[1]
Rahmat , D. and Rahmat , D. 2026. Proporsionalitas dan harmonisasi norma penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Journal Evidence Of Law . 5, 2 (Aug. 2026), 1215–1227. DOI:https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2729.