Pertanggugjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan

Main Article Content

Alfri Abdi Banjar Nahor

Abstract

Tindak kejahatan yang dilakukan pun beragam hingga kejahatan yang berat, yaitu menghilangkan nyawa orang. Seseorang yang berani melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang terkadang memiliki tekad dan emosi yang tinggi sehingga dapat memiliki keberanian untuk membunuh seseorang. Seperti kasus yang diangkat oleh penulis. Seorang pria yang dengan sengaja merampas nyawa milik orang lain. Pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap rekan sejawatnya karena pelaku merasa emosi akibat dompet miliknya diambil oleh korban saat pelaku mengantar korban menggunakan mobil karena korban pergi searah dengan pelaku, meskipun pelaku hanya berdasarkan tuduhan saja kepada korban. Rumusan masalah: Bagaimana pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan hukum pidana Indonesia? Bagaimana analisis Putusan Pengadilan Nomor:996/Pid.B/2021/PN Pdg)? Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Kesimpulan dari penelitian adalah pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan hukum pidana Indonesia. Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Saran diharapkan kedepannya pada suatu putusan yang dibuat majelis hakim mengenai hal yang meringankanpun seharusnya terhadap kesopanan dalam pengadilan sudah tidak perlu dimasukan menjadi hal yang meringankan, karena kesopanan merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh setiap subyek hukum.

Article Details

How to Cite
Banjar Nahor, A. A. (2026). Pertanggugjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Policies On Regulatory Reform Law Journal, 2(2), 121–132. https://doi.org/10.59066/prlj.v2i2.1655
Section
Articles

References

Ahyani, H., Makturidi, M. G., Sa’diyah, F., Kasih, D. K., & Putra, H. M. (2023). Analisis Kejahatan dan Hukuman tehadap Tantangan Deterministik Kausal secara Sosial yang Menyebabkan Pertanggungjawaban Pidana. Al Ahkam, 18(2), 1–17. https://doi.org/10.37035/ajh.v18i2.5527

CNN Indonesia. (2023, December 27). Kapolri: Kejahatan Meningkat di 2023, Tembus 288 Ribu Perkara. Www.Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231227132644-12-1042231/kapolri-kejahatan-meningkat-di-2023-tembus-288-ribu-perkara

Ilhamsyah Putra, M., & Multiwijaya, V. R. (2023). TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN DIRENCANAKAN LEBIH DAHULU MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN. Reformasi Hukum Trisakti, 5(3), 827–836. https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16432

Muliadi, S. (2015). Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no1.346

Najwa Safitri, R. A., & Pratama, O. M. (2025). Faktor-faktor Kriminogen yang Memengaruhi Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan dalam Kasus Tiara dan Alvi Ditinjau dari Teori Kontrol Sosial. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(03), 512–520. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2774

Naurah, N. (2024, January 24). Polri: Kejahatan di Indonesia Naik 4,3% Pada 2023, Tembus 288 Ribu Kasus. Goodstats.Id. https://goodstats.id/article/polri-kejahatan-di-indonesia-naik-4-3-pada-2023-tembus-288-ribu-kasus-ATR2H

Ndruru, F., & Setiyono, S. (2023). ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN PASAL 338 KUHPIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. Reformasi Hukum Trisakti, 5(4), 1220–1231. https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18598

Nehe, M. (2024). PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG. Jurnal Panah Hukum, 3(2), 30–42. https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930

Rafly BY, A., Qari, A. R., & Jainah, Z. O. (2025). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Dakwaan Alternatif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 300–306. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5072

Sabiq, R. M., & Apsari, N. C. (2021). DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP TINDAKAN KRIMINAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF KONFLIK. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 51. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31973

Selvia, N. (2023, December 28). Angka Kriminalitas di Padang Meningkat. Padek.Jawapos.Com. https://padek.jawapos.com/padang/2312280006/angka-kriminalitas-di-padang-meningkat

Situmeang, S. M. T., & Meilan, K. (2025). EVOLUSI KEJAHATAN DAN PEMIDANAAN: TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PENOLOGI MODERN. Res Nullius Law Journal, 7(2), 87–97. https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i2.15913

Wulandari, Y., & Yusnida, Y. (2025). Pengaruh Pendidikan, Jumlah Penduduk, dan Pengangguran Terhadap Kriminalitas di Provinsi Sumatra Barat Periode 2020-2022. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(3), 2015–2024. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i3.1417

Yusaf A., G. (2019). Kewajiban Menyampaikan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum Kepada Terdakwa Atau Penasihat Hukumnya. Jurist-Diction, 2(3), 891. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14361