Perlindungan Konsumen Atas Sisa Kuota Internet Pasca Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025
Main Article Content
Abstract
Artikel ini menganalisis perlindungan konsumen atas sisa kuota internet setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut memberi pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi dengan mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, KUHPerdata, serta Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026. Analisis dilakukan melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masa aktif tidak otomatis melanggar hukum hanya karena tercantum dalam kontrak baku. Legalitasnya harus diuji melalui tiga lapis: kepatuhan terhadap kewajiban menyediakan pilihan layanan pelindung; transparansi dan keabsahan klausula berdasarkan hukum perlindungan konsumen; serta pemenuhan prestasi dan ketersediaan pemulihan individual. Paket non-rollover tetap mungkin ditawarkan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya pilihan praktis apabila tidak ada layanan yang melindungi nilai ekonomi sisa kuota. Perlindungan dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang proporsional. Kebaruan artikel adalah model uji tiga lapis yang memisahkan kewajiban konstitusional, pengendalian klausula baku, dan pemulihan konsumen.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Andayani, Rika. (2023). “Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Keadilan pada Transaksi Elektronik.” Skripsi, Universitas Airlangga,
Apriliyanti, R., Rahmadani, N. R., Mujahid, A. F. A., Pratiwi, M. G., & Elviandri, E. (2026). Dialektika Konsep Keadilan: Perbandingan Konseptual Hukum Positif dan Hukum Islam . ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(8), 3700–3710. https://doi.org/10.56799/jim.v5i8.18954
Azizah, Salsabila Nur. (2023). “Perlindungan Hukum Represif bagi Konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Skripsi, Universitas Airlangga,
Bloomberg Technoz. “DPR Soroti Kuota Telkomsel Hangus.” Diakses 11 Januari 2026.
Detik.com. (2026). “Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK.” Diakses 11 Januari
Erungan, Erika Lehany. “Penerapan Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian.” Lex Privatum, Vol. 12, No. 7, 2024. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/57008
Fitrisam, S. A., Iradat, M. I., Iskandar, R., Utami, A. P., & Rhamadhani, R. F. (2025). Digital natives and deferred payments: A qualitative study of young consumers’ e-commerce BNPL behaviors. Priviet Social Sciences Journal, 5(9), 47–65. https://doi.org/10.55942/pssj.v5i9.575
Hamdi, Fakhri, dkk. “Perlindungan Konsumen dalam Era Digital.” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 5, No. 1, 2025. https://al-haramjournal.co.id/index.php/J-CEKI/article/view/13242/9162
Heriyanti, Y., Zikri, A., & Miswar. (2023). Klausula baku dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen pada perdagangan secara elektronik. Jurnal Pahlawan, 6(1), 8–17. https://doi.org/10.31004/jp.v6i1.18608
Heriyanti, Yuli, Ahmad Zikri, and Miswar. (2023). “KLAUSULA BAKU DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK”. Jurnal Pahlawan 6 (1):8-17. https://doi.org/10.31004/jp.v6i1.18608.
Hukumonline.com. “Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum.” Diakses 12 Januari 2026.
Ismayani, dan Winta Hayati. (2024). “TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI PELAKU USAHA YANG BERGERAK DIBIDANG JASA. JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 7(2), 431-440. https://doi.org/10.54314/jssr.v7i2.1854
Keladu, Y. (2023). Kesamaan Proporsional dan Ketidaksamaan Perlakuan dalam Teori Keadilan Aristoteles: Proportional Equality and Inequality of Treatment in Aristotle’s Theory of Justice. DISKURSUS - JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI STF DRIYARKARA, 19(1), 54-78. https://doi.org/10.36383/diskursus.v19i1.347
Keladu, Y. (2023). Kesamaan proporsional dan ketidaksamaan perlakuan dalam teori keadilan Aristoteles. Diskursus: Jurnal Filsafat dan Teologi STF Driyarkara, 19(1), 54–78. https://doi.org/10.36383/diskursus.v19i1.347
Khairandy, R. (2016). Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(12), 68–79. https://doi.org/10.20885/iustum.vol6.iss12.art6
Kompas.com. “Skema Kuota Internet 28 Hari dan Hangus Dinilai Merugikan Konsumen.” Diakses 3 Februari 2026.
Kompas.id. “BPKN dan YLKI Desak Transparansi Masa Aktif Kuota Internet.” Diakses 11 Januari 2026.
Kompas.id. “Polemik Kebijakan Kuota Internet dan Kerugikan Konsumen.” Diakses 10 April 2026.
Kumparan.com. “ATSI Buka Suara soal Dugaan Kerugian Kuota Internet Hangus.” Diakses 11 Januari 2026.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026a). Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026b). Putusan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Mardesya, Nadia. (2024). “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Wanprestasi oleh Pelaku Usaha.” Skripsi, Universitas Tarumanagara.
Meira, TW. (2025). “Perlindungan Hukum bagi Notaris.” Skripsi, Universitas Sriwijaya.
Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen. Rajawali Pers.
Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Raja Grafindo Persada,
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press,
Nasution, Az. (1995). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media.
Nur, Z. (2023). Keadilan dan kepastian hukum. Misykat Al-Anwar, 6(2), 247–268. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.247-272
Nur, Zulfahmi. (2023). “Keadilan dan Kepastian Hukum.” Misykat Al-Anwar, Vol. 6, No. 2. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.247-272
Oktaviani, Dinda. (2023). “Perlindungan Hukum Preventif terhadap Konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Skripsi, Universitas Indonesia,
Prayoga, Daffa Arya, dkk. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Sovereignty, 2(2), 188-200. https://journal.uns.ac.id/index.php/sovereignty/article/view/865
Putri, Salsabila. (2024). “Urgensi Pembaruan Regulasi Perlindungan Konsumen Telekomunikasi.” Skripsi, Universitas Gadjah Mada.
Ramadhan, Luthfi. (2024). “Perlindungan Konsumen terhadap Kerugian dalam Layanan Telekomunikasi.” Skripsi, Universitas Brawijaya.
Rosianna Evanesa Sihombing, & Made Gede Subha Karma Resen. (2024). Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce di Indonesia (Hambatan Penerapan Regulasi Antara Penerapan Dan Pengawasan). Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(6), 58–70. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.539
RRI.co.id. “Iskandar: Kuota yang Dibeli Adalah Aset Publik.” Diakses 11 Januari 2026.
Shidarta. (2010). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.
Soekanto, Soerjono. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press,
Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sutrisno, Budi, dkk. (2020). “Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Hukum terhadap Konsumen.” Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 5, No. 1,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wahjuningati, E. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Kontrak Baku Perusahaan Modal Ventura Dengan Perusahaan Pasangan Usaha. JURNAL RECHTENS, 12(2), 177–192. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2269
Windiarti, Wulan. (2025). Memahami Hukum Bisnis (Edisi Revisi). Pekanbaru: CV. Bravo Press Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Windiarti, W. (2025). Memahami hukum bisnis (edisi revisi). CV Bravo Press Indonesia.