Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Penyebaran Data Pribadi dalam Pinjaman Online
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap penyebaran data pribadi pada pinjaman online. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang dianalasis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya tidak ada pengaturan khusus terkait perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hanya saja, dalam Pasal 26 UU tersebut secara eksplisit memuat ketentuan terkait data pribadi, di mana isinya menjelaskan bahwasanya “Penggunaan setiap informasi lewat media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”. Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa “Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini. Kendala dalam upaya pemberian perlindungan hukum terhadap kasus penyebarluasan data pribadi debitur dalam pinjaman online berasal dari faktor internal berupa kesadaran hukum yang kurang; keterbatasan akses informasi; masyarakat gampang tertarik pada hal yang berbau kemudahan; kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Faktor eksternal yaitu belum efektifnya penegakan peraturan perundang-undangan; kurangnya sarana untuk melaporkan pelanggaran; dan kemajuan teknologi erat kaitannya dengan risiko pelanggaran privasi sebagai konsekuensi terhadap penggunaan teknologi modern.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Angriani Parida “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Transaksi E-Commerce: Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif” Jurnal Syariah Dan Hukum 19 (2) 2021.
Afiudin Ummie Tsabita Ananda, Dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 11(1) Mei 2022.
Bertus Calvin. Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Yang Melakukan Belanja Secara Online. [SKRIPSI]. Yogyakarta. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Erlina Maria Christin Sinaga dan Mery Christian Putri, 2020, Formulasi Perlindungan Data Pribadi dalam Revolusi Industri, Jurnal Hukum Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 9 No. 9, agustus 2020.
Fence M. Wantu. “Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, keadilan , kemanfaatan, di peradilan perdata” Mimbar Hukum Vol 25 No 2 juni 2013.
Gibran Aufa Najwan, Albertus Sentot Sudarwanto, Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Peminjam yang Disalahgunakan oleh Layanan Pinjaman Online Ilegal, Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 8 Nomor 2 Tahun 2024.
Guntur, Nirwan Junus, Julius T. Mandjo, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Handphone Rekondisi, Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan PolitikVol.1, No.3 Juli 2023e-ISSN : 2988-5140 , p-ISSN ; 2988-7747.
Ispriono Taufik, DKK. “Perlindungan Hukum Pengaksesan Data Pribadi Bagi Penjamin Pinjaman Online Di Indonesia” Proceeding Of Conference On Law And Social Studies Agustus 2021.
Mohamad Rivaldi Moha, Sukarmi Sukarmi, Afifah Kusumadara, Urgensi Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Bagi Pelaku Usaha E-Commerce, Volume 2 Issue 02 July 2020 JALREV 2 (2) 2020 ISSN Print: 2654-9266 ISSN Online: 2656-0461.
Muhammad Naim Al Jumah “Analisa Keamanan Dan Hukum Untuk Perlindungan Data Pribadi”. Cyber Security Dan Forensic Digital. 1 (2) 2018.
Muhammad Subhan,Nabila Ihza Nur Muttaqi, Perlindungan Hukum Bagi KorbanPenyebaran Data Pribadi Oleh PenyediaJasa Pinjaman OnlineIllegaldalam Perspektif Viktimologi, Delicti : Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi| Volume 2 Nomor 1 (Juni 2024)
Redaksi Ruang Kata. 2015. UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA. Bandung: Ruang kata.
Supanto. “Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Antisipasinya Dengan Policy”. Yustisia 5 (1) 2016.
Suteki, Galang Taufani, Metode penelitian hukum (filsafat, teori dan praktik), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Edisi 1 Cetakan ke 2 ,2018.
Yasona H. Laoly. 2019. “Birokrasi Digital” Jakarta : PT Pustaka Alvabet.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Terkait Perlindungan Data Pribadi.
Pelindungan Privacy dan Personal Data, Diakses dari https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K1-RJ-20210422- 090703-5599.pdf