Faktor Penghambat Kepolisian dalam Penyelesaian Kekerasan Rumah Tangga

Main Article Content

Siti Deawati Lamusu
Lisnawaty W. Badu

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga dapat melibatkan pelaku dan korban dan biasanya terjadi di antara anggota keluarga yang tinggal bersama. Agresi ini dapat berupa ancaman serta kekerasan verbal atau fisik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menghambat pihak kepolisian dalam penyelesaian kekerasan rumah tangga, khususnya berkenaan dengan kekerasan fisik. Penelitian ini merupakan penelitian empiris karena menempatkan data primer yang ada di lingkungan masyarakat sebagai data utama yang akan dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menghambat kepolisian dalam penyelesaian kasus KDRT yakni kurangnya dukungan laporan dari korban KDRT, di mana ia tidak menyadari dirinya menjadi korban dan perbuatan pelaku dapat diberi hukuman. Selain itu, ada perasaan malu karena aib rumah tangga tersebar dan juga perasaan takut akan ancaman yang berulang. Kesulitan dalam pembuktian, disebabkan korban kurang kooperatif dan tidak mau mengungkap kejadian secara rinci dan jelas. Selain itu, karena masalah dalam rumah tangga, tidak banyak yang mengetahui dan mau menjadi saksi atas KDRT yang menimpa seorang perempuan. Fasilitas dan sarana prasarana masih kurang, termasuk pengenaan biaya visum et repertum yang tidak dapat diakomodasi oleh pemerintah atau negara melalui anggaran kepolisian, juga terbatasnya ruang konsultasi, sumber daya manusia, khususnya tenaga ahli atau psikolog, yang belum tersedia, dan anggaran operasional yang belum mencukupi di bagian PPA, seperti biaya olah Tempat Kejadian Perkara.

Article Details

How to Cite
Lamusu, S. D., & Badu, L. W. (2026). Faktor Penghambat Kepolisian dalam Penyelesaian Kekerasan Rumah Tangga. Policies On Regulatory Reform Law Journal, 2(3), 156–166. https://doi.org/10.59066/prlj.v2i3.1695
Section
Articles

References

Adityawarman, ‘Analisis Yuridis Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam’, Journal Riset Dan Kajian Keislaman, 2021.

Fence M. Wantu, Rustam H.S. Akili, Marten Bunga’ Filsafat Hukum Suatu Perenungan’, Agustus 2024.

Hamidah Abdurrachman, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17.3 (2010).

Hascaria Budi Prasetyo and others, ‘Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’, Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1.1 (2022).

Ibrahim Fikma Edrisy and Fahrul Rozi, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengancaman Pornografi (Study Kasus Polres Lampung Utara)’, Jurnal Hukum Legalita, 3.2 (2021).

Ihsan Nasrudiansyah & Adudin Alijaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam’,: Kajian Yuridis Undang-Undang, 01.23 (2004).

Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2013.

Pinondang, ‘Kajian Hukum Mengenai Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Isteri Terhadap Suami’, Jurnal Rectum, 3.2 (2021).

Rinaldi Chandra, ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga Antara Mempertahankan Keutuhan Keluarga Dan Sanki Pidana Menurut Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’, P a L R E V | J O u R N a L O F L a W, 1.2 (2020).

Safrudin and Rumainur, ‘Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Prespektif Filsafat Hukum’, Rampai Jurnal Hukum (RJH), 1.2 (2022).

Sri Rizkhika, Lisnawaty, and Jufryanto Puluhulaw, ‘Penyebab Perempuan Menjadi Korban Kekerasan Akibat Minuman Keras Di Lingkungan Keluarga’, 1.3 (2023).