Risiko Kriminalisasi Guru dalam Penegakan Disiplin di Sekolah: Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif

Main Article Content

Kunti Milisia Christi Dwi Putri
Hwian Christianto

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis risiko kriminalisasi guru melalui perspektif kepastian hukum dan keadilan substantif serta merumuskan model penegakan hukum yang proporsional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis preskriptif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko kriminalisasi guru lebih disebabkan oleh conflict in application daripada konflik norma secara tekstual antara Undang-Undang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dominasi pendekatan kepastian hukum formal tanpa mempertimbangkan konteks pedagogis dan asas proporsionalitas meningkatkan risiko penggunaan hukum pidana terhadap tindakan pendisiplinan guru, sementara belum adanya parameter normatif yang jelas mengenai batas antara tindakan disiplin edukatif dan kekerasan semakin memperbesar risiko tersebut. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan model penanganan berjenjang yang mengutamakan klarifikasi internal, pemeriksaan etik, penyelesaian administratif dan mediasi, penerapan restorative justice sesuai persyaratan hukum, serta penggunaan hukum pidana sebagai ultimum remedium untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, perlindungan hak anak, dan perlindungan profesi guru.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Christi Dwi Putri , K. M., & Christianto, H. (2026). Risiko Kriminalisasi Guru dalam Penegakan Disiplin di Sekolah: Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif. Journal Evidence Of Law, 5(2), 818–833. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2520
Section
Articles

References

Akbari, Y., Haryadi, D., & Darwance. (2025). Kebijakan internal satuan pendidikan berbasis restorative justice sebagai instrumen pencegahan kriminalisasi guru. Keadilan: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 24(1), 311–323. https://doi.org/10.37090/8k4wkx72

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Budoyo, S., Widodo, W., & Suyadi. (2024). Legal protection for teachers from the threat of criminalization in instilling student discipline. Pandecta Research Law Journal, 19(1), 141–172. https://doi.org/10.15294/pandecta.vol19i1.1046

Erdianti, R. N., & Nurzakiah. (2025). Enhancing public legal literacy on legal protection of teachers regarding alleged criminalization in student discipline enforcement. Jurnal Dedikasi Hukum, 5(1), 78–96. https://doi.org/10.22219/jdh.v5i1.40010

Fuad, F., Istiqomah, & Achmad, S. (2019). Dialektika perlindungan hukum bagi guru dalam mendisiplinkan siswa di sekolah. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2634

Hadjon, P. M. (2020). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Iskandar, U., & Rosary, A. O. (2024). Perlindungan hukum terhadap guru dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jurnal Cahaya Mandalika, 5(1), 349–358. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i1.2705

Kapioru, R. M., Pello, J., & Masu, R. R. (2025). Analisis konsep keadilan restoratif dalam kasus penggunaan hukuman disiplin pada anak di lingkungan sekolah ditinjau dalam perspektif perlindungan guru. Journal of Administrative and Social Science, 6(1), 108–119. https://doi.org/10.55606/jass.v6i1.2097

Kuswandi. (2022). Kriminalisasi terhadap guru pra dan pasca yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang guru tidak bisa dipidana saat menjalankan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1), 1–15. https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i1.2425

Lubis, P., Nova, A., & Habibi, A. (2025). Perlindungan hukum bagi guru: Menelaah aspek yuridis dalam menjalankan tugas profesional. Ngabari: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 18(2), 1–12. https://doi.org/10.55380/ngabari.v18i02.1268

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Nawawi, J. (2024). Perlindungan hukum terhadap guru dari kriminalisasi. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 4(2), 1–15. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i2.395

Nugroho, M. A., & Amsori. (2026). Protection of teachers and students from a legal perspective in Indonesia. Formosa Journal of Applied Sciences, 5(2), 737–748. https://doi.org/10.55927/fjas.v5i2.12

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017.

Pratama, P. A., Budoyo, S., & Maretasari, D. A. (2025). Perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya terkait dengan penerapan punishment untuk mendisiplinkan siswa. Jurnal Inovasi Pembelajaran di Sekolah, 6(1), 41–50. https://doi.org/10.51874/jips.v6i1.309

Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Sari, N., & Prasetyo, Y. (2021). Perlindungan hukum terhadap profesi guru dalam perspektif hukum pendidikan nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2), 245–260. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.719

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.

Sudibyo, A., & Kiyamudin, E. (2019). Perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya dikaitkan dengan punishment dalam mendisiplinkan siswa. Journal Presumption of Law, 1(2), 163–175. https://doi.org/10.31949/jpl.v1i2.89

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.