[1]
A. Rozakiya, M. A. Siregar, and H. Aspan, “Tindak Pidana Melakukan Penelataran dalam Lingkup Rumah Tangga yang dilakukan Oleh Suami (Analisis Putusan Nomor: 47/Pid.Sus/2024/PN.Bnj)”, JEL, vol. 4, no. 3, pp. 2332–2337, Dec. 2025.