Peran Kerangka Hukum dalam Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia

Main Article Content

Tjan Erwin Djaya Sukmana
Bayu Hermawan

Abstract

Penelitian ini menganalisis fungsi kerangka hukum nasional dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM, mengidentifikasi hambatan normatif, struktural, dan teknis dalam koordinasi antarlembaga, serta merumuskan model penguatan tata kelola hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan. Bahan hukum primer meliputi UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, dan peraturan pelaksana terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum menjalankan tiga fungsi utama, yaitu memfasilitasi formalisasi dan perizinan berbasis risiko, melindungi UMKM dari persaingan tidak sehat dan kemitraan yang tidak seimbang, serta mendukung pemberdayaan melalui pembiayaan, pelatihan, akses pasar, teknologi, dan fasilitas produksi bersama. Pelaksanaannya masih terkendala fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, basis data yang belum interoperabel, disparitas kapasitas daerah, dan evaluasi yang berorientasi pada keluaran. Penguatan hukum perlu diarahkan pada harmonisasi regulasi, mekanisme koordinasi yang jelas, integrasi data UMKM, evaluasi berbasis hasil, serta bantuan hukum dan penegakan hukum persaingan yang mudah diakses.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Djaya Sukmana, T. E., & Hermawan, B. (2026). Peran Kerangka Hukum dalam Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia. Journal Evidence Of Law, 5(2), 710–721. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2345
Section
Articles

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2006). Pengantar metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Aviyanti, R. D., Widiasmara, A. ., Devi, H. P. ., Nurhayati, P. ., Chairunnisa, D. M. ., & Zami, M. T. A. . (2022). Digital Entrepreneurship Assistance for Handicraft SMEs in Cileng Village. International Journal of Community Service Learning, 6(2), 221–230. https://doi.org/10.23887/ijcsl.v6i2.48479

Dunn, W. N. (2003). Pengantar analisis kebijakan publik. Gadjah Mada University Press.

Fibrianti, N., Suprapti, D. D., Ardiansari, A., Isnani, I., Paramita, N. D., & Windiahsari, W. (2022). Targeting MSME Opportunities through Brands: Strengthening the Legal Protection through Community Services. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement), 5(2), 205-226. https://doi.org/10.15294/jphi.v5i2.60224

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Halim, A. (2020). Ekonomi UMKM dan kewirausahaan di Indonesia. Deepublish.

Hermansyah. (2008). Pokok-pokok hukum persaingan usaha di Indonesia. Kencana.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2025, January 30). Pemerintah dorong UMKM naik kelas, tingkatkan kontribusi terhadap ekspor Indonesia. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6152/pemerintah-dorong-umkm-naik-kelas-tingkatkan-kontribusi-terhadap-ekspor-indonesia

Margono, S. (2009). Hukum anti monopoli. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Maulana, M.R., Ramadhani, F., Niravita, A., Lestari, S. 2021. Empowering and Protecting Local Products: The Implementation of SMEs Product Protection and Legality in Lerep Village Indonesia. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services. 3(2):207-216. https://doi.org/10.15294/ijals.v3i2.45844

Nugroho, R. (2003). Kebijakan publik: Formulasi, implementasi, dan evaluasi. Elex Media Komputindo.

Shalmont, J., Darmawan, G. I., & Dominica, D. (2021). Aspek hukum bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) di masa pandemi COVID-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(3), 359–378.

Sihombing, E. N. A. M. (2018). Kebijakan afirmatif bagi usaha mikro, kecil dan menengah di bidang kekayaan intelektual. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(3), 427–444. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.273

Sugianto, F., Tanaya, V., & Putri, V. (2021). Penilaian efisiensi ekonomi dalam penyusunan langkah strategis terhadap regulasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(3), 447–460. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i3.694

Suryanto, D. (2021). Fragmentasi regulasi UMKM di Indonesia: Studi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 211–226.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana telah diubah.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana telah diubah.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Indonesia. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan