Efektivitas Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Studi Pengadilan Negeri Selong Perspektif Keadilan Progresif

Main Article Content

Bahaudin Bahaudin
Rina Rohayu Harun
Nurjannah Septyanun

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1) Untuk menganalisis penerapan diversi menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di PN Selong. 2) Untuk mengkaji kelemahan penerapan diversi dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.3) Untuk menganalisis penerapan diversi dalam penegakan hukum perspektif keadilan progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan ialah pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual, dan Kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap penetapan diversi di Pengadilan Negeri Selong. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori Keadilan Progresif dari Satjipto Rahardjo sebagai pisau analisis utama. Hasil penelitian secara faktual menunjukkan bahwa keberhasilan diversi didorong oleh diskresi hakim sebagai fasilitator pada perkara ringan seperti pencurian atau penganiayaan ringan, sedangkan penyebab utama kegagalannya bersumber dari batas kaku ancaman pidana di atas 7 tahun, ketergantungan mutlak pada persetujuan korban, tingginya tuntutan ganti rugi, serta stigma penjarahan dari masyarakat. Dari perspektif keadilan progresif, efektivitas diversi menuntut keberanian aparat penegak hukum untuk melakukan terobosan hukum melampaui positivisme tekstual demi mewujudkan keadilan substantif dan pemulihan martabat anak. Dalam perspektif keadilan progresif, efektivitas diversi menuntut keberanian aparat untuk melakukan terobosan hukum melampaui teks undang-undang demi mencapai keadilan substantif dan pemulihan martabat anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bahaudin, B., Rina Rohayu Harun, & Nurjannah Septyanun. (2026). Efektivitas Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Studi Pengadilan Negeri Selong Perspektif Keadilan Progresif. Journal Evidence Of Law, 5(2), 737–759. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2482
Section
Articles

References

Adi, S. K., Sulistyowati, H., & Dewi, P. M. (2025). Efektivitas Implementasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Studi Kasus Berdasarkan Penetapan Nomor 4/Pen.Div/2024/PN.Krg). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2464–2469.

Agiltari, M., Harun, R. R., Ufran, & Septyanun, N. (2026). Konflik Antar Pelajar dan Implementasi Restorative Justice di Polres Dompu. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 7(1), 29–43.

Anwar, M., & Wijaya, M. R. (2019). Fungsionalisasi dan Implikasi Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 265–292. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.265-292

Arafat, M., Tono, S., & Mulyaningsih, R. (2024). Diversi Dalam Penegakkan Hukum in Concreto (Perspektif Hukum Pidana Islam). Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum (JISYAKU), 3(2), 136–147. https://doi.org/10.23971/jisyaku.v3i2.9226

Aryani, T., F, A. L., Putri, A., & Khairunnisa, A. (2024). Efektivitas Upaya Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 5(2), 1–10.

Ayu, A., Muslim, I., & Sunariyo. (2025). Peran Strategis Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda dalam Menjamin Hak Anak dalam Sistem Peradilan Pidana. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 487–501.

Aznul Hidaya, W., Muharuddin, M., & Manuputty, W. G. (2020). Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Polres Sorong Kota). Justisi, 6(2), 52–63.

Bruce Anzward, S. W. (2020). Kebijakan Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice. Journal de Facto, 7(1), 38–59. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v7i1.77

Hartono, B., Hasan, Z., & Virnanda, M. D. (2024). Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Dengan Anak Sebagai Korban. Innovative: Journal Of Social Science Research Volume, 4(2), 5404–5419.

Harun, R. R., & Burhanuddin. (2023). Media of Law and Sharia Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Perspektif Hukum Islam. Media of Law and Sharia, 4(3), 202–215.

Hasil Wawancara, Rauhin (Panmud Pidana PN Selong) pada hari Jumat Tanggal 6 Februari 2026. (n.d.).

Hasil Wawancara,Munandar (Penyidik Unit PPA Polres Lombok Timur) Pada Hari Jumat Tanggal 6 Februari 2026.

Hermanto, wawancara,Polres Lombok Timur, pada tanggal 6 Februari 2026. (n.d.).

Irwan. (2020). Problematika Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Lex Renaissance, 5(3), 525–538. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss3.art2

Krisnalita, L. Y. (2019). Diversi pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Binamulia Hukum, 8(1), 93–106.

Lengkong, L. Y., Januar, I., & Ginting, J. K. (2024). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Tangerang. Honeste Vivere Journal, 34(2), 220–230.

Makkaraeng, A., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2025). Implementasi Penerapan Diversi Terhadap Penyelesaian Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilkakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 210–216. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6077

Mansur, Atoillah, & Yamin, S. (2024). Penerapan Hukum Progresif Untuk Penegakkan Hukum Di Dalam Putusan Hakim Yang Berkeadilan. Yustitia, 10(2), 271–289. https://doi.org/10.31943/yustitia.v10i2.285

Mashendra. (2017). Efektivitas penerapan konsep diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam perspektif sistem peradilan pidana. Sang Pencerah, 3(1), 60–78.

Mukhtar, Septyanun, N., & Erwin, Y. (2023). Tanggungjawab Private Karyawan Dan Perusahaan Terhadap Kerugian Konsume. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 387–399.

Munggardijaya, A., Hernawati, H., Kurniati, Y., & Susanti, R. A. (2025). Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 2214–2232. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/19322

Ndruru, K. (2022). Kendala Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Panah Hukum, 2(2), 164–177.

Nugraha, K. P. (2023). Legal Protection and Human Rights of Child Workers: A Study of Implementation and Challenges in the Context of the Child Protection Law. Journal of Religion and Human Rights, 12(2), 192–218.

Pardede, J. N. (2023). Memaknai ulang kritik hukum progresif terhadap positivisme hukum. Lsfd. https://lsfdiscourse.org/memaknai-ulang-kritik-hukum-progresif-terhadap-positivisme-hukum/

Rahman, A. (2022). Mengenal Diversi Dalam Penyelesaian Pidana Anak. Mahkamah Agung Republik Indonesia: Pengadilan Negeri Pariaman.

Ramadhani, S. R., & Verlita, Y. (2025). Analisis yuridis terhadap faktor penghambat dan solusi dalam pelaksanaan diversi di kejaksaan negeri sidoarjo. Jurnal Media Akademik (Jma), 3(11), 1–20.

Rasiwan, I., Haris, A., & Suwanta, Y. M. (2024). Effectiveness Of The Implementation Of Diversion In The Juvenile Criminal Justice System. Case Law - Journal of Law, 6(1), 79–89.

Reyhan, M., Delvi, A., Alhakim, A., & Tan, W. (2025). Efektivitas Diversi Anak pada Tingkat Kejaksaan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kota Batam. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3250–3264.

Rimbing, N., & Sepang, M. (2023). Prosedur Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Privatum, 11(3), 1–10.

Rodliyah. (2019). Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Abh). Jurnal Lus: Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 182–194.

Rohayu Harun, R., & dkk. (2024). Kesadaran hukum anak usia rentan terhadap bahaya narkotika di Panti Asuhan Muhammadiyah Mataram. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 8(4), 4565–4575.

Sa’bani, R., Erwin, Y., & Septyanun, N. (2026). Legal and Economic Protection of Returning Migrant Workers in Indonesia : A Transcendental Justice Perspective. International Journal of Education and Social Science, 7(1), 61–69.

Selamat, Septyanun, N., & Erwin, Y. (2025). Fulfillment Of The Rights And Legal Remedies Of Foreign Workers With Contract Status Which Are Carried Out Of Termination Of Employment Justice Perspective. Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 13(1), 127–140.

Septyanun, N. (2013). Prinsip Anti Diskriminasi Dan Perlindungan Hak-Hak Maternal Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Keadilan Gender. Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 32–43.

Septyanun, N., & Yuliani, T. (2020). Pancasila And Economy Prophetic : The Reconstruction Efforts of Indonesian Economic Law. Journal of Transcendental Law, 02(1), 61–74. https://doi.org/10.23917/jtl.v2i1.11104

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selong. (2025). Daftar Perkara Pidana Anak.

Sugianti1, M., & Tanudjaja. (2025). Tinjauan Normatif Terhadap Mekanisme Diversi Khusus Dalam Hukum Acara Pidana Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (Tppu). Jurnal Hukum Progresif, 8(5), 70–73.

Sugita, I. M. (2022). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 187–211.

Suhaimi, A. A. (2021). Analisis Yuridis Ketentuan Diversi Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Diktum, 2(1), 1–23.

Sunariyah, S., Warka, M., & Zeinudin, M. (2025). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Menurunkan Angka Residivis Di Kabupaten Pamekasan. Indonesia of Journal Business Law, 4(1), 122–130. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5627

Syarief, N., Lestari, L. Y., Malawat, S. F. M., Ramdhania, N. I., Rusmantoputra, M. G., & Rosdiana. (2025). Analisis Historis Unsur Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kedokteran Wijaya Kusuma, 1(2), 1–7. https://doi.org/10.30742/jikw.v1

Thoriq, M. R., & Ramziati. (2024). Hambatan dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum di Pengadilan Negeri Binjai. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(1), 396–403. https://doi.org/10.70193/cendekia.v2i1.51

Triputra, Y. A., Merita, E., & Afriani, K. (2022). Diversi Sebagai Perwujudan Restorative Justice. LEX LIBRUM : JURNAL ILMU HUKUM, 9(1), 99–108.

Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Warumboy, C. K., & Mardian Putra Frans. (2024). Penggunaan Teknik Diversi Dalam Proses Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS,” 6(2), 58–63. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1172