Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Anak di Kabupaten Tasikmalaya: Analisis Normatif Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019

Main Article Content

Hasna Rizki Aulia
Ibrahim Fikma Edrisy

Abstract

Penelitian ini menganalisis standar perlindungan hukum yang seharusnya digunakan dalam pemeriksaan dispensasi kawin dan relevansinya bagi perlindungan hak anak di Kabupaten Tasikmalaya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, PERMA Nomor 5 Tahun 2019, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan Konvensi Hak Anak. Bahan sekunder berupa literatur ilmiah serta informasi resmi lembaga. Bahan hukum diinventarisasi, ditafsirkan secara sistematis, dan dinilai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hasil analisis menunjukkan bahwa alasan sangat mendesak dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tidak dapat diterima secara otomatis, melainkan harus dibuktikan dan diuji melalui pemeriksaan yang ramah anak. Hakim wajib mendengar anak, kedua calon mempelai, serta orang tua atau wali masing-masing; memberikan nasihat mengenai risiko pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan kekerasan; serta menilai persetujuan dan kesiapan tanpa paksaan. Kehamilan tidak dengan sendirinya membenarkan pengabulan karena hak keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan juga mendapat perlindungan konstitusional. Karena tidak menguji penetapan tertentu maupun subjek pascaputusan, penelitian ini membahas risiko normatif, bukan dampak kausal aktual. Penelitian merekomendasikan asesmen terdokumentasi, multidisipliner, dan perlindungan lanjutan yang terkoordinasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rizki Aulia, H., & Fikma Edrisy, I. (2026). Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Anak di Kabupaten Tasikmalaya: Analisis Normatif Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 . Journal Evidence Of Law, 5(2), 1011–1020. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2590
Section
Articles

References

Ahmad Rofiq. (2019). Hukum Perdata Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.

Alam, A. M. P., Andayani, L., & Ikrardini, Z. (2025). Analisis Yuridis Pemberian Dispensasi Kawin Kepada Anak Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2).

Amanda, A., Susilawati, S., & Ridwan, A. (2026). Dispensasi Kawin dan Perlindungan Anak dalam Kerangka Hukum Indonesia. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 4670–4680. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1789

Anwar, W. A., Sururie, R. W., Fautanu, I., Wahyu, A. R. M., & Yaekaji, A. (2024). Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi, Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 22(1), 45-69. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/10362

Apriyanita, T., Nurani, S. M., & Faujiah, S. (2026). Analisis Yuridis Pemberian Dispensasi Kawin dan Implikasinya Terhadap Risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Perlindungan Anak. Journal of Contemporary Gender and Child Studies, 5(2), 606–614. https://doi.org/10.61253/jcgcs.v5i2.631

Ariyanti, S., & Kusnadi, S. A. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Dispensasi Perkawinan di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 106-116. https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/10924

Hadi, A. I. (2025). PROBLEMATIKA DISPENSASI NIKAH DALAM PERSPEKTIF KEPENTINGAN TERBAIK ANAK: Analisis Terhadap Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019. An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 4(2), 1–38. https://doi.org/10.70502/ajsk.v4i2.206

Hamzani, A. I. (2015). Nasab anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Konstitusi, 12(1), 57–74. https://doi.org/10.31078/jk121

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. (1990). Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010. https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_46%20PUU%202010-TELAH%20BACA.pdf

Maria Rosalina, Yuliani Nasution, Amanda Devina, Ahmad Ryandi Nasution, & Azra’i Abdus Salam. (2026). Dispensasi Perkawinan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4067–4075. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5979

Pengadilan Agama Tasikmalaya. (2022). SIP! Siapkan kerjasama layanan konsultasi pernikahan dini. https://www.pa-tasikmalaya.go.id/1264ce8e.phtml

Pengadilan Agama Tasikmalaya. (2025). Laporan Statistik Perkara 2025. Diakses dari website Pengadilan Agama Tasikmalaya.

Sholehah, W., & Ubaidillah, L. (2024). Analisis Yuridis Terkait Alasan Mendesak Dalam Pengajuan Dispensasi Kawin Dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 6. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2949

Soemiyati. (2007). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Tasya, A. F., & Winanti, A. (2021). Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Wajah Hukum, 5(1), 241–250.

Tahir, C. M., Wulansari, R., Reynaldo, T., & Batau, V. C. (2025). Pemberian Dispensasi Perkawinan Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Prinsip Perlindungan Anak Dan Peraturan Mahkamah Agung. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(11). https://ejournal3.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/1684

UNICEF. Child Marriage. Diakses 16 Juni 2026 dari https://www.unicef.org/protection/child-marriage

Ulfatun, A. N., Syahladin, F. R., Sirigo, T. R., & Tarina, D. D. Y. (2024). Analisis Putusan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019: Tinjauan terhadap Undang-Undang Mengenai Pernikahan Dibawah Umur dengan Membandingkan Kasus Dispensasi Nikah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 23135–23145. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/15361

World Health Organization. (2024). Adolescent pregnancy. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescent-pregnancy

World Health Organization. Adolescent Pregnancy. Geneva: World Health Organization. Diakses 16 Juni 2026 dari https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescent-pregnancy

Yafiie, H., Fitriyah, & Gufron, A. (2026). Implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hak Anak. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 4(1), 197–201.