Kendala Pemenuhan Corporate Social Responsibility PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Terhadap Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menghambat pemenuhan corporate social responsibility oleh PT Pelabuhan Indonesia (persero) terhadap masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian empiris karena menempatkan data primer yang ada di lingkungan masyarakat sebagai data utama yang akan dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menghambat pemenuhan corporate social responsibility oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terhadap masyarakat adalah kendala pemenuhan corporate social responsibility di PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) terhadap masyarakat di sekitar perusahaan di Desa Labuan Uki, yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat; keterbatasan sumber daya; fokus jangka pendek dan anggaran perusahaan; dan kurangnya sistem pengukuran untuk mengevaluasi dampak sosial dan lingkungan dari program CSR. Bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) terhadap masyarakat di sekitar perusahaan di Desa Labuan Uki mencakup bidang lingkungan dan pelestarian alam; bantuan pengelolaan prasarana dan sarana umum; dan bidang kesehatan. Berikut pengelolaan prasarana dan sarana umum yang dilakukan oleh PT Pelindo IV (Persero): Dengan melaksanakan tanggung jawab hukum dalam CSR, PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) berkontribusi pada pengembangan masyarakat yang berkelanjutan dan menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat di Desa Labuan Uki. Inisiatif ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan dan lingkungan sekitar.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A.B.Susanto, A Strategic Management Approach Corporate Social Responsibility (Jakarta: The Jakarta Consulting Group, 2007)
Budi Gautama Siregar, “Penerapan Corporate Socisal Responsibility (CSR) Dalam Pandangan Islam,” Juris 14, No. 2 (2015).
Errwin Syaputra dan Suteki, “strategi Baru Pengentasan Kemiskinan Melalui Hukum Sebagai sarana Pemberdayaan Corporate Social Responsibility,” Masalah-Masalah Hukum 46, No. 1 (2017).
Muhammad Akib, Hukum Lingkungan:Perspektif Global Dan Nasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2016
Mukriman,S.S.,Nurdyansyah, Fahyuni, E. F., Yulia Citra, A., Schulz, N. D. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 6 (Agustus), 2014.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2013.
RM Gatot Soemartono, Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia, 1991, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto. ”Masalah-Masalah Di Sekitar Perundang-Undangan( suatu tinjauan menurut sosiologi hukum).” Jurnal Hukum & Pembangunan 6.1 (1976).
Wibisono Yusuf 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Fascho Publishing Gresik.
Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Hasil Wawancara dengan masyarakat Labuan Uki
Hasil wawancara dengan Bapak Bagus Dui Valiano, selaku Pimpinan PT. Pelabuhan