Perlindungan Hukum terhadap Pemenuhan Hak Normatif Pekerja pada Usaha Mikro di Kawasan Pajak Usu dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Main Article Content

Putri Ananda
Vedora Aurelia
Cut Kania Salsabila
Agusmidah Agusmidah
Nita Nilan Sry Rezki Pulungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak normatif pekerja pada usaha mikro di kawasan Pajak USU serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak normatif yang menjadi fokus penelitian meliputi komponen upah, jam kerja, hak cuti, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan instrumen kuesioner terstruktur yang disebarkan kepada para pekerja usaha mikro di kawasan tersebut. Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan hak normatif pekerja masih didominasi oleh pola hubungan kerja informal berbasis asas kekeluargaan. Dari segi ekonomi dan hak istirahat, komponen upah dasar, uang lembur, serta hak cuti dinilai sudah memuaskan secara subjektif. Namun, temuan mengkhawatirkan muncul pada komponen jam kerja, di mana eksploitasi durasi kerja masih masif terjadi hingga mencapai 10, 12, bahkan 24 jam per hari. Beban kerja yang berlebihan ini secara langsung terbukti mengganggu kondisi kesehatan fisik mayoritas pekerja. secara dogmatis, perlindungan hukum terhadap hak normatif pekerja usaha mikro di Pajak USU belum sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 77 dan Pasal 86. Ketidaksesuaian ini dipicu oleh lemahnya pengawasan negara, dominasi perjanjian lisan, dan keterbatasan modal pengusaha.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ananda, P., Aurelia, V., Salsabila, C. K., Agusmidah, A., & Rezki Pulungan, N. N. S. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Pemenuhan Hak Normatif Pekerja pada Usaha Mikro di Kawasan Pajak Usu dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Journal Evidence Of Law, 5(2), 790–782. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2521
Section
Articles

References

Agusmidah. (2010). Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Medan: USU Press.

Aisah, S., Saragih, H., Widarto, J., & Subiyakto, A. E. (2025). Perlindungan hukum jaminan sosial pekerja harian lepas pada usaha mikro kecil dan menengah (Studi kasus di CV. Sumber Batu Alam Mandiri). Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(2), 232–239. https://doi.org/10.63821/ash.v2i2.481

Asyhadie, Z. (2014). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Chaliva, I., & Tarina, D. D. Y. (2023). Penerapan percepatan layanan paten sederhana pada Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal USM Law Review, 6(3), 1109–1123. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7851

Damisa, A., & Hardana, A. (2025). Penerapan hukum bisnis terhadap kegiatan ekonomi di Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Bisnis, 14(05), 1–13. https://doi.org/10.47709/jhb.v14i05.7086

Fitriani, R. A., Satria, R., Astono, A., Sitorus, A. P. M. C., & Utomo, S. (2022). Efektivitas pengawasan ketenagakerjaan terhadap upah minimum pekerja. Jurnal USM Law Review, 5(2), 809–818. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5761

Hidayat, T., Muskibah, M., & Fathni, I. (2022). Pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum pada UMKM. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3), 431–447. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18845

Husni, L. (2013). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kennedy, A. (2024). Perlindungan hak upah bagi pekerja dalam lingkup usaha mikro kecil menengah. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2), 1108–1119. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.2.10604.1108-1119

Matondang, E. S., Siregar, M., Nasution, M., & Andriati, S. L. (2024). Analisis kebijakan hukum dan implementasi pemulihan ekonomi nasional: Studi pada usaha mikro kecil dan menengah di wilayah Kota Medan. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(1), 45–64. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.276

Nazmi, D. (2024). Pengaturan Pengupahan Tenaga Kerja UMKM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menurut Perspektif Hak Asasi Manusia. UNES Law Review, 6(2), 6918-6928. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1576

Neltje Saly, J., Yehezkiel, R., Ramania, H., Baramul, C. J. O., Putra, M. R. A., & Ariqah, N. (2023). Peningkatan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 342–346. https://doi.org/10.5281/zenodo.8416048

Pratiwi, A. S., Pujiastuti, E., & Arifin, Z. (2024). Implikasi bentuk perjanjian kerja terhadap perlindungan hukum bagi pekerja pada usaha mikro dan kecil. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1897–1910. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.11030

Saiful, S., & Putra, A. (2024). Politik Hukum terhadap Perlindungan Hukum UMKM Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Bulletin of Community Engagement, 4(1), 319–327. https://doi.org/10.51278/bce.v4i1.1269

Siagian, L. M., & Halim, S. G. I. . (2025). KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN SISTEM OSS-RBA SEBAGAI SINGLE REFERENCE PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PASCA BERLAKUNYA PP NOMOR 8 TAHUN 2025. Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 1312–1320. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1820

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wardani, S., & Widodo, S. (2022). Kebijakan ketenagakerjaan yang tepat bagi perusahaan terhadap pekerja yang di-PHK atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyumas. Kosmik Hukum, 22(1), 40–49. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v22i1.12619