Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku KDRT dalam Perspektif Keadilan Gender: Studi Putusan PN Selong Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sel

Main Article Content

Akhmad Aminullah
Rina Rohayu Harun
Nurjannah Septyanun

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia, khususnya di wilayah Lombok Timur, di mana data menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah laporan kekerasan dengan kasus yang berhasil diproses secara hukum. Meskipun UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) telah mengalihkan paradigma KDRT dari urusan domestik menjadi delik hukum, dalam praktiknya sering ditemukan disparitas putusan yang cenderung minimalis dan belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak korban dari sisi substansial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT di Pengadilan Negeri Selong serta menganalisis sejauh mana proses persidangan dan penjatuhan sanksi telah mengintegrasikan perspektif keadilan dan kesetaraan gender. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana di PN Selong, seperti pada Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sel, masih menunjukkan kesenjangan antara aspek normatif dan realitas keadilan, di mana hakim menjatuhkan vonis minimalis (1 bulan penjara) dengan pertimbangan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan adanya perdamaian. Dari perspektif gender, putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya responsif karena lebih mengedepankan kepastian hukum formal dan keutuhan rumah tangga dibandingkan perlindungan terhadap trauma psikis korban, sehingga belum memberikan efek jera (deterrent effect) yang maksimal dalam memutus siklus kekerasan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aminullah, A., Rohayu Harun, R., & Septyanun, N. (2026). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku KDRT dalam Perspektif Keadilan Gender: Studi Putusan PN Selong Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sel. Journal Evidence Of Law, 5(2), 798–817. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2383
Section
Articles

References

Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. JURNAL HUKUM, 3(17), 475–491. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art7

Afinda Wahyu Nur Sholikhah. (2024). Ketidaksetaraan Gender dalam Hukum Pidana: Analisis Terhadap Dampak dan Solusi. Jurnal Sains Student Research, 2(1), 561–569. https://doi.org/10.61722/jssr.v2i1.785

Amin, M., Septyanun, N., & Erwin, Y. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI BERITIKAD BAIK PADA JUAL BELI HAK ATAS TANAH. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 479-491. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1099

Aminah, Supartika, T., & Mulyana, A. (2025a). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT ) dan Perlindungan Hukum Bagi Korban. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1410–1420.

Azizah, S. N., Alia, M. N., & Mujayapura, M. R. R. (2025). Fenomena Victim Blaming Dalam Kasus Pelecehan: Kebiasaan Buruk Yang Terus Dinormalisasi. Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2361–2368.

Efendi, J. (2018). Metode Penelitian Hukum. Prenada Media.

Frans A. Kabnani, Karolus Kopong Medan, & Rudepel Petrus Leo. (2025). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak atas Kesepakatan Bersama dalam Perspektif Keadilan. Journal of Administrative and Social Science, 6(1), 120–132. https://doi.org/10.55606/jass.v6i1.2098

Harun, R. R., Septyanun, N., Erwin, Y., Supryadi, A., Yamin, B., Yuliani, T., Fahrurrozi, F., Aminwara, R., Mantika, A. F., & Ariani, Z. (2024). Membangun Kesadaran Hukum Anak Di Panti Asuhan Asy-Syifa’ Terhadap Bullying Di Lingkungan Sekolah Dan Masyarakat. Al-Amal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 36–42. https://doi.org/10.59896/amal.v2i1.94

Hasil Wawancara, Bapak Hermanto (Kanit PPA Polres Lombok Timur) pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026.

Hasil Wawancara, Bapak Rauhin (PANMUD Pidana Pengadilan Negeri Selong) pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026.

Hasil Wawancara, Bapak Sapari Putra Muslim (Unit PPA Polres Lombok Timur) pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026.

Hidayat, S., Landrawan, I. W., & Setianto, M. J. (2023). Tinjauan Yuridis Kekerasan dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Gender Dan Hak Asasi Manusia, 1(23), 130–141.

Holifia, & Fathorrahman. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdasarkan UU No . 23 Tahun. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(1), 182–192.

Husna, C. A. (2024). Analisis yuridis terhadap perlindungan korban tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), VII(3), 1–22.

Jamaa, L. (2016). Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 249–272. https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1467

Kansil, C. F., Jayadi, H., & Sibarani, M. R. L. (2023). Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban Kdrt. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 36–51.

Khairurrizki, M. (2024). Hanya 50 Persen Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lombok Timur Diproses Hukum. NTBSatu.

Komisi Nasional Permpuan. (2025). Catahu 2024: Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2024-menata-data-menajamkan-arah-refleksi-pendokumentasian-dan-tren-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan

Mandala, I. P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Analisis Hukum, 2(23), 45–54.

Martha, A. E. (2019). Perempuan, Kekerasan, dan Hukum. Ull Press.

Muhammad, A. (2015). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.

Mumu, Z. P., Lolong, W. R. J., & Simandjuntak, R. (2025). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2582–2593.

Nurhidayati, M., Hukum, F., Indonesia, U. A., & Selatan, K. J. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak Sebagai Korban Kdrt Melalui Pendekatan Restoratif Justice. Lex Jurnalica, 20(3), 271–281.

Putusan 114/Pid.Sus/2021/PN Sel.

PERMA Nomor 3 Tahun 2017

S, N. (2013). Prinsip Anti Diskriminasi Dan Perlindungan Hak-Hak Maternal Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Keadilan Gender. Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 32–43.

Sadeli, S. (2019). Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Septyanun, N. (2013). Prinsip Anti Diskriminasi Dan Perlindungan Hak-Hak Maternal Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Keadilan Gender. Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 32–43.

Septyanun, N., & Yuliani, T. (2020). Pancasila And Economy Prophetic : The Reconstruction Efforts of Indonesian Economic Law. Journal of Transcendental Law, 02(1), 61–74. https://doi.org/10.23917/jtl.v2i1.11104

Shahab, H. G., & Gaol, S. L. (2024). Penegakan hukum tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga ( analisis putusan pengadilan negeri batam nomor 755 / pid . Sus / 2023 / PN Btm ). Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(1), 164–174.

Sormin, R. F., Wahyuni, D., & Prayudhi, A. A. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. PAMPAS: Journal Of Criminal, 2(3), 109–120.

Sudaryanto. (1993). Metode dan Aneka Teknik Analisis Bahasa (Pengantar Penelitian Wahana Kebudayaan Secara Linguistis). Duta Wacana University Pres.

Utami, P. R., & Cahyani, I. D. (2024). Sensitivitas Gender dalam Putusan Hakim Perkara Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Purwokerto dan Banyumas. Rio Law Jurnal, 5(2), 709–722.

Utomo, D. A., Syafultra, M. A., & Fahlevi, H. I. (2025). Kritik Hukum atas Ratio Decidendi Patriarkal Hakim terhadap Perempuan dalam Kasus KDRT. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1), 1–12.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Wulandari S, L. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Kepemilikan Tanah . Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(1), 276–288. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i1.4302