Diskresi Kepolisian Perairan dalam Penanganan Tindak Pindana di Wilayah Perairan

Main Article Content

Marthin Ruben Tua Sinurat

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara mendalam konstruksi hukum mengenai kewenangan diskresi Kepolisian Perairan dalam penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Fokus utama diarahkan pada prinsip-prinsip hukum yang mendasari pelaksanaan diskresi, yakni prinsip legalitas, subsidiaritas, kehati-hatian, dan proporsionalitas. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, data dikumpulkan dari berbagai sumber primer seperti peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta dokumen pendukung lainnya, serta sumber sekunder berupa literatur dan hasil wawancara dengan para ahli dan praktisi terkait. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa efektivitas dan legitimasi pelaksanaan diskresi sangat bergantung pada dokumentasi lengkap, dasar hukum yang kuat, dan harmonisasi peraturan baik tingkat nasional maupun internasional. Prinsip subsidiaritas menegaskan bahwa penggunaan diskresi haruslah menjadi langkah terakhir, setelah opsi alternatif penyelesaian sengketa dan pendekatan persuasif ditempuh. Selanjutnya, konstruksi hukum yang berjenjang dan terintegrasi secara harmonis penting untuk memberikan pedoman internal yang komprehensif bagi aparat Polri dan memastikan pelaksanaan yang bertanggung jawab. Interpretasi hukum yang meliputi interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan komparatif digunakan untuk mendukung analisis makna dan implementasi prinsip-prinsip tersebut. Temuan menunjukkan bahwa pengintegrasian prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia menjadi tantangan sekaligus peluang dalam penegakan hukum berbasis diskresi. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi berkala dan revisi terhadap kerangka hukum yang ada untuk mengakomodasi dinamika yurisdiksi dan perkembangan penegakan hukum di perairan Indonesia. Penelitian ini menyarankan penguatan sistem dokumentasi dan koordinasi antar instansi sebagai langkah strategis demi meningkatkan efektivitas, keadilan, dan akuntabilitas pelaksanaan kewenangan diskresi dalam penegakan hukum di wilayah perairan.

Article Details

How to Cite
Tua Sinurat, M. R. (2026). Diskresi Kepolisian Perairan dalam Penanganan Tindak Pindana di Wilayah Perairan. Policies On Regulatory Reform Law Journal, 2(2), 91–109. https://doi.org/10.59066/prlj.v2i2.1650
Section
Articles

References

Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 135. https://doi.org/10.23887/jiis.v7i2.37389

Arifin, F., & Ramdhani, H. T. (2024). Rekonsseptualisasi Diskresi Perspektif Hukum Administrasi Negara: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 115–148. https://doi.org/10.55292/evaza559

Bagas, D. B. (2024). Upaya Indonesia dalam Mempertahankan Kekuatan Maritim terhadap Kedaulatan Negara Studi Kasus Illegal Fishing Perairan Indonesia. Jurnal Ilmu Hubungan Internasional LINO, 4(1), 53–67. https://doi.org/10.31605/lino.v4i1.3459

Effendi, Z. (2023). LAW ENFORCEMENT AGAINST THE CRIME OF ILLEGAL FISHING IN INDONESIAN SEAS. JKIH : Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2(2), 329–341. https://doi.org/10.55583/jkih.v2i2.381

Firdaus, F., & Wibowo, A. (2019). KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN. Unes Journal of Swara Justisia, 1(3), 312–323. https://doi.org/10.31933/ujsj.v1i3.37

Latunussa, S. B., & Tamher, S. (2021). Analisis Kewenangan Diskresional Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penindakan Penyidikan Pidana Khusus. Jurnal Ius Publicum, 3(3), 60–78. https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.23

Misbach, A., Suwarno, P., & Asih Yulianto, B. (2022). PENINGKATAN KUALITAS PENGAWASAN LAUT MELALUI SINERGI ANTAR INSTANSI PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI. JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI, 6(1), 76–97. https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i1.1561

Muarib, M., Subekti, S., & Astutik, S. (2025). Upaya Kepolisian Perairan dalam Penanggulangan dan Pencegahan Tindak Pidana Laut. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 58–85. https://doi.org/10.25139/lex.v9i1.9855

Putri Pinaring, R. (2023). TINDAKAN DISKRESI KEPOLISISAN DALAM MENJAGA HAK-HAK MASYARAKAT DI TINJAU DARI PRESPEKTIF ADMINISTRASI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(06), 23–27. https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1381

Supit, J. N., Aguw, Y. O., & Lengkong, N. L. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Keamanan Laut Di Wilayah Perbatasan Menurut Hukum Laut Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(5), 52–74. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i5.21251