pengawasan dan penerapan sanksi secara terpadu. Kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan penelitian terdahulu menunjukkan adanya sejumlah hambatan dalam penegakan hukum, meliputi supervisi yang belum optimal, keterbatasan kapasitas personel penegak hukum, serta rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha. Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan, harmonisasi kelembagaan, serta ketegasan sanksi perlu ditingkatkan untuk mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih efektif dan memberikan efek jera.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Purnomo, A., & Fikma Edrisy, I. (2026). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pencemaran Lingkungan oleh Korporasi Industri di Indonesia . Journal Evidence Of Law, 5(2), 955–966. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2596
Section
Articles

References

Akib, M. (2021). Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group.

Andy Tonggo Michael Sihombing, Rolib Sitorus, & Joy Zaman Felix Saragih. (2024). Legal Responsibility for Environmental Pollution and Damage from Natural Resource Exploration. Indonesian Journal of Interdisciplinary Research in Science and Technology, 2(12), 1881–1892. https://doi.org/10.55927/marcopolo.v2i12.13005

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. (n.d.). Persetujuan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. https://dlh.karanganyarkab.go.id/persetujuan-lingkungan/

Ellisha Putri, Handan Salsa, Ika Putri, Izaldi Pramudia, Reza Fediansya, Revania Meita, & Sheyla Dwi. (2025). Kontribusi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(3), 256–264. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.1158

Erwin, M. (2020). Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Rajawali Pers. (Penambahan Buku Baru)

Erva Yunita, Ratu Wida Widyaningsih Suhandi, Suryani Alawiyah, & Irwan Triadi. (2024). Analisis Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(3), 102–120. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.257

Helmi. (2020). Hukum Perizinan Lingkungan Hidup: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Rhonaldo, F., Sembiring, S., Pasaribu, D. A., Syahputra, Y. E., & lubis, T. hidayat. (2025). REFORMULASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERBASIS KEADILAN DAN KEARIFAN LOKAL DALAM MENGHADAPI PENCEMARAN INDUSTRI DI INDONESIA. YUSTISI, 12(3), 332–338. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21612

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. (2021). Penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan, 5(2), 112-128.

Nasution, Adellailla, Sarwan Perangin Angin, Joko Pramono, Julia Prihartati, and Mella Ismelina Farma Rahayu. 2025. “MEMBANGUN SISTEM HUKUM LINGKUNGAN YANG INKLUSIF: INTEGRASI PENDEKATAN PARTISIPATIF, HOLISTIK, DAN KEADILAN EKOLOGIS DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA”. YUSTISI 12 (3):14-20. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21544.

Nazwa, Kiaa. (2026). PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH KORPORASI DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA. Saskia Nazwa Muttaqin. https://doi.org/10.36418/SYNTAX-LITERATE.V6I6

Nazmuddin, M., Septo, & Satory, A. (2025). Peran Hukum Lingkungan Dalam Menanggulangi Kerusakan Ekosistem di Indonesia. Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ) , 2, 780-787. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/120

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. (2021). Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Prasetio Ningrum, V. (2023). Environmental law enforcement in Law Number 32 of 2009 concerning environmental protection and management. Asian Journal of Social and Humanities, 1(8), 23-36. https://doi.org/10.59888/ajosh.v1i08.38

Putra, I. (2024). Analisis Yuridis UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menilai Keselarasannya dengan Mandat Konstitusi tentang Hak atas Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(02), 275-287. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1518

Putri Mahadewi, & Septiningsih, I. (2024). Permasalahan lingkungan hidup dan hukum yang ditegakkan terhadap lingkungan di Indonesia. Journal of Rural and Development, 12(1), 45-59. https://doi.org/10.20961/jr&d.v12i1.84115

Rahmadi, T. (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Ramadani, S., et al. (2024). Environmental Criminal Law Enforcement in Environmental Crimes Cases for The Sake Of Forest Conservation. (2024). International Journal of Society and Law, 2(3), 316-328. https://doi.org/10.61306/ijsl.v2i3.354

Santosa, M. A. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Silitonga, S., & Lubis, M. D. A. (2025). TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI DALAM IMPLEMENTASI PRINSIP POLLUTER PAYS HUKUMasi Prinsip Polluter Pays Hukum. Jurnal Perspektif Hukum, 6(2), 131–140. Retrieved from https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/1283

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.