Transparansi Sistem Tender Elektronik Melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa
Main Article Content
Abstract
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sektor vital pembangunan yang sangat rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas, sangat penting. Penelitian ini bertujuan menjawab dua pertanyaan utama: (a) Bagaimana pengaturan transparansi sistem tender elektronik melalui LPSE dalam pengadaan barang/jasa? (b) Bagaimana penerapan transparansi sistem tender elektronik melalui LPSE dalam pengadaan barang/jasa?. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (normative law research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Pengaturan transparansi melalui LPSE di Indonesia didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan mengatur akses informasi komprehensif. Tantangan utama terletak pada integritas SDM pelaksana yang korup, yang dapat memanipulasi data, berkolusi di luar sistem, menyalahgunakan wewenang, atau melemahkan pengawasan, merusak tujuan transparansi LPSE
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adi, C. S. W. (2018). Analisis Penerapan E-Procurement Menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik: Studi Kasus pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan Papua Barat. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 2(2), 1–16. https://doi.org/10.33105/itrev.v2i2.16
Anita Sinaga, N. (2014). Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kaitannya Dengan Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 9(2). https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.352
Azwar, A. (2016). Peran Alokatif Pemerintah melalui Pengadaan Barang/Jasa dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Indonesia. Kajian Ekonomi Dan Keuangan, 20(2), 149–167. https://doi.org/10.31685/kek.v20i2.186
Betham, A. Abd. A., Hipan, N., & Fality, F. (2019). Analisis Yuridis Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Serta Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pengadaan Barang/Jasa. Jurnal Yustisiabel, 3(2), 191. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.398
Choiri, I., & Hadi, H. (2025). Analisis Pengaruh Regulasi Terbaru Pepres Nomor 46 Tahun 2025 dan Sistem E-Katalog V.06 Terhadap Nilai Efektif, Efisien, Akuntabilitas dan Transparasi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Pengadaan Barang/Jasa, 4(2), 52–69. https://doi.org/10.55961/jpbj.v4i2.71
Indrawan, J., Ilmar, A., & Simanihuruk, H. (2020). Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Daerah. Jurnal Transformative, 6(2), 127–147. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2020.006.02.1
Setiawan, D. B., Tobirin, T., Rokhman, A., & Kurniasih, D. (2024). Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Melalui Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik di Sektor Publik. Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1613–1623. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.398
Susanti, I., & Murniati, S. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Akibat Hukumnya. Sigma-Mu, 10(2), 62–73. https://doi.org/10.35313/sigmamu.v10i2.1894
Tomalili, R., Tatawu, G., & Sensu, L. (2019). Kedudukan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Pelayanan Publik. Halu Oleo Legal Research, 1(1), 111. https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.6137