Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga
Main Article Content
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena sosial yang telah berlangsung lama dalam sebagian rumah tangga di dunia, termasuk di Indonesia. Hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat. Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memuat mengenai pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Berkaitan dengan itu, perlu diteliti bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana fisik dan apakah pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 13/Pid.Sus/2025/PN Mdn tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif untuk dapat mengetahui sebanyak mungkin pendapat dan konsep para ahli yang telah melakukan penelitian atau penulisan terlebih dahulu, menggunakan pengaturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak lagi digolongkan pada tindak pidana umum, melainkan digolongkan pada tindak pidana khusus dan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 13/Pid.Sus/2025/PN Psw Majelis Hakim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu disosialisasikan kepada masyarakat karena masih banyak masyarakat kita yang buta akan hukum, khususnya kekerasan dalam rumah tangga. Penerapan sanksi yang diberikan harus tetap memperhatikan tujuan pidana dan pemidanaan agar tetap terjamin rasa aman dalam hidup, khususnya di dalam lingkup rumah tangga, agar tetap menjadi tempat yang paling aman bagi keluarga itu sendiri.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ariany, I. S. (2002). KELUARGA DAN MASYARAKAT. ALQALAM, 19(93), 151. https://doi.org/10.32678/alqalam.v19i93.459
Dwistia, H., Sindika, S., Iqtianti, H., & Ningsih, D. (2024). Peran Lingkungan Keluarga dalam Perkembangan Emosional Anak. Jurnal Parenting Dan Anak, 2(2), 9. https://doi.org/10.47134/jpa.v2i1.1164
Fasya, G. (2023). Perspektif Hukum Pidana Terhadap Regulasi Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 35–41. https://doi.org/10.56457/jjih.v1i2.70
Herawati, T., Krisnatuti, D., Pujihasvuty, R., & Latifah, E. W. (2020). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PELAKSANAAN FUNGSI KELUARGA DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 13(3), 213–227. https://doi.org/10.24156/jikk.2020.13.3.213
Musyarofah, M. (2021). Pendidikan Agama Sebagai Dasar Dalam Membangun Ketahanan Keluarga. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 8(02), 112. https://doi.org/10.32678/jsga.v8i02.5502
Rosyaadah, R., & Rahayu, R. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal HAM, 12(2), 261. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.261-272
Sitompul, L. H. (2025). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT). Jurnal Dialektika Hukum, 7(1), 82–96. https://doi.org/10.36859/jdh.v7i1.3633
Weli Ornance Lake, D., & Adi Saingo, Y. (2023). Nilai Pancasila sebagai Dasar Pendidikan Etika Keluarga. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.56799/jim.v3i1.2501