Rahmat , D., & Rahmat , D. (2026). Proporsionalitas dan harmonisasi norma penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Journal Evidence Of Law, 5(2), 1215–1227. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2729