1.
Rahmat D, Rahmat D. Proporsionalitas dan harmonisasi norma penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. JEL [Internet]. 2026 Aug. 31 [cited 2026 Sep. 16];5(2):1215-27. Available from: https://erapublikasi.id/jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2729