Pengawasan dan Pertanggungjawaban Hukum atas Pemrosesan Data Pribadi Pelamar Kerja dalam Sistem Rekrutmen Elektronik

Main Article Content

Riza Faizah Achmad
Hwian Christianto

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum para pihak, mekanisme pengawasan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum dalam dugaan keterbukaan akses dokumen pelamar pada rekrutmen Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis, sedangkan pemberitaan dan dokumen pengumuman rekrutmen diperlakukan sebagai bahan pendukung yang tidak menggantikan hasil pemeriksaan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unit penyelenggara rekrutmen secara fungsional dapat berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi sekaligus Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik, sedangkan penyedia layanan penyimpanan hanya dapat dikualifikasikan sebagai Prosesor Data Pribadi berdasarkan hubungan faktual dan kontraktualnya. Konfigurasi akses terbuka, apabila terbukti, mengindikasikan ketidaksesuaian dengan kewajiban keamanan, kerahasiaan, pengawasan, pencegahan akses tidak sah, dan akuntabilitas. Pertanggungjawaban dapat mencakup tindakan korektif dan notifikasi insiden, sanksi administratif, gugatan ganti rugi, disiplin aparatur, serta pidana apabila unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum terpenuhi. Temuan ini menegaskan bahwa legitimasi pemrosesan untuk rekrutmen tidak menghapus kewajiban menerapkan privacy by design dan privacy by default.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Faizah Achmad, R., & Christianto, H. (2026). Pengawasan dan Pertanggungjawaban Hukum atas Pemrosesan Data Pribadi Pelamar Kerja dalam Sistem Rekrutmen Elektronik. Journal Evidence Of Law, 5(2), 771–781. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2519
Section
Articles

References

Caturjayanti, V. D. (2020). Konsep privacy by design sebagai pelindungan data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(9), 70–87. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i9.251

Cavoukian, A. (2011). Privacy by design: The 7 foundational principles. Information and Privacy Commissioner of Ontario.

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. (2026). Pengumuman B-71/DJID.1/KP.03.01/01/2026 tentang penerimaan PJLP tahun anggaran 2026; Kementerian Komunikasi dan Digital. (2026). Portal seleksi PJLP dan ketentuan pemrosesan data pribadi.

Drake, J. R., Hall, D., Becton, J. B., & Posey, C. (2016). Job applicants’ information privacy protection responses: Using social media for candidate screening. AIS Transactions on Human-Computer Interaction, 8(4), 160–184.

Enerstvedt, O. M. (2017). Analysis of privacy and data protection principles. In Aviation security, privacy, data protection and other human rights (pp. 307–394). Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-319-58139-2_7

Hassan, K. H. (2012). Personal data protection in employment: New legal challenges for Malaysia. Computer Law & Security Review, 28(6), 696–703. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2012.09.005

International Organization for Standardization. (2022). ISO/IEC 27001:2022 information security, cybersecurity and privacy protection—Information security management systems—Requirements.

Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127

Kusnadi, S. A., & Putri, D. W. S. (2025). Perlindungan hak privasi dalam penyalahgunaan teknologi deepfake di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 14(2).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Purtova, N. (2018). The law of everything: Broad concept of personal data and future of EU data protection law. Law, Innovation and Technology, 10(1), 40–81. https://doi.org/10.1080/17579961.2018.1452176

Rima, K., Suari, A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Pelindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–146. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484

Romadhona, I. A., & Kusnadi, S. A. (2023). Legal responsibility of Hootsuite in the crime of misuse of personal data. Budapest International Research and Critics Institute Journal, 6(1), 315–321. https://doi.org/10.33258/birci.v6i1.7459

Salfutra, R. D. (2018). Hak asasi manusia dalam perspektif filsafat hukum. Progresif: Jurnal Hukum, 12(2), 2146–2158. https://doi.org/10.33019/progresif.v12i2.977

Sembiring, P. E., Ramli, A. M., & Rafianti, L. (2024). Implementasi desain privasi sebagai pelindungan privasi atas data biometrik. Veritas et Justitia, 10(1), 127–152. https://doi.org/10.25123/vej.v10i1.7622

Solove, D. J. (2006). A taxonomy of privacy. University of Pennsylvania Law Review, 154(3), 477–560.

Sulistianingsih, D., Ihwan, M., Setiawan, A., & Prabowo, M. S. (2023). Tata kelola pelindungan data pribadi di era metaverse: Telaah yuridis Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 97–106. https://doi.org/10.14710/mmh.52.1.2023.97-106

Tempo.co. (2026a, January 29). Data pribadi pelamar Komdigi diduga bocor, publik bisa akses.

Tempo.co. (2026b, February 4). Irjen usut loker Komdigi langgar perlindungan data pribadi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Warren, S. D., & Brandeis, L. D. (1890). The right to privacy. Harvard Law Review, 4(5), 193–220. https://doi.org/10.2307/1321160