Tinjauan Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Investasi Asing Di Provinsi NTT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM)

Main Article Content

Dwi Auliyah Tammala
Orpa Juliana Nubatonis
Petornius Damat

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian penanaman modal asing di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta menilai kesesuaian Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan prinsip kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan analitis (analytical approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda NTT Nomor 3 Tahun 2025 secara formal telah selaras dengan UUPM, terutama dalam pengaturan penanaman modal asing berbentuk Perseroan Terbatas dan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Namun, kepastian hukum secara substantif belum sepenuhnya terpenuhi. Permasalahan ditemukan pada belum optimalnya pengaturan bidang usaha prioritas daerah, kebutuhan penguatan ketentuan transisi dan penyesuaian badan usaha, serta belum terperincinya mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan perizinan. Selain itu, persoalan sengketa lahan dan pengawasan perizinan menunjukkan bahwa kepastian hukum investasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma, tetapi juga oleh konsistensi dan efektivitas implementasinya. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan penyempurnaan regulasi daerah, penguatan koordinasi perizinan, integrasi verifikasi legalitas objek investasi, dan peningkatan pengawasan untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih efektif bagi investor asing sekaligus mendukung pembangunan ekonomi Nusa Tenggara Timur.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dwi Auliyah Tammala, Orpa Juliana Nubatonis, & Petornius Damat. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Investasi Asing Di Provinsi NTT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) . Journal Evidence Of Law, 5(2), 1126–1142. https://doi.org/10.59066/jel.v4i2.2568
Section
Articles

References

Agma, A. R. (2025). Dampak Investasi Asing Langsung terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Manajemen Bisnis, 1(1), 8–14.

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2025). Ekonomi Nusa Tenggara Timur Triwulan IV-2024 Tumbuh 3,03 Persen (y-on-y). https://ntt.bps.go.id/id/pressrelease/2025/02/05/1407/ekonomi-nusa-tenggara-timur-triwulan-iv-2024-tumbuh-3-03-persen--y-on-y-.html

Bataona, Y. B. (2026, Agustus 7). BPS: Ekonomi NTT tumbuh 5,01 persen pada Triwulan II Tahun 2026. Antara News NTT. https://kupang.antaranews.com/berita/196328/bps-ekonomi-ntt-tumbuh-501-persen-pada-triwulan-ii-tahun-2026

Harmaein, H., Khalimi, K., & Widodo, G. H. T. (2025). Kepastian Hukum Mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. CORPUS JURIS : JURNAL ILMU HUKUM, 1(2), 89–98. https://doi.org/10.62335/corpusjuris.v1i2.2124

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2026).

Manehat, T. K. (2025). Investasi Asing Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTT - RRI.co.id. https://rri.co.id/atambua/regional/1249900/about.html

Marbun, E. (2023). Mengkaji Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Di Indonesia Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission (Oss). "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss3/16

Matondang, K. A., Pasaribu, R. P., Selpiana, & Sinaga, F. A. (2025). Peranan Penanaman Modal Asing dalam Perekonomian: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 8610–8614. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3279

Melan & Riri. (2024). UMP Meningkat, Para Pengusaha Patuhi Keputusan Gubernur NTT. https://biroadpim.nttprov.go.id/ump-meningkat-para-pengusaha-patuhi-keputusan-gubernur-ntt/

Nurtina, S., & Mahadi, N. R. P. (2025). Analisis Faktor Determinasi Penanaman Modal Asing (PMA) Di Provinsi Gorontalo. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Dharma Andalas, 27(1), 36–51. https://doi.org/10.47233/jebd.v27i1.1663

Ombudsman Republik Indonesia. (2025). UMP NTT Naik, Ombudsman: Jangan Hanya Indah di Atas Kertas. https://ombudsman.go.id:443/perwakilan/news/r/pwk--ump-ntt-naik-ombudsman-jangan-hanya-indah-di-atas-kertas-

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Legis. No. 1 (2018).

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Legis. No. 3 (2025).

Prayudha, E. I. (2025). Kepastian Hukum Bagi Investor Asing di Indonesia: Analisa Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(10), 2535–2544. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i10.4666

Pringgar, R. F., & Sujatmiko, B. (2020). Penelitian kepustakaan (library research) modul pembelajaran berbasis augmented reality pada pembelajaran siswa. IT-Edu: Jurnal Information Technology and Education, 5(1), 317–329.

Rawadi, M. R., & Baharudin, B. (2026). Analisis Hukum Bisnis terhadap Strategi Pengembangan Penanaman Modal di Era Otonomi Daerah: Kepastian Hukum, Kelembagaan, dan Sinergi Pusat–Daerah. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 19(01), 167–177. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1414

Ristiana, U. (2025). Tantangan Penyesuaian Hukum Investasi Indonesia Terhadap Standar Internasional Dalam Menjamin Kepastian Hukum Bagi Investor Asing. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(11. A), 190–196.

Rokhman, B., Rokhman, A., & Kurniasih, D. (2024). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1562–1580.

Rosmayanti, M., & Apriani, R. (2023). Kedudukan Penanaman Modal Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berdasarkan Hukum Investasi. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 1–16. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8500

Siregar, E. S., Harahap, S. A., Ramadhan, M. B., Silviani, D., & Anugerah, B. A. (2026). Problematika Dan Rekonstruksi Kepastian Hukum Penanaman Modal Asing Dalam Sistem Hukum Investasi Indonesia Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Pagaruyuang Law Journal, 10(1), 1–17.

Siregar, E. S., Manurung, W. S., Atika, N., Maimunah, S., Melati, Y. D., & Rahmadi, Y. (2025). Kebijakan Hukum Penanaman Modal Asing di Sektor Pasar Modal Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 216–230. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19957

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Legis. No. 25 (2007).

Wijaya, E. A., Kumalasari, N., & Adonara, F. F. (2026). Penguatan Kepastian Hukum dan Ekonomi Berkelanjutan melalui Sistem Perizinan Investasi Berbasis Risiko yang Terstruktur di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 331–342. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3080