Optimalisasi Peran Justice Collaborator dalam Asset Recovery Pada Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kepastian Hukum

Main Article Content

Mays Amelia

Abstract

Tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian pada keuangan negara, tetapi juga menghambat laju pembangunan dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Di luar tujuan pemidanaan pelaku, pengembalian aset (asset recovery) menempati posisi sentral dalam penanganan perkara korupsi. Sayangnya, proses pelacakan dan pengembalian aset hasil kejahatan ini kerap terkendala oleh modus operandi yang semakin kompleks, keterlibatan pihak ketiga sebagai sarana penyamaran, serta penyembunyian aset melalui beragam instrumen keuangan. Dalam situasi tersebut, Justice Collaborator hadir sebagai instrumen strategis yang membantu aparat penegak hukum membongkar jaringan pelaku dan menelusuri aliran dana hasil korupsi. Penelitian ini mengkaji sejauh mana efektivitas peran Justice Collaborator dalam mengoptimalkan pengembalian aset pada perkara korupsi, sekaligus mengevaluasi memadai tidaknya insentif hukum yang tersedia bagi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, dengan merujuk pada kerangka hukum terbaru pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Kajian dilakukan melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Justice Collaborator berkontribusi signifikan dalam mempercepat pengungkapan aset, memperluas cakupan informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat, sekaligus meningkatkan peluang pemulihan kerugian negara. Meski demikian, efektivitas lembaga ini masih dibayangi hambatan mendasar berupa fragmentasi regulasi, ketiadaan standar kuantitatif besaran pengurangan pidana, serta ketergantungan pada diskresi hakim yang bersifat subjektif. Penguatan regulasi dan harmonisasi kebijakan menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong partisipasi pelaku dalam mendukung keberhasilan asset recovery pada perkara korupsi.

Article Details

How to Cite
Amelia, M. (2026). Optimalisasi Peran Justice Collaborator dalam Asset Recovery Pada Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kepastian Hukum. Policies On Regulatory Reform Law Journal, 2(3), 190–201. https://doi.org/10.59066/prlj.v2i3.2824
Section
Articles

References

Kalvin A. Sitohang dan Frans Simangunsong. (2025). Plea Bargaining dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Peradilan Pidana. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(5), 303–311.

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, “UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden,.” (n.d.). Lpsk.Go.Id. https://www.lpsk.go.id/berita/cmqelf7l90028hc8ajygu31k4.

Nur Annisa, Surahman, S. S. (2025). Optimalisasi Asset Recovery dan Pengembalian Aset Negara dalam Tindak Pencucian Uang. Journal Evidence of Law, 4(NO 3), 1605. ttps://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1854.

RI, M. A. (n.d.). SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Peraturan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (2011).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pasal 187 (2023).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, No. 1, ps. (2023).

Undang-Undang Nomor 3, Pasal 11.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, Pasal 5 (2026).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, Pasal 7 (2026).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 Ketentuan Pencabutan, Pasal 79 (2026).

Undang-Undang Nomor 3 Tentang Pelindungan Saksi Dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia, pasal. 7 (2026).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (1999).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, No. 122.

United Nations Convention Against Corruption (2003).

Vania Rossa, D. H. I. (2025). ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali. Suara.Com. https://www.suara.com/news/2025/12/04/211946/icw-soroti-pemulihan-korupsi-yang-seret-rp-330-triliun-bocor-hanya-484-persen-yang-kembali