[1]
Rozakiya, A., Siregar, M.A. and Aspan, H. 2025. Tindak Pidana Melakukan Penelataran dalam Lingkup Rumah Tangga yang dilakukan Oleh Suami (Analisis Putusan Nomor: 47/Pid.Sus/2024/PN.Bnj). Journal Evidence Of Law . 4, 3 (Dec. 2025), 2332–2337. DOI:https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2395.