Implementasi Hak Mantan Istri atas Sebagian Gaji Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Keadilan Transendental (Analisis Putusan Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Mna dan Nomor 99/Pdt.G/2019/PA.Sel)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan (gap) antara Norma hukum positif dengan realitas implementasi hak mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pembagian gaji pasca-perceraian. Meskipun PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 telah memberikan jaminan perlindungan ekonomi, namun dalam praktiknya banyak putusan pengadilan yang bersifat non-executable. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan, implementasi, dan eksekutorial hak mantan istri mendapatkan sebagian gaji suami Aparatur Sipil Negara berdasarkan hukum positif dan Putusan Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Mna serta Putusan Nomor 99/Pdt.G/2019/PA, guna dikaji lebih lanjut konstruksi hukumnya dalam perspektif Keadilan Transendental. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen terhadap putusan eksekutorial dan non-eksekutorial serta pengumpulan data melalui informan terkait di lingkungan Peradilan Agama. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk membedah akar permasalahan dari sisi administratif maupun yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama implementasi hak tersebut terletak pada lemahnya koordinasi antara lembaga peradilan dengan instansi tempat ASN bekerja, serta ketiadaan sanksi yang tegas bagi bendahara gaji yang tidak melaksanakan putusan. Kontribusi ilmiah penelitian ini memperkaya khazanah pemikiran hukum melalui dekonstruksi positivisme hukum menggunakan paradigma keadilan transendental yang mengubah analisis normatif abstrak menjadi instrumen ukur humanis dan teologis. Secara praktis dan kebijakan, kajian ini memberikan kontribusi berupa konsep pembaruan hukum yang komprehensif berupa automatic payroll deduction yang terintegrasi lintas sektoral antara Mahkamah Agung, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Keuangan guna menutup celah manipulasi administratif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afif, A. S., & Zukin, A. Z. (2024). Fleksibilitas Hak Dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Mubadalah. Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 5(1), 1–19. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v5i1.5287
Amin, M., Septyanun, N., & Erwin, Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Pada Jual Beli Hak Atas Tanah. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 479–491.
Amin, M., Sudirman, L., Aris, Basri, R., & Haq, I. (2025). Analisis Realisasi Eksekusi Putusan Hak Nafkah Iddah , Nafkah Mut ’ ah dan Nafkah Madhiyah Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Rio Law Jurnal, 1(2), 662–672.
Aurellia, M. D., & Halim, A. (2023a). Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutor Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian. Jurnal USM Law Review, 6(2), 753.
Aurellia, M. D., & Halim, A. (2023b). Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutor Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian. Jurnal Usm Law Review, 6(2), 752–765. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7270
Badan Pusat Statistik. (2022). Laporan Statistik Kasus Perceraian dan Kesejahteraan Sosial.
Baerumah, A. L., Setiabudhi, D. O., & Pongkorung, F. (2025). Analisis Hukum Penolakan Mutasi Oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Lex_Crimen, 13(4), 1–11.
Bidaya, Z., & Abrar. (2019). Kedudukan Hukum Tentang Hak Istri Pegawai Negeri Sipil yang Diceraikan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, 7(1), 96–108.
Budiana, I. N., Poedjiarso, B. O. S., Joniarta, I. W., & Nandari, N. P. S. (2025). Rekrutmen Terbuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Berbasis Sistem Merit Pada Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Keadilan. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(10), 8298–8310. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i10.61782
Cintaanito, N. D. (2021). Problematika Penegakan Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Terkait Biaya Penghidupan Anak Dan Mantan Istri. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 5(3), 212–228. https://doi.org/10.36312/jisip.v5i3.2134
Dina Pungkas, Amir Junaidi, & Femmy Silaswaty Faried. (2024). Analisis Yuridis Implementasi Prinsip-Prinsip Hak Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Yang Ada di Indonesia. Jurnal Bevinding, 01(11), 66–73. http://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1113
Fahrian, Y. (2025). Normatifikasi Nilai Transendental Dalam Pembentukan Hukum Positif di Indonesia : Perspektif Teori Hukum Transendental. JUSTICI Fakultas Hukum Universitas IBA, 18(2), 87–98.
Fahriza, M. F., Mustafid, A., Aula, U., & Rizky, D. (2023). Pemberian Nafkah Pasca Cerai Kepada Mantan Istri Pegawai Negeri Sipil Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perspektif Maslahah. Academica:Journal Of Multidiciplinary Studies, 7(1), 138–152.
Gunanta, I. G., Erwin, Y., & Septyanun, N. (2025). Formulation of Joint Property Agreement : Civil Code , Balinese Customary Law , and Transcendental Justice. Journal of Transcendental Law, 7(1), 40–56. https://doi.org/10.23917/jtl.v7i1.11327
Hasan, F. A. Al. (2024). Hak Mantan Istri Mendapatkan Sebagian Gaji Suami PNS. Pengadilan Agama Rangkasbitung Klas B. https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-artikel/676-hak-mantan-istri-mendapatkan-sebagian-gaji-suami-pns-oleh-fahadil-amin -al-hasan
Hasil Wawancara, Bapak Buniyamin Hasibuan (hakim Pengadilan Agama Selong) pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026.
Hasil Wawancara, Bapak Irwan Rosyadi (Panitera Bagian Hukum Pengadilan Agama Selong), pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026. (n.d.).
Hasil Wawancara, H. Nuzuluddin (Panitera Pengadilan Agama Selong) pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026.
Herawati, T. W., Yunanto, & Widanarti, H. (2017). Perlindungan Hak Atas Pembagian Gaji Akibat Perceraian Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–12.
Herawati, Yunanto, & Widanarti. (2020). Perlindungan Hak Atas Pembagian Gaji Akibat Perceraian Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil. Diponegoro Law Journal, 6(2), 3.
Irawati, A. C., Partono, & Latif, M. (2024). Implementasi Badan Kepegawaian Negara Pada Aparatur Sipil Negara Dalam Pencapaian Kinerja. ADIL Indonesia Journal, 5(2), 106–117. https://doi.org/10.35473/aij.v5i2.3247
Islamia, A. F., & Zulfahmi. (2023). Tinjauan hukum islam terhadap kewajiban pegawai negeri sipil memberi nafkah kepada bekas isteri pasca perceraian. Journal of Sharia and Law, 2(3), 958–972.
Jesus, E. De, Helan, Y. G. T., & Asnawi, N. (2024a). Hak Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Ditinjau dari Segi Keadilan. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 221–229. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i4.344
Jesus, E. De, Helan, Y. G. T., & Asnawi, N. (2024b). Hak Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Ditinjau dari Segi Keadilan. Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 1(4), 145–153. https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i4.333
Jiwantara, F. A., Dwi, G., Wibowo, H., Di, A., Office, L., J, F. A., Dwi, G., Kekuatan, H. W., Putusan, E., & Dan, P. (2014). Kekuatan Eksekutorial Putusan Ptun Dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya. IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, VII(4), 164–180.
Khomala, R., & Syarif, M. R. (2022). Salary Distribution of Civil Servants After Divorce ; Comparative Study of Islamic Law and National Law. MAZAHIBUNA: Jurnal Perbandingan Mazhab, 4(1), 71–84. https://doi.org/10.24252/mh.vi.27109
Luhukay, R. S. (2024). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 3(1), 51–63. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i1.37
Mukhtar, Septyanun, N., & Erwin, Y. (2023). Tanggungjawab Private Karyawan Dan Perusahaan Terhadap Kerugian Konsumen. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 387–399.
Munawaroh, N. (2024). Peraturan Perceraian PNS dan Pembagian Gajinya. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perceraian-pns-lt565bb4b997550/
Murni, S. (2024a). Pemberian Hak Sepertiga Gaji Bagi Isteri Yang Diceraikan (Kajian Pp No. 10 Tahun 1983 Jo. Pp. No. 45 Tahun 1990). Mimbar Akademika, 9(2), 1–14.
Murni, S. (2024b). Pemberian Hak Sepertiga Gaji Bagi Isteri Yang Diceraikan (Kajian PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP. No. 45 Tahun 1990). Mimbar Akademika, 9(2), 1–14.
Muslimah, Septyanun, N., & Erwin, Y. (2023). Marriage Aqd Validity Through Electronic Media Based on Positive Law and Islamic Law. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 489–505. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.130
Muwahid, M. F. (2024). Pengawasan Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemilihan Umum 2024 Pasca Dihapuskannya Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 202–208. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i1.9806
Nopriana, S., Pertiwi, N. L. P., & Firmansyah. (2025). Dampak Poligami Terhadap Pemenuhan Hak Istri Perspektif Keadilan Hakiki. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 288–309. https://doi.org/10.32332/qr4vh125
Novitasari, U., & Anggraeni, N. N. (2025). Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Hukum Perkawinan Indonesia: Perspektif Keadilan Gender. Journal Central Publisher, 1(12), 1377–1382. https://doi.org/10.60145/jcp.v1i12.312
Nurjannah, S. (2018). Relasi Islam dan Negara dalam Akomodasi Hukum Perbankan berbasis Nilai-Nilai Transendental. Prosiding Seminar Nasional 201, 89–98.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. (n.d.).
Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (n.d.).
Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. (n.d.).
Purnomo, C. (2025). Bantuan Hukum LKBH KORPRI pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tindak Pidana Korupsi menurut Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 7(1), 21–30. https://doi.org/10.52005/rechten.v7i1.187
Puteri, P. (2023). Internalisasi Dan Implementasi Integritas Aparatur Sipil Negara - Sebuah Pendekatan Holistik. Civil Service Journal, 17(1), 53–77. https://doi.org/10.61133/pns.v17i1.414
Q.S. At-Thalaq (65) ayat 7. (n.d.).
Ruslan, D. A. R. (2025). Tinjauan hukum terhadap upaya mantan istri dalam memperjuangkan hak nafkah yang tidak dipenuhi oleh mantan suami. Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 117–129. https://doi.org/10.46773/usrah.v6i1.1678
Sa’bani, R., Erwin, Y., & Septyanun, N. (2026). Legal and Economic Protection of Returning Migrant Workers in Indonesia : A Transcendental Justice Perspective. International Journal of Education and Social Science, 7(1), 61–69.
Salimin, S., & Amirullah, B. (2025). Hak-hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif kh. Muhammad basthami tibyan. Dirosat : Journal of Islamic Studies, 10(1), 45. https://doi.org/10.28944/dirosat.v10i1.2054
Saputra, D. J. (2023). Urgensi Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Civil Service Journal, 16(2), 27–42. https://doi.org/10.61133/pns.v16i2.374
Septyanun, N. (2013). Prinsip Anti Diskriminasi Dan Perlindungan Hak-Hak Maternal Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Keadilan Gender. Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 32–43.
Septyanun, N., & Setiaji, B. (2021). Law Enforcement On Sharia Compliance: A Case Study On The Murabahah Consumptive Financing Agreement Of Bank A Syariah. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 300–309.
Sintara, D. (2025). Implementasi Pengawasan Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Jurnal Ilmiah METADATA, 7(1), 50–62. https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.561
Sobhan, Rangkuti, N., Kholidah, & Mustafida. (2022). Analisis Hukum Kewajiban Menafkahi Mantan Istri oleh PNS Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Ditinjau dari Hukum Islam. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 153–164. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1599
Yani, S., Septyanun, N., & Halim, A. F. (2025). Implementation of Qiyas Dalil in Istinbath Contemporary Muamalah Law. Journal of Transcendental Law, 6(2), 114–131. https://doi.org/10.23917/jtl.v6i2.8058
Yuliani, Suwito, & Sari, L. (2024). Efektivitas Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Arso. Vifada Assumption Jurnal Of Law, 1(2), 30–37. https://jurnal.vifada.id/index.php/law/article/view/1/14