Efektivitas Normatif Gugatan Sederhana dalam Tiga Putusan Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas normatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara spesifik pada tiga putusan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Objek penelitian dibatasi pada Putusan Nomor 01/Pdt.GS/2020/PA.Tnk, Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PA.Tnk, dan Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2025/PA.Tnk. Hasil analisis terhadap ketiga putusan tersebut menunjukkan adanya kepatuhan normatif terhadap prosedur gugatan sederhana berdasarkan tiga indikator operasional: (1) penghitungan durasi penyelesaian perkara berdasarkan hari kerja sejak sidang pertama yang terbukti berada di bawah batas maksimal 25 hari; (2) pembebanan panjar biaya perkara secara formal yang relatif ringan sesuai radius pengadilan; dan (3) penelusuran ratio decidendi hakim yang konsisten menolak tuntutan asesoris demi menjaga karakteristik kesederhanaan peradilan. Berdasarkan ketiga kasus tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan prosedural dan konsistensi pertimbangan hakim dalam menerapkan hukum acara menjadi faktor krusial dalam menjaga efektivitas mekanisme gugatan sederhana secara normatif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, A. (2015). Menguak tabir hukum. Kencana.
Asnawi. (2014). Hermeunetika putusan hakim. UII Press.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN-MUI Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Guntara, D., Asyhadi, F., & Prawiyogi, A. G. (2023). Analisis legal reasoning hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah tentang wanprestasi akad musyarakah. Jurnal USM Law Review, 6(2), 567–602. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.6392
Halim, A., & Mukhlas, O. S. (2025). Implementasi prinsip sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Ekasakti Legal Science Journal, 2(1), 28–37. https://doi.org/10.60034/hc2n7e50
Hani, U., Sulaiman, R., & Rahmiani, N. (2021). Analisis putusan hakim nomor 02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk tentang sengketa wanprestasi akad murabahah bil wakalah. Al-Aqad, 1(1), 80–90. https://doi.org/10.24260/al-aqad.v1i1.361
Harahap, M. Y. (2022). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.
Harviyani, S. A. (2021). Penyelesaian gugatan sederhana sebagai pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk mewujudkan access to justice. Verstek, 9(3). https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55056
Huda, N., & Heykal, M. (2019). Lembaga keuangan Islam: Tinjauan teoritis dan praktis. Kencana Prenada Media Group.
Madelin, N. A., Sugiarto, A. J., & Chua, J. (2025). Analisis perlindungan hukum terhadap bank dalam kasus wanprestasi pembayaran utang oleh nasabah: Studi kasus Putusan Nomor 7/Pdt.G. S/2023/PN Bta. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.954
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Manan, H. A. (2000). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama. Yayasan Al Hikmah.
Manilet, B., Sabiq, F., & Mustika, I. (2025). Analisis yurisprudensi atas disparitas diktum biaya dalam putusan sengketa ekonomi syariah. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5), 1–21.
Mansyur, R. (2017). Gugatan sederhana teori praktik dan permasalahannya. Pustaka Dunia.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mu’ala, A. A. (2025). Tinjauan hukum terhadap mekanisme gugatan sederhana di pengadilan agama: Perspektif asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Taruna Law: Journal of Law and Syariah, 3(2), 213–222.
Muamar, A., & Rohayati, F. (2024). Penyelesaian putusan sengketa ekonomi syariah pada perkara wanprestasi BMT Al-Falah Berkah Sejahtera di Pengadilan Agama Sumber. Recital Review, 6(1), 31–51. https://doi.org/10.22437/rr.v6i1.30696
Muhammad, A. K. (1992). Hukum acara perdata Indonesia (Cet. 5). P.T Citra Aditya Bakti.
Muhammad, H. (2024). Efektifitas dan efisiensi penyelesaian sengketa ekonomi syariah di peradilan agama. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, 7(1), 33. https://doi.org/10.29300/mzn.v7i1.2561
Mulyadi, L. (1999). Hukum acara perdata menurut teori dan praktik peradilan Indonesia. Djambatan.
Natsir, A. M. (2016). Hukum acara perdata. UII Press.
Nugroho, I. (2021). Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui gugatan sederhana. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum dan Filantropi, 3(1), 13–30. https://doi.org/10.22515/alhakim.v3i1.3896
Panggabean, C. (2018). Gugatan sederhana sebagai salah satu cara menyelesaikan sengketa. UI Press.
Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang. (2021). Putusan Nomor 01/Pdt.GS/2020/PA.Tnk. Bandar Lampung.
Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang. (2025a). Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PA.Tnk. Bandar Lampung.
Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang. (2025b). Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2025/PA.Tnk. Bandar Lampung.
Qibtiyah, D. M., & Mujib, A. (2023). Kompetensi hakim dalam gugatan sederhana sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bantul. Media of Law and Sharia, 4(2), 104–114. https://doi.org/10.18196/mls.v4i2.5
Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sa’adah, N., Haq, I. A., Nusantara, Z., & Solehudin, E. (2025). Analisis yuridis terhadap putusan pengadilan dalam sengketa wanprestasi pada akad murabahah: Studi kasus Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.Smp. Jurnal Dimensi Hukum, 9(1), 54–59.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2008). Kitab undang-undang hukum perdata. Pradnya Paramita.
Susanto, Y. A. (2021). Tinjauan prinsip ekonomi Islam terhadap gugatan sederhana pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 2(1), 72–89. https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12174
Umami, K. (2023). Pertimbangan hukum putusan nomor 0002/Pdt.G.S/2020/Pa.Mgt tentang wanprestasi akad murabahah. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 4(2), 254. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i2.5497