Kegagalan Sistem Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan: Studi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SD Depok

Main Article Content

Achmad Syaifuddin Azizi Achmad Syaifuddin Azizi

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam menciptakan sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah (studi kasus SD Depok) serta memahami perspektif korban anak dalam proses hukum dan pemulihan pasca kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Regulasi di Indonesia, meliputi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, PP No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, dan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam proses hukum, anak korban dijamin hak-hak fundamentalnya dengan prosedur pelaporan, penyelidikan, dan persidangan yang berpihak pada anak, termasuk hak restitusi. dukungan psikologis dan sosial holistik (terapi, konseling, pendampingan, dukungan keluarga, dan edukasi seksualitas) menjadi krusial untuk pemulihan yang efektif.

Article Details

How to Cite
Achmad Syaifuddin Azizi, A. S. A. (2025). Kegagalan Sistem Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan: Studi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SD Depok . Policies On Regulatory Reform Law Journal, 1(2), 107–116. https://doi.org/10.59066/prlj.v1i2.1657
Section
Articles