Faktor Penghambat Pembagian Harta Bersama Yang Menjadi Jaminan Hutang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menghambat pembagian harta bersama yang menjadi jaminan hutang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris karena menempatkan data primer yang ada di lingkungan masyarakat sebagai data utama yang akan dianalisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menghambat pembagian harta bersama yang menjadi jaminan hutang yaitu masalah internal berupa masalah Ekonomi yaitu ketidakmampuan suami untuk menafkahi istri menyebabkan utang menumpuk, yang berdampak pada pembagian harta. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga sering kali merasa kesulitan dalam menghadapi masalah yang terjadi. Selain itu, ketidaksepahaman para pihak dimana terjadi perbedaan pendapat antara suami dan istri memperlambat proses pembagian dan kurangnya bukti dari para pihak untuk mendukung klaim mereka mengenai harta bersama. Adapun faktor eksternal adalah dinamika keluarga dimana hubungan keluarga besar dapat mempengaruhi keputusan pembagian harta. Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban serta ketidakadilan dalam penguasaan harta bersama dapat memicu perselisihan. Harta bersama sering kali terikat sebagai jaminan utang, sehingga pembagiannya tidak dapat dilakukan secara langsung. Hutang yang diambil pasangan dapat mempengaruhi pembagian harta, apabila barang yang diagunkan disita oleh kreditur. Hakim dapat memutuskan pembagian harta berdasarkan bukti dan pertimbangan yang adil, termasuk kontribusi finansial masing-masing pasangan dan kepentingan anak. Setelah keputusan pengadilan, pasangan kemudian melaksanakan pembagian harta dan melaksanakan tanggung jawab utang sesuai putusan dimaksud.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003).
Ahmad Syaerozi, Siti Maesuroh MHS. 2022. Penyelesaian Seengketa Harta Bersama Berstatus Agunan. Al-Rasyad. Vol 1.
Arina Qodliyah Novita. 2017. Analisis Yuridis Terhadap Putusan NO.004/Pdt.G/2016/PA.Mr Tentang Pembagian Harta Bersama Di Pengadilan Agama Mojokerto. Universitas Islam Negeri Sunan Amper.
Gede Arya Agus Pratama Dkk. 2020. Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Bersama Yang Dijadikan Jaminan Hutang Melalui Akta Perdamaian. Denpasar-Bali. Vol. 2. No. 2.
Irma Hasyim. 2019. Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Harta Bersama Dalam Hak Tanggungan (Studi Kasus Pengadilan Agama Kota Gorontalo). Universitas Negeri Gorontalo.
Mardani. 2016. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004).
M. Natsir Asnawi. 2020. Hukum Harta Bersama Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum. Jakarrta: Kencana.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad. 2013. Dualisme penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nur Moh. Kasim, 2014, “Hukum Islam Dalam Masalah Kontenporer”, (Yogyakarta: Interpena).
Pidayan Sasnifa. 2014. Pembagian Harta Warisan Akibat Perceraian Menurut Hukum Adat Di Kecamatan Tanah Kmapung Kota Sungai Penuh Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. Vol 14. No 1.
Pradoto, M. T. 2017. Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata). Jurnal Jurisprudence, 4 (2).
Sony Dewi Judiasih. 2015. Harta Benda Perkawinan. Bandung: Refika Aditama.