Faktor Penyebab Dan Dampak Overcapacity Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua
Main Article Content
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai bagian dari sistem peradilan pidana memiliki fungsi utama untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana agar mampu kembali dan berintegrasi secara baik di tengah masyarakat. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut sering terkendala oleh permasalahan overcapacity, yaitu kondisi ketika jumlah penghuni melebihi kapasitas hunian yang tersedia. Secara nasional, hingga Mei 2025 jumlah penghuni Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia mencapai 275.197 orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 145.747 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas sebesar 88,8%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya overcapacity serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap 18 informan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan editing, rekonstruksi, dan tabulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overcapacity di Lapas Kelas IIB Atambua disebabkan oleh keterbatasan fasilitas fisik, tingginya angka kriminalitas terutama pada kasus pelindungan anak, serta fungsi ganda Lapas sebagai Rutan. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan, seperti hak atas pelayanan kesehatan, rasa aman, dan hunian yang layak. Selain itu, overcapacity juga menghambat pelaksanaan program pembinaan dan rehabilitasi, meningkatkan beban kerja petugas, serta menimbulkan risiko terhadap keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa pembangunan Rutan khusus, peningkatan sarana dan prasarana, penyediaan tenaga kesehatan, serta penambahan kapasitas sumber daya manusia pemasyarakatan guna mengatasi permasalahan overcapacity secara efektif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bambang Hendra Setyawan sebut Lapas Kelas IIB Atambua Alami Kelebihan Kapasitas. (n.d.). Pos-kupang.com. Retrieved 13 June 2026, from https://kupang.tribunnews.com/2025/04/15/bambang-hendra-setyawan-sebut-lapas-kelas-iib-atambua-alami-kelebihan-kapasitas
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1133305
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. https://www.google.com/search?q=Muhaimin+(2020)%2C+Metode+Penelitian+Hukum.+Mataram+University+Press&rlz=1C5GCEM_enID1192ID1192&oq=Muhaimin+(2020)%2C+Metode+Penelitian+Hukum.+Mataram+University+Press&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIICAEQABgWGB4yCAgCEAAYFhgeMgoIAxAAGAoYFhgeMgYIBBBFGDzSAQc1MzlqMGo0qAIAsAIA&sourceid=chrome&ie=UTF-8
Nazir, Moh. (2005). Metode penelitian. https://elibrary.bsi.ac.id/readbook/207604/metode-penelitian
Nurohmah, & Sartika, I. (2025). Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Guna Mewujudkan Good Governance Di Lembaga Pemasyarakatan. Private Law, 5(3). https://doi.org/https://doi.org/10.29303/vthx6f47
Priyatno, D. (2006). SISTEM PELAKSANAAN PIDANA PENJARA DI INDONESIA. Bandung : Refika Aditama. https://inlislite.ipdn.ac.id/opac/detail-opac?id=21680
Tanggur, A. (2025, April 15). Bambang Hendra Setyawan sebut Lapas Kelas IIB Atambua Alami Kelebihan Kapasitas. https://kupang.tribunnews.com/2025/04/15/bambang-hendra-setyawan-sebut-lapas-kelas-iib-atambua-alami-kelebihan-kapasitas
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Retrieved 13 June 2026, from https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/218804/uu-no-22-tahun-2022
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023). http://peraturan.bpk.go.id/details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Afriliani, & Rachmad, A. (2026). Overkapasitas Hunian dan Perlindungan Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa. Jurnal Hukum Legalita, 8, 4-5.
Dewi, A. P., Ayu, H., & Dewi, N. (2025). Analisis Yuridis Dampak Over Kapasitas pada Ruang Tahanan Terhadap Hak-Hak Narapidana (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri). AL-SULTHANIYAH, 14, 349.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2026, Agustus 11). Sejarah. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. https://www.ditjenpas.go.id/sejarah
Iswanto, C., & Amaliah, F. T. (2026). Teori Kontemporer dalam Tujuan Pemidanaan pada. Judge : Jurnal Hukum, 06, 1950.
Muchlis, W. F. (2026, Agustus 11). Dampak Over Kapasitas pada Lapas. OMBUDSMAN Repulik Indonesia. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkinternal--dampak-over-kapasitas-pada-lapas
Muksin, M. R. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Sapientia et Virtus, 8, 243-245.
Nugraha, A. A. (2025). Strategi Penyelesaian Masalah Over Kapasitas Lapas di Indonesia. Law Research Review Quarterly , 11, 331.
Praptomo, D. (2026, Agustus 11). Hak dan Kewajiban Klien Pemasyarakatan Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. https://www.ditjenpas.go.id/hak-dan-kewajiban-klien-pemasyarakatan-menurut-undang-undang-22-tahun-2022-tentang-pemasyarakatan
Pratama, D., & Sebyar, M. H. (2024). Implikasi Overkapasitas Hunian Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, SOsial, dan Humaniora, 2, 332.
Ramadhani, M. N., Yasin, D. S., Tyanti, E. A., & Bahar, M. A. (2024). Strategi Penanggulangan Overcrowded Narapidana. VISA: Journal of Visions and Ideas, 4, 1428.
Sal-Syabilla, K. G. (2023). Upaya Penanggulangan Dampak Over Kapasitas di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2.
Suryanto, H. (2026, Agustus 12). Mencegah Konflik Kekerasan di Lapas dan Rutan Akibat Over Kapasitas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. https://www.ditjenpas.go.id/mencegah-konflik-kekerasan-di-lapas-dan-rutan-akibat-over-kapasitas
Suryanto, H. (2026, Agustus 11). Over kapasitas dapat berakibat pada lingkungan yang tidak kondusif, tugas, serta memicu konflik kekeras. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. https://www.ditjenpas.go.id/mencegah-konflik-kekerasan-di-lapas-dan-rutan-akibat-over-kapasitas
Tarigan, E. C., & Aspan, H. (2025). Dampak Overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Teradap Pemenuhan Hak-Hak Narapidana di Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Locus Journal of Academic Literature Review, 4, 2829-3827.
Waluyo, B. (2023). Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Sinar Grafika.