Peran Polisi Dalam Penegakan Hukum di Era Digitalisasi
Main Article Content
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengkaji secara normatif keterlibatan kepolisian dalam penegakan hukum di era digital, mencakup fungsi preventif dan represifnya, landasan hukum yang mendasarinya, serta hambatan dan langkah-langkah penting untuk penguatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), menggunakan data sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran polisi dalam penegakan hukum di era digitalisasi mencakup fungsi preventif dan represif. Fungsi preventif dilakukan melalui patroli siber, peningkatan literasi hukum digital masyarakat, serta penguatan kerja sama dengan sektor swasta dan platform digital. Sementara itu, fungsi represif dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber, pengumpulan serta pengamanan alat bukti elektronik, penerapan forensik digital, dan kerja sama lintas yurisdiksi. Pelaksanaan kedua fungsi tersebut perlu tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan teknologi digital. Dengan demikian, penegakan hukum di era digitalisasi memerlukan penguatan kapasitas kepolisian dalam aspek teknologi, sumber daya manusia, dan kerja sama lintas sektor dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bahri, Assadul. Dinamika Hukum Acara Pidana: Pembaruan, Tantangan, Dan Praktik Di Era Digital. Mahalisan Legal Development, 2024.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2024). Laporan Tahunan Keamanan Siber Indonesia 2023. Diakses 15 Maret 2025 dari https://www.bssn.go.id/laporan-tahunan-keamanan-siber-2023/
Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Hiariej, Eddy O.S. Teori Dan Hukum Pembuktian. Erlangga. Jakarta, 2020.
Huliselan, Pramawi Nicolas. “Peran Intelijen Kepolisian Sebagai Tindakan Preventif Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Cyber Crime.” Paulus Law Journal 5, no. 1 (2023): 64–87.
Ismail, Marzuki. “Digital Policing; Studi Pemanfaatan Teknologi Dalam Pelaksanaan Tugas Intelijen Kepolisian Untuk Mencegah Kejahatan Siber (Cybercrime).” Jurnal Ilmu Kepolisian 17, no. 3 (2023): 15–15.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2024). Statistik Pengguna Internet Indonesia 2024. Diakses 18 Maret 2025 dari https://kominfo.go.id/content/detail/statistik-internet-2024
Kempa, Analtasia, Muhamad Amin Hamid, &, and Maria Yeti Andrias. “Pemerasan Digital Melalui Media Sosial : Analisis Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia.” Journal of Law Review 4, no. 2 (2025): 128–39.
Labib, Abdul Wahid & Mohammad. “Kejahatan Mayantara (Cyber Crime).” In 2022, hlm. 144. Bandung: Refika Aditama, n.d.
Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori Dan Kebijakan Pidana. Jakarta: Prenada Media Group, 2022.
Rasiwan, Iwan. “Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia,” 1–267. AMU Press, 2025.
RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2023.” Jakarta, 2023.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Siber, P. (n.d.). Jumlah lanporan polisi yang dibuat masyarakat. Patroli Siber. https://patrolisiber.id/statistic
Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2022.
Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2023.
Suprihanto, Eko. Pembaruan Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Lalu Lintas Berbasis Elektronik Untuk Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2025.
Suseno, Sigid. Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama, 2022.
Tahir, R., I. G. P. Astawa, A. Widjajanto, M. L. Panggabean, M. M. Rohman, N. P. P. Dewi, and S. R. Paminto. Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik. PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Verihubs. (2026, Maret 22). Statistik Cybercrime Indonesia 2025-2026: Data dan Tren Terbaru. Verihubs. https://verihubs.com/blog/statistik-cybercrime-indonesia
Wibowo, A., Wangsajaya, Y., Surahmat, and A. Pemolisian Digital Dengan Artificial Intelligence. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), 2023.