Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Kritik Sosial Melalui Karya Seni: Studi Kasus Lagu “Bayar Bayar Bayar” oleh Band Sukatani

Main Article Content

Adhi Ratna Adinda

Abstract

Kebebasan berekspresi, termasuk melalui karya seni, merupakan pilar demokrasi yang esensial untuk kritik sosial dan mendorong perubahan. Namun, seniman pengkritik sering menghadapi risiko hukum dari "pasal karet" seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap pelaku kritik sosial melalui karya seni, dengan studi kasus lagu "Bayar Bayar Bayar" oleh Sukatani, serta mengidentifikasi peran dan tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus serupa dengan tetap menghormati kebebasan berekspresi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan (library research), yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Lagu "Bayar Bayar Bayar" menunjukkan bagaimana kritik dapat memicu risiko hukum dan potensi penyalahgunaan "pasal karet" UU ITE. Perlindungan hukum memerlukan interpretasi konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945), uji materiil UU ITE untuk membatasi multitafsir, dan pengembangan yurisprudensi progresif yang melindungi ekspresi seni. APH, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan hakim, memiliki tanggung jawab vital. Mereka harus berpegang pada prinsip proporsionalitas, kehati-hatian, non-kriminalisasi kritik, pemahaman konteks seni, dan perlindungan HAM.

Article Details

How to Cite
Adinda, A. R. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Kritik Sosial Melalui Karya Seni: Studi Kasus Lagu “Bayar Bayar Bayar” oleh Band Sukatani. Policies On Regulatory Reform Law Journal, 2(3), 181–189. https://doi.org/10.59066/prlj.v2i3.1666
Section
Articles

References

Afriadi, D., & Andiko, B. (2025). Punk music and social criticism in Indonesia. The controversy of the song Bayar Bayar Bayar and the institutional response. ASRI. Arte y Sociedad. Revista de Investigación En Artes y Humanidad Digitales., (29), e6859. https://doi.org/10.33732/ASRI.6859

Fadilatunisa, D., & Candra Dewi, D. W. (2025). Kritik Sosial dalam Lagu “Bayar Bayar Bayar” Karya Band Sukatani. Atmosfer: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Budaya, Dan Sosial Humaniora, 3(2), 338–345. https://doi.org/10.59024/atmosfer.v3i2.1381

Haris, A., Nst, A. S. S., Togatorop, J., Nasution, J., & Daulay, M. A. J. (2025). Representasi Kondisi Sosial Dalam Musik Punk: Analisis Wacana Kritis Lirik Lagu “Bayar, Bayar, Bayar.” Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion, 2(1), 194–197. https://doi.org/10.57235/mesir.v2i1.5635

Hsb, M. O. (2021). HAM dan Kebebasan Berpendapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Al-Wasath, 2(1).

Hulman Panjaitan. (2016). Keberadaan Hukum Adat dalam Yurisprudensi. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 2(3).

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana.

Nugroho, B. H. (2025). SINISME POLITIK DI MEDIA SOSIAL: ANALISIS KRITIK SOSIAL LAGU VIRAL “BAYAR BAYAR BAYAR” BAND SUKATANI. Jurnal Dinamika Sosial Dan Sains, 2(3), 604–610. https://doi.org/10.60145/jdss.v2i3.166

Panjaitan, V. (2025). EFEKTIVITAS UU PERS DALAM MENJAMIN KEBEBASAN PERS DALAM MENANGGANI TINDAK PIDANA PERS: STUDI KASUS BAND SUKATANI DALAM LAGU “BAYAR, BAYAR, BAYAR” YANG BERUJUNG DIBREDEL POLISI. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 6(2), 108–118. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i2.430

Putra, R. I., Indah, T., & Maulana, M. (2025). SENI MUSIK SEBAGAI KRITIK SOSIAL MELAUI LAGU ‘BAYAR BAYAR BAYAR’ OLEH BAND SUKATANI. Jurnal Sarjana Ilmu Komunikasi (J-SIKOM), 6(2), 416–431. https://doi.org/10.36085/jsikom.v6i2.9311

Putra, S. J., Ningrum, A. P., & Wijaya, A. A. (2025). KRITIK SOSIAL DALAM LAGU ‘BAYAR! BAYAR! BAYAR!’ KARYA BAND SUKATANI: ANALISIS WACANA DENGAN PENDEKATAN PIERRE BOURDIEU. KAGANGA KOMUNIKA: Journal of Communication Science, 7(2), 301–312. https://doi.org/10.36761/kagangakomunika.v7i2.6920

Sari, R. F. (2019). Menyoal Kebablasan Berpendapat: Malfungsi Media Sosial Sebagai Panggung Produsage Konten Negatif. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 23(1).

Wahyuni, R., & Sharfina Desiandri, Y. (2024). Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Kebebasan Berpendapat/Bereksperesi dalam Negara Demokrasi di Indonesia. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(3), 961–966. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2422