Rahmat , D. and Rahmat , D. (2026) “Proporsionalitas dan harmonisasi norma penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026”, Journal Evidence Of Law , 5(2), pp. 1215–1227. doi: 10.59066/jel.v5i2.2729.